Lagi, 11 Box Terumbu Karang Diamankan
Terumbu karang tak bertuan itu dalam kondisi masih hidup, berjumlah total 726 pieces.
AMLAPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, kembali menggagalkan penyelundupan 11 box berisi 726 pieces terumbu karang ilegal. Terumbu karang tak bertuan itu dititipkan di Bus Tiara Mas EA 7291 A dengan sopir Jekwin Siadari.
Paket itu diangkut dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), rencananya dikirim ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas menggagalkan pengiriman tersebut setelah melakukan pemeriksaan barang di bus saat turun dari KMP Muriati, Senin (11/4) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol I Gede Wali seizin Kapolres AKBP Sugeng Sudarso kemudian menitipkan terumbu karang ilegal itu ke Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Padangbai, dan diamankan di Kantor Karantina Wilayah Kerja Padangbai hingga Selasa (12/4).
Seperti biasa, jajaran Polsek Kawasan Laut Padangbai melakukan pemeriksaan setiap barang bawaan penumpang dan identitas kendaraan yang baru turun dari kapal. Saat itu KMP Muriati yang dinakhodai M Muslik Arif, lego jangkar sekitar pukul 20.15 Wita, Senin (11/4). Penumpang dan barang-barang yang turun dari kapal, yakni bus besar 2 unit, truk besar 8 unit, truk sedang 6 unit, truk kecil 3 unit, tronton 2 unit, sepeda motor 8 unit, 119 orang penumpang, dan berat barang penumpang 115 ton.
Saat petugas memeriksa barang yang ada di Bus Tiara Mas EA 7291 A, awalnya menemukan ikan kerapu dan kepiting dalam dus. Kemudian terakhir menemukan 11 box. Setelah 11 box dibuka, isinya terumbu karang warna –warni. Menurut keterangan sopir Jekwin Siadari, terumbu karang itu dikirim ke Kabupaten Banyuwangi.
“Awalnya kami tidak curiga, melakukan pemeriksaan seperti biasa secara reguler. Ternyata kembali menemukan terumbu karang ilegal,” jelas Kompol Gede Wali.
Kemudian terumbu karang tersebut dititipkan ke Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar Wilayah Kerja Pelabuhan Padangbai. Selaku penanggungjawab Karantina Wilayah Kerja Padangbai Suroso yang menerima terumbu karang tersebut. Selanjutnya terumbu karang diserahkan ke Balai Karantina Ikan Denpasar untuk dilepasliarkan di Pulau Serangan.
Dari 11 box tersebut, kata Suroso, isinya total 726 pieces/unit. Per unit harganya berkisar Rp 25.000 hingga Rp 30.000. “Terumbu karang ini masih hidup, jika dipelihara di aquarium nanti tumbuh daun warna-warni,” katanya.
Terumbu karang tersebut dilindungi UU No 05 Tahun 1990 tentang KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) dan UU No 16 Tahun 1992 tentang karantina, hewan dan tumbuhan.
Sebelumnya, Selasa (5/4), petugas sempat mengamankan 25 box terumbu karang ilegal yang dikirim melalui bus Mataram-Jakarta. Pemilik puluhan box itu tidak tertera di kemasan, hanya berupa paket yang dikirim untuk turun di Terminal Ubung (Denpasar) sebanyak 8 box, di Terminal Gilimanuk (Jembrana) 10 box, dan di Terminal Banyuwangi 7 box. Terumbu karang yang terbungkus styrofoam diturunkan petugas dari bus Titian Mas EA 7777 BG. 7 k16
Komentar