nusabali

45 Caleg Gerindra Gugat KPU Buleleng

  • www.nusabali.com-45-caleg-gerindra-gugat-kpu-buleleng

Seluruh 45 caleg Gerindra untuk kursi DPRD Buleleng akhirnya gugat KPU Buleleng ke Bawaslu, setelah mereka terancam sanksi pencoretan dari daftar peserta Pileg 2019 akibat keterlambatan DPC Gerindra serahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

SINGARAJA, NusaBali

Gugatan 45 caleg ini dikoordinasikan Kadek Widana, caleg incumbent yang kini Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buleleng 2014-2019. Gugatan tersebut sudah diajukan 45 caleg Gerindra ke Bawaslu Buleleng di Jalan Bisma Singaraja, Selasa (2/10), berselang sehari setelah KPU Buleleng keluarkan berita acara tentang keterlambatan Gerindra serahkan LADK. Namun, Banwaslu baru menerima gugatan 45 caleg Gerindra ini secara resmi, Rabu (3/10) siang pukul13.00 Wita, setelah berkas gugatannya dinyatakan lengkap.

KPU Buleleng sendiri sebelumnya merilis berita acara keterlambatan Gerindra menyerahkan LADK, Senin (1/10) lalu. Berkas acara KPU itu berisi 4 poin penjelasan, di mana poin kedua menyebutkan Gerindra terlambat menyerahkan LADK sesuai batas terakhir 23 September 2018 pukul 18.00 Wita. Sedangkan dalam poin keempat disebutkan, terhadap keterlambatan tersebut, Gerindra dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019 di Buleleng. Itu berarti seluuh 45 caleg Gerindra terancam gugur.

Nah, dalam gugatannya terhadap KPU Buleleng yang diajukan ke Bawaslu, caleg Gerindra menyerahkan beberapa bendel berkas. Antara lain, berkas tentang kronologis keterlambatan dan bukti kesaksian soal kemacetan lalulintas yang menjadi penyebab keterlambatan menyerahkan LADK ke KPU Buleleng di Jalan Ahmad Yani Singaraja.

Kronologis itu menerangkan, petugas partai yang ditunjuk sudah meluncur ke KPU Buleleng dari Sekretariat DPC Gerindra Buleleng di Jalan Natuna Singaraja, 23 September 2018 sore pukul 17.30 Wita. Namun, di perjalanan terjadi kemacetan karena ada truk melintas, sehingga terlambat sampai di KPU. “Waktu itu, petugas partai sudah menyampaikan OTW (on the way) melalui pesan WA kepada KPU. Bukti pesan WA itu kami lampirkan juga. Di samping itu, ada juga kesaksian atas kemacetan yang terjadi,” terang Kadek Widana seusai menyerahkan kelengkapan berkas gugatan di Bawaslu Buleleng, Rabu kemarin.

Menurut Kadek Widana, gugatan ini ditempuh karena ada ruang dilakukan mediasi dengan KPU Buleleng. Pihaknya berharap mediasi nanti dapat memberi keadilan bagi Gerindra. “Kami berharap persoalan ini sampai di sini saja (Bawaslu, Red). Jika mediasi nanti tidak memuaskan, tentu nanti kami menempuh jalur hukum lainnya,” tandas politisi Gerindra asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Sementara, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana, mengatakan pihaknya segera akan melayangkan surat panggilan kepada KPU Buleleng selaku termohon dan Gerindra selaku pemohon, untuk bisa dilaksanakan sidang mediasi. ”Kami punya waktu 12 hari kerja sejak pelaporan sengketa itu dinyatakan lengkap untuk melaksanakan mediasi. Segara kami surati pemohon dan termohon untuk bisa hadir nanti,” terang Sugiardana saat dikonfirmasi NusaBali di Singaraja, Rabu kemarin.

Sugiardana menambahkan, pihaknya masih mempelajari berkas permohonan yang diajukan caleg Gerindra. Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui materi yang dijadikan objek sengketa. “Kami belum tahu meteri yang dijadikan sengketa, kami masih harus pelajari berkasnya dulu. Setelah itu, mungkin besok (hari ini) kami layangkan surat panggilan kepada pemohon dan termohon,” kata Sugiardana.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Buleleng  Nyoman Gede Cakra Budaya menyatakan pihaknya siap memenuhi panggilan dari Bawaslu dalam penyelesaian sengketa terkait 45 caleg Gerindra ini. Menurut Cakra Budaya, pihaknya akan memberikan penjelasan sesuai dengan berita acara yang sempat dibuat ketika menerima keterlambatan LADK dari Gerindra. "Kalau ada surat panggilan, tentu kami akan hadir. Kami siap bermediasi," tegas Cakra Budaya.

Menurut Cakra Budaya, berita acara yang dibuat itu belumlah sebuah keputusan, meski sudah menyebut sanksi bagi paprpol yang terlambat serahkan LADK. Sebab, keputusan tetap kewenangan di KPU RI.  "Nanti apa pun hasil mediasi di Bawaslu,  itulah yang kami sampaikan ke KPU RI. Berita acara itu belum keputusan, karena KPU RI meminta kami membuat berita acara di mana formatnya sudah disiapkan dari pusat. Kami tinggal mengisi format itu," katanya.

Seluruh 45 caleg Gerindra untuk kursi DPRD Buleleng terancam dicoret dari tarung Pileg 2019, gara-gara DPC Gerindra terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Buleleng. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, seluruh parpol peserta Pileg 2019 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Daerah masing-masing. Penyerahan diatur serentak, paling lambat 23 September 2018 sore pukul 18.00 Wita. Namun, DPC Gerindra Buleleng terlambat 8 menit karena baru setor laporan awal dana kampanye ke KPU pukul 18.08 Wita.

Gerindra sendiri usung 45 caleg DPRD Buleleng ke Pileg 2019, sesuai kuota jumlah anggota legislatif. Rinciannya, 10 caleg dari Dapil Kecamatan Buleleng, 9 caleg dari Dapil Kecamatan Seririt-Gerokgak, 8 caleg dari Kecamatan Tejakula-Kubutambagan, 7 caleg dari Dapil Kecamatan Banjar-Busungbia, 6 caleg dari Dapil Kecamatan Sukasada, dan 5 caleg dari Dapil Kecamatan Sawan.

Dari 45 caleg Gerindra ini, 5 orang di antaranya berstatus incumbent (masih duduk di DPRD Buleleng 2014-2019). Mereka masing-masing Gede Suradnyan (Dapil Kecamatan Buleleng), Luh Marleni (Dapil Kecamatan Sawan), I Wayan Edy Parsa (dapil Kecamatan Tejakula-Kubutambahan), I Ketut Mertiasa (Dapil Seririt-Gerokgak), Kadek Widana (Dapil Banjar-Busungbiu), dan Ketut Suartana (Dapil Keca-matan Sukasada). *k19

Komentar