Modus Baru, Peredaran Sabu Dikemas Dalam Balon
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam balon.
BANDUNG, NusaBali
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial CMJ (39). "Tersangka ini menempel sabu yang dibungkus dalam balon," kata Irfan di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (1/10).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kota Bandung. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapatkan identitas pengedar berinisial CMJ. Pelaku pun ditangkap pada Kamis (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 34 paket dengan berat total 34.65 gram.
"Sabu dikemas dengan balon-balon kecil yang berawarna-warni, sabu ini siap edar," jelas Irfan seperti dilansir kompas.
Dikatakan, warna balon ini semacam kode takaran dan harga dari paket sabu. Seperti warna kuning yang menandakan sabu seberat 0,4 gram hingga warna biru untuk berat 2 gram.
Menurut Irfan, pelaku ini mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu menggunakan balon. Saat mengedarkan sabu, tersangka dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung.
Mereka hanya menyepakati satu titik lokasi untuk menyimpan dan mengambil barang haram tersebut. Pola tempel memang digunakan dalam peredaran yang dilakukan tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam balon berwarna. "Tersangka nantinya menanamnya di pohon atau tanah, lalu diambil," tutur Irfan.
Tersangka yang baru saja sebulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku hanya mendapat upah sekitar Rp 1 juta dari 30 kali tempelan. Saat ini, polisi tengah mengejar satu tersangka lainnya yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut, yang berinisial KV (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini, kata Irfan, merupakan satu dari delapan kasus yang terungkap selama satu pekan terakhir. Tercatat dari delapan kasus yang diungkap, petugas menangkap 12 tersangka yang berumur dari 28 hingga 42 tahun. *
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial CMJ (39). "Tersangka ini menempel sabu yang dibungkus dalam balon," kata Irfan di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (1/10).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kota Bandung. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapatkan identitas pengedar berinisial CMJ. Pelaku pun ditangkap pada Kamis (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 34 paket dengan berat total 34.65 gram.
"Sabu dikemas dengan balon-balon kecil yang berawarna-warni, sabu ini siap edar," jelas Irfan seperti dilansir kompas.
Dikatakan, warna balon ini semacam kode takaran dan harga dari paket sabu. Seperti warna kuning yang menandakan sabu seberat 0,4 gram hingga warna biru untuk berat 2 gram.
Menurut Irfan, pelaku ini mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu menggunakan balon. Saat mengedarkan sabu, tersangka dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung.
Mereka hanya menyepakati satu titik lokasi untuk menyimpan dan mengambil barang haram tersebut. Pola tempel memang digunakan dalam peredaran yang dilakukan tersangka. Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam balon berwarna. "Tersangka nantinya menanamnya di pohon atau tanah, lalu diambil," tutur Irfan.
Tersangka yang baru saja sebulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku hanya mendapat upah sekitar Rp 1 juta dari 30 kali tempelan. Saat ini, polisi tengah mengejar satu tersangka lainnya yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut, yang berinisial KV (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini, kata Irfan, merupakan satu dari delapan kasus yang terungkap selama satu pekan terakhir. Tercatat dari delapan kasus yang diungkap, petugas menangkap 12 tersangka yang berumur dari 28 hingga 42 tahun. *
Komentar