Tanpa APBD-P, DAK Jalan Terus
Tanpa adanya APBD Perubahan (ABPD-P) 2018, proyek fisik didanai DAK (dana alokasi khusus) tetap jalan. Sebab DAK telah dianggarkan untuk satu tahun anggaran.
AMLAPURA, NusaBali
Kegiatan fisik senilai Rp 21,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Karangasem bisa dieksekusi. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karangasem, I Ketut Prama Budarta, mengatakan tidak ada hambatan untuk menyelesaikan kegiatan fisik yang didanai DAK. Tahapannya telah memasuki tri wulan ketiga. “Tidak ada pengaruhnya, ada atau tidak APBD Perubahan kegiatan fisik tetap berjalan. Pencairan anggaran sesuai kegiatan fisik yang telah tuntas di lapangan,” ungkap Prama Budarta, Selasa (2/10). Sebelumnya muncul kekhawatiran kegiatan fisik didanai DAK otomatis terhenti per Oktober 2018 karena APBD Perubahan 2018 tidak dibahas.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Karangasem, I Ketut Sedana Mertha, menegaskan semua kegiatan fisik yang didanai DAK bisa terbayar sesuai tahapan. “Karena APBD Perubahan 2018 tidak menganggarkan kegiatan fisik. Kegiatan fisik telah diagendakan di APBD induk,” terang Sedana Mertha. Mantan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Karangasem ini menegaskan, rekanan tidak perlu khawatir atas tidak adanya APBD Perubahan 2018. “Semua kegiatan akan terbayar,” tambahnya. *k16
Kegiatan fisik senilai Rp 21,4 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Karangasem bisa dieksekusi. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karangasem, I Ketut Prama Budarta, mengatakan tidak ada hambatan untuk menyelesaikan kegiatan fisik yang didanai DAK. Tahapannya telah memasuki tri wulan ketiga. “Tidak ada pengaruhnya, ada atau tidak APBD Perubahan kegiatan fisik tetap berjalan. Pencairan anggaran sesuai kegiatan fisik yang telah tuntas di lapangan,” ungkap Prama Budarta, Selasa (2/10). Sebelumnya muncul kekhawatiran kegiatan fisik didanai DAK otomatis terhenti per Oktober 2018 karena APBD Perubahan 2018 tidak dibahas.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Karangasem, I Ketut Sedana Mertha, menegaskan semua kegiatan fisik yang didanai DAK bisa terbayar sesuai tahapan. “Karena APBD Perubahan 2018 tidak menganggarkan kegiatan fisik. Kegiatan fisik telah diagendakan di APBD induk,” terang Sedana Mertha. Mantan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Karangasem ini menegaskan, rekanan tidak perlu khawatir atas tidak adanya APBD Perubahan 2018. “Semua kegiatan akan terbayar,” tambahnya. *k16
1
Komentar