Deal! Tunjangan Anggota Dewan Dinaikkan
Meski belum ada angka pasti, namun tunjangan perumahan dan transportasi yang masing-masing Rp 15 juta dan Rp 11 juta per bulan bakal naik.
SINGARAJA, NusaBali
Beruntunglah anggota DPRD Kabupaten Buleleleng. Meskipun rapat dewan kerap terjadi kursi kosong bahkan sulit kuorum, toh usulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi sudah deal alias disepakati melonjak. Kenaikan ini disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng. Hanya saja, berapa besar kenaikannya masih menunggu hasil verifikasi APBD Perubahan tahun 2018 dari Provinsi Bali.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara dikonfirmasi Senin (1/10), mengatakan TAPD telah mengkaji usulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan tersebut. Kajian itu berdasar nilai yang dikeluarkan oleh tim appraisal yang ditunjuk Lembaga Dewan, dipadukan dengan nilai dari tim appraisal yang ditunjuk TAPD untuk tunjangan pimpinan SKPD, dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Hasilnya, usulan kenaikan kedua tunjangan itu dapat ditindaklanjuti. “Sekarang kami menunggu usulan secara resmi dari lembaga Dewan, karena kemarin usulan itu hanya disampaikan melalui rapat paripurnah. Nanti usulan itu lengkap dengan nilai penyesuaian, dan disertai dengan kajian dari tim appraisal yang ditujuk,” terang Bimantara.
Menurut Bimantara, usulan resmi dari lembaga Dewan itu akan dituangkan dalam Perbup. Nantinya draf Perbup itu akan dikonsultasikan ke Gubernur Bali sebelum draf disahkan. Konsultasi itu untuk memastikan nilai yang pantas untuk kedua tunjangan anggota Dewan tersebut. “Nanti itu berproses di Bagian Hukum dan masih perlu dikonsultasikan ke Gubernur untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Bimantara menambahkan, kenaikan kedua tunjangan itu berlaku ketika Perbup disahkan. Bila Perbup disahkan setelah APBD Perubahan 2018 berlaku, maka pembayaran kedua tunjangan itu diakomudir di APBD Induk 2019. “Kalau perbup sudah terbit, otomatis tunjangannya naik, dan kalau di perubahan tidak bisa membayar akan dianggarkan dalam induk tahun depan,” jelasnya.
Sebelumnya, lembaga Dewan telah menujuk tim appraisal (tim independent) dari Universtias Udayana (Unud, menentukan besaran tunjangan yang layak diterima. Hasilnya, tunjangan perumahan yang layak bagi masing-masing anggota Dewan naik dari Rp 15 juta, menjadi Rp 30 juta perbulan. Demikian juga tunjangan transportasi, naik dari Rp 11 juta perbulan menjadi sebesar Rp 20 juta sebulan. Hasil kajian tersebut telah diajukan ke TAPD untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi ini adalah hak yang diterima wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksanaannya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Untuk itu, terkait penyesuaian di anggaran perubahan ini, pihaknya masih mengkaji hasil penghitungan tim appraisal yang ditunjuk Sekretariat DPRD. *k19
Beruntunglah anggota DPRD Kabupaten Buleleleng. Meskipun rapat dewan kerap terjadi kursi kosong bahkan sulit kuorum, toh usulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi sudah deal alias disepakati melonjak. Kenaikan ini disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng. Hanya saja, berapa besar kenaikannya masih menunggu hasil verifikasi APBD Perubahan tahun 2018 dari Provinsi Bali.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara dikonfirmasi Senin (1/10), mengatakan TAPD telah mengkaji usulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi anggota Dewan tersebut. Kajian itu berdasar nilai yang dikeluarkan oleh tim appraisal yang ditunjuk Lembaga Dewan, dipadukan dengan nilai dari tim appraisal yang ditunjuk TAPD untuk tunjangan pimpinan SKPD, dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Hasilnya, usulan kenaikan kedua tunjangan itu dapat ditindaklanjuti. “Sekarang kami menunggu usulan secara resmi dari lembaga Dewan, karena kemarin usulan itu hanya disampaikan melalui rapat paripurnah. Nanti usulan itu lengkap dengan nilai penyesuaian, dan disertai dengan kajian dari tim appraisal yang ditujuk,” terang Bimantara.
Menurut Bimantara, usulan resmi dari lembaga Dewan itu akan dituangkan dalam Perbup. Nantinya draf Perbup itu akan dikonsultasikan ke Gubernur Bali sebelum draf disahkan. Konsultasi itu untuk memastikan nilai yang pantas untuk kedua tunjangan anggota Dewan tersebut. “Nanti itu berproses di Bagian Hukum dan masih perlu dikonsultasikan ke Gubernur untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Bimantara menambahkan, kenaikan kedua tunjangan itu berlaku ketika Perbup disahkan. Bila Perbup disahkan setelah APBD Perubahan 2018 berlaku, maka pembayaran kedua tunjangan itu diakomudir di APBD Induk 2019. “Kalau perbup sudah terbit, otomatis tunjangannya naik, dan kalau di perubahan tidak bisa membayar akan dianggarkan dalam induk tahun depan,” jelasnya.
Sebelumnya, lembaga Dewan telah menujuk tim appraisal (tim independent) dari Universtias Udayana (Unud, menentukan besaran tunjangan yang layak diterima. Hasilnya, tunjangan perumahan yang layak bagi masing-masing anggota Dewan naik dari Rp 15 juta, menjadi Rp 30 juta perbulan. Demikian juga tunjangan transportasi, naik dari Rp 11 juta perbulan menjadi sebesar Rp 20 juta sebulan. Hasil kajian tersebut telah diajukan ke TAPD untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi ini adalah hak yang diterima wakil rakyat yang diatur regulasi. Namun dalam pelaksanaannya ada mekanisme dan regulasi yang mengatur terutama terkait besaran nilai yang pantas. Untuk itu, terkait penyesuaian di anggaran perubahan ini, pihaknya masih mengkaji hasil penghitungan tim appraisal yang ditunjuk Sekretariat DPRD. *k19
1
Komentar