nusabali

Dinas LHK Temukan Limbah Cair di Bandara

  • www.nusabali.com-dinas-lhk-temukan-limbah-cair-di-bandara

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melakukan sidak di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (1/10).

MANGUPURA, NusaBali
Tim Buru Sergap Perusak Lingkungan (Bursli) yang turun ke lokasi dipimpin oleh Kadis LHK Badung I Putu Eka Merthawan. Merthawan mengungkapkan dirinya bersama tim turun ke Bandara Ngurah Rai untuk memastikan kesiapan menyambut IMF-WB yang tinggal menghitung hari. Selai itu, tim-nya turun karena ada dua usaha yang ada di kawasan Bandara Ngurah Rai yang disinyalir membuang limbah cair ke media lingkungan. Menurut Merthawan, di bandara hanya dua perusahaan besar yang bergerak di bidang catering.

Menurut Merthawan, dua usaha ini ternyata sebelumnya pernah ditemukan membuang limbah cair ke media lingkungan. Dan menyambut Annual Meeting IMF–World Bank, Dinas LHK kembali melakukan peninjauan. Hasilnya, kedua usaha dimaksud ternyata kembali melanggar aturan dalam pengelolaan limbahnya. Kedua perusahaan dimaksud kembali ditemukan membuang limbahnya ke media lingkungan.

Terkait dengan temuan itu, pihaknya langsung memberikan teguran keras kepada pihak pengelola Bandara Ngurah Rai. Dirinya meminta kepada pihak bandara untuk segera menyedot habis limbah yang berada di dekat gedung VIP. Hal itupun langsung ditangani oleh pihak Angkasa Pura I (AP I).

Sedangkan saluran limbah cair dua usaha catering tersebut ditutup. Pihaknya memaksa kedua usaha itu untuk menyewa mobil tangki untuk membuang limbahnya. Merthawan mengatakan agar semuanya sejalan, Selasa hari ini pihaknya akan bertemu kembali dengan ketiga pihak tersebut, yakni AP I dan dua usaha catering.

“Kami langsung ke bandara dengan AP I untuk melihat langsung dampak dari limbah yang dibuang ke media lingkungan oleh dua usaha catering. Ternyata limbah yang dibuang ke saluran got di sebelah baratnya gedung VIP yang baru dibangun itu berbau busuk. Kita ketahui bersama di sana nanti adalah tempat penerimaan tamu penting. Tak ada alasan lagi selain harus segera membersihkannya,” tegas Merthawan.

Untuk jangka menengah kedua usaha yang melanggar ini agar membuang limbahnya ke instalasi pengolahan limbah milik AP I. Dikatakan kedua pengusaha yang melanggar ini selama ini membuang sampah sendiri-sendiri. “Saat ini AP I sudah memiliki instalasi pengolahan limbah. Saya meminta mereka untuk menyalurkan limbahnya ke tempat pembuangan itu. Jadi tak satupun usaha yang membuang limbah ke media lingkungan,” imbuh Merthawan.

Dikatakan dasar yuridis pemeriksaan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2009, pasal 71, tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut disebut, bupati/walikota berhak untuk melakukan pengawasan atas perlindungan lingkungan hidup.

“Walaupun Amdal dari AP I adalah dari pusat, karena ini ada di Badung, kami sebagai pelaksana teknis merupakan perpanjangan tangan Bupati Badung. Dalam hal ini saya juga akan membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Merthawan.

Communication and Legal Section Head Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan atas temuan kemarin pihak AP I akan memberikan somasi dan sanksi tegas kepada kedua usaha tersebut. Jika ke depannya masih ditemukan melanggar maka worst case (sanksi terberatnya) diberhentikan untuk beroperasi.

“Masing-masing perusahaan itu sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Masing-masing IPAL outputnya dibuang ke saluran utama milik Bandara Ngurah Rai. Nah, yang ditemukan tadi (kemarin) itu adalah genangan air limbah yang perlu dibersihkan. Nanti kami akan cek kembali saluran utamanya,” ungkap Arie. *po

Komentar