Bantuan Kemanusiaan Tak Boleh Ada Stiker Parpol
Bantuan dari parpol untuk korban bencana bisa berpotensi masuk kategori politik uang.
JAKARTA, NusaBali
KPU mengatakan hal ini bisa dibatasi dengan membedakan bantuan kemanusiaan dan kegiatan politik. "Itulah batasannya adalah kita harus membatasi tegas mana kegiatan politik, mana kegiatan kemanusiaan," kata komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Wahyu mengatakan kegiatan dengan maksud bantuan kemanusiaan mesti bersih dari atribut kampanye. Dengan demikian, bantuan untuk korban bencana bisa tak terkait dengan kegiatan politik. "Caranya bagaimana, dengan tidak melabeli bantuan kemanusiaan itu dengan atribut politik baik stiker, atau atribut lain yang menggambarkan kegiatan politik itu," kata Wahyu.
"Clear kalau seperti itu, itu bantuan kemanusiaan nggak ada kaitanya dengan politik," sambungnya. Dia mengatakan KPU tak akan membuat surat edaran (SE) yang berisi batasan terkait pemberian bantuan. Menurutnya, aturan terkait larangan kampanye telah jelas dalam peraturan KPU.
"Nggak (akan diatur dalam SE), karena kan aturan itu sudah jelas. Aturan kampanye seperti itu, memberi materi selain bahan kampanye itukan bukan jenis metode kampanye," tuturnya dilansir detik.com. Wahyu mengatakan pimpinan partai politik boleh saja menyerahkan langsung bantuan untuk korban, bahkan dengan mengenakan atribut partainya. Namun, dia menegaskan barang bantuan yang diberikan tak boleh dilabeli atribut partai.
"Mengantarkannya boleh menggunakan mobil partai, yang menyerahkannya pimpinan partai, dia mengenakan atribut, boleh. Tetapi bantuannya itu jangan dilabeli," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mewanti-wanti parpol agar bantuan kepada korban bencana tak terindikasi politik uang hingga akhirnya terjadi pelanggaran pemilu. Bawaslu mengingatkan parpol untuk tidak menyelipi maksud-maksud tertentu agar bisa mempengaruhi preferensi politik si penerima bantuan. Dia memberi contoh soal bantuan yang ditempeli simbol parpol. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tercantum mengenai larangan pemberian uang dalam kampanye. Berikut isinya: Pasal 69 (1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. *
"Clear kalau seperti itu, itu bantuan kemanusiaan nggak ada kaitanya dengan politik," sambungnya. Dia mengatakan KPU tak akan membuat surat edaran (SE) yang berisi batasan terkait pemberian bantuan. Menurutnya, aturan terkait larangan kampanye telah jelas dalam peraturan KPU.
"Nggak (akan diatur dalam SE), karena kan aturan itu sudah jelas. Aturan kampanye seperti itu, memberi materi selain bahan kampanye itukan bukan jenis metode kampanye," tuturnya dilansir detik.com. Wahyu mengatakan pimpinan partai politik boleh saja menyerahkan langsung bantuan untuk korban, bahkan dengan mengenakan atribut partainya. Namun, dia menegaskan barang bantuan yang diberikan tak boleh dilabeli atribut partai.
"Mengantarkannya boleh menggunakan mobil partai, yang menyerahkannya pimpinan partai, dia mengenakan atribut, boleh. Tetapi bantuannya itu jangan dilabeli," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mewanti-wanti parpol agar bantuan kepada korban bencana tak terindikasi politik uang hingga akhirnya terjadi pelanggaran pemilu. Bawaslu mengingatkan parpol untuk tidak menyelipi maksud-maksud tertentu agar bisa mempengaruhi preferensi politik si penerima bantuan. Dia memberi contoh soal bantuan yang ditempeli simbol parpol. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tercantum mengenai larangan pemberian uang dalam kampanye. Berikut isinya: Pasal 69 (1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. *
Komentar