Pelaku Pencuri Tas Berhasil Diringkus
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus pelaku pencurian tas dan handphone di Puskesnas Dawan II, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (2/10) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Pelaku Agus Edy Prayitno, 39, alias Gondrong, asal Jalan Tubanan Lama RT 02 RW 04 Desa Tandes Kidul, Surabaya, Jatim. Di Bali dia beralamat tinggal di Dusun Tohjiwa, Desa/Kecamatan Sidemen, Karangasem.
Pelaku Agus Prayitno melakukan aksinya di Puskesmas Dawan II, Jumat (28/9) lalu. Di sana dia mencuri barang berharga milik AA Istri Oka Krisna Dewi berupa tas yang berisi handphone dan barang lainnya. Setelah petugas menyelidiki kasus ini akhirnya pelaku berhasil diringkus saat melintas di jalan Raya Lebu, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Selasa sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Agus Wirawan, mengatakan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Ipda Ibnu Rudihartono melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tas dan handphone tersebut di wilayah Karangasem. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini tengah kami kembangkan," ujarnya.
Dijelaskan, kejadian ini berawal dari pencurian yang terjadi di Puskesmas Dawan II Desa Gunaksa dengan korban AA Istri Oka Krisna Dewi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung, selanjutnya petugas menyelidiki kasus ini. Pelaku sehari-harinya merupakan buruh membuat trotoar jalan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP Samsung J2, sebuah HP Nokia warna hitam, sebuah HP Nokia C2 warna hitam, satu buah HP Nokia warna hitam tanpa baterai, kartu ATM AA Istri Oka Krisna Dewi, dompet dan lainnya. Uang tunai milik korban sebesar Rp 600 ribu sudah digunakan untuk makan sehari-hari oleh pelaku. *wan
Pelaku Agus Edy Prayitno, 39, alias Gondrong, asal Jalan Tubanan Lama RT 02 RW 04 Desa Tandes Kidul, Surabaya, Jatim. Di Bali dia beralamat tinggal di Dusun Tohjiwa, Desa/Kecamatan Sidemen, Karangasem.
Pelaku Agus Prayitno melakukan aksinya di Puskesmas Dawan II, Jumat (28/9) lalu. Di sana dia mencuri barang berharga milik AA Istri Oka Krisna Dewi berupa tas yang berisi handphone dan barang lainnya. Setelah petugas menyelidiki kasus ini akhirnya pelaku berhasil diringkus saat melintas di jalan Raya Lebu, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Selasa sekitar pukul 13.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Dwi Agus Wirawan, mengatakan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Ipda Ibnu Rudihartono melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tas dan handphone tersebut di wilayah Karangasem. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini tengah kami kembangkan," ujarnya.
Dijelaskan, kejadian ini berawal dari pencurian yang terjadi di Puskesmas Dawan II Desa Gunaksa dengan korban AA Istri Oka Krisna Dewi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung, selanjutnya petugas menyelidiki kasus ini. Pelaku sehari-harinya merupakan buruh membuat trotoar jalan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah HP Samsung J2, sebuah HP Nokia warna hitam, sebuah HP Nokia C2 warna hitam, satu buah HP Nokia warna hitam tanpa baterai, kartu ATM AA Istri Oka Krisna Dewi, dompet dan lainnya. Uang tunai milik korban sebesar Rp 600 ribu sudah digunakan untuk makan sehari-hari oleh pelaku. *wan
Komentar