nusabali

Bawaslu Buleleng Sidang Perdana Hari Ini

  • www.nusabali.com-bawaslu-buleleng-sidang-perdana-hari-ini

Secara umum gugatan yang diajukan 45 caleg Gerindra Buleleng agar Gerindra diperbolehkan ikut sebagai peserta Pemilu 2019.

Mediasi Terkait Ancaman Pencoretan 45 Caleg Gerindra

SINGARAJA, NusaBali
Sehari pasca menerima gugatan sengketa Pemilu dari 45 Caleg Gerindra untuk DPRD Buleleng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng langsung menjadwalkan sidang mediasi perdana pada, Jumat (4/10) hari ini di Sekretariat Bawaslu, Jalan Bisma Singaraja. Surat panggilan pun telah dilayangkan Bawaslu kepada KPU Buleleng selaku termohon, dan DPC Gerindra selaku pemohon.

Sebagai persiapan awal, Bawaslu telah menunjuk tiga anggotanya sebagai hakim mediator, yakni Putu Sugiardana, Kadek Carna Wirata, dan Wayan Sudira. Ketiganya pun telah melaksanakan gladi persidangan sebagai persiapan, Kamis (3/10) di sekretariat Bawaslu. Rencananya sidang mediasi perdana akan dilaksanakan sore hari ini pukul 15.00 WITA.

“Surat panggilan sudah kami kirim ke pemohon dan termohon. Mediasi kami lakukan di Sekretariat Bawaslu Buleleng. Tapi tertutup untuk umum. Nanti putusannya akan kami sampaikan, dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana.

Menurut Sugiardana, secara umum gugatan yang diajukan 45 caleg Gerindra Buleleng agar Gerindra diperbolehkan ikut sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab berdasarkan Berita Acara KPU Buleleng Nomor 140/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/X/2018 tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019, Gerindra dikenakan sanksi pencoretan dari daftar peserta Pemilu 2019 sebagai akibat terlambat menyerahkan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye).

“Intinya dalam permohonan mediasi itu, DPC Gerindra mohon agar diikutsertakan dalam Pemilu 2019. Kami mengundang KPU dan DPC Gerindra, nanti terserah yang mewakili,” terang Sugiardana. Sebelumnya, KPU Buleleng merilis BA keterlambatan Gerindra menyerahkan LADK, pada Senin (1/10).

Dalam BA KPU itu berisi 4 poin  penjelasan, di mana poin 2 menyebutkan Partai Gerindra terlambat menyerahkan LADK sesuai batas terakhir penyerahan pada tangggal 23 September 2018 pukul 18.00 WITA. Kemudian poin 4 menegaskan, terhadap keterlambatan tersebut, parpol yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu di Kabupaten Buleleng.

Pasca terbitnya berita acara KPU itu, 45 caleg Gerindra yang dikoordinir oleh caleg incumbent Kadek Widana yang Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Buleleng, mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam gugatan, caleg Gerindra menyerahkan beberapa bendel berkas, di antaranya tentang kronologis keterlambatan dan bukti tentang kesaksian kemacetan yang menjadi penyebab keterlambatan menyerahkan LADK ke KPU Buleleng, di Jalan A Yani Singaraja.

Kronologis itu menerangkan, jika petugas partai yang ditunjuk sudah meluncur ke KPU dari Sekretariat DPC Gerindra di Jalan Natuna Singaraja, sekitar pukul 17.30 WITA. Namun di perjalanan terjadi kemacetan karena ada truk melintas, sehingga terlambat sampai di KPU. “Waktu itu petugas partai sudah menyampaikan OTW (on the way) melalui pesan WA kepada KPU. Bukti pesan WA itu kami lampirkan juga. Di samping itu ada juga kesaksian atas kemacetan yang terjadi,” terang Kadek Widana usai menyerahkan kelengkapan berkas gugatan.

Menurut Widana, langkah gugatan ditempuh karena ada ruang dilakukan mediasi dengan KPU Buleleng. Pihaknya berharap mediasi nanti dapat memberi keadilan bagi Partai Gerindra. “Kami berharap persoalan ini sampai di sini saja (Bawaslu,red), jika mediasi nanti tidak memuaskan, tentu nanti kami menempuh jalur hukum lainnya,” tandas politisi asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar ini. *k19

Komentar