KPK OTT Kepala Kantor Pajak Ambon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Rabu (3/10) malam.
JAKARTA, NusaBali
Dalam OTT itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/10) seperti dilansir tempo.
Tiga tersangka itu di antaranya, Anthony Liando, pemilik CV AT yang diduga sebagai pemberi suap. Kemudian dua pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon, yaitu Kepala KPPP Ambon La Masikamba dan Sulimin Ratmin, supervisor pemeriksa pajak yang diduga sebagai penerima.
Anthony diduga memberikan suap kepada La Masikamba dan Sulimin atas kesepakatan pengurangan kewajiban pajak. Anthony merupakan salah seorang wajib pajak di Ambon yang diindikasi mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan pajak oleh Sulimin, Anthony mengalami peningkatan harta. Sehingga, diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7-2,4 miliar kepada KPPP Ambon.
Anthony dan Sulimin selanjutnya bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar. Menurut Laode, berdasarkan kesepakatan pengurangan itu, juga terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap.
Tahap awal, pemberian uang dilakukan via setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. Pemberian uang tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Uang diberikan secara tunai sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga akan diberikan sebesar Rp 200 juta kepada La Masikamba, namun ketiganya tertangkap tangan oleh penyidik KPK, pada Rabu (3/10).
Kata Laode, sebelum adanya komitmen Rp 320 juta, La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba.
Atas perbuatannya, Anthony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan La Masikamba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. *
Tiga tersangka itu di antaranya, Anthony Liando, pemilik CV AT yang diduga sebagai pemberi suap. Kemudian dua pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon, yaitu Kepala KPPP Ambon La Masikamba dan Sulimin Ratmin, supervisor pemeriksa pajak yang diduga sebagai penerima.
Anthony diduga memberikan suap kepada La Masikamba dan Sulimin atas kesepakatan pengurangan kewajiban pajak. Anthony merupakan salah seorang wajib pajak di Ambon yang diindikasi mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan pajak oleh Sulimin, Anthony mengalami peningkatan harta. Sehingga, diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7-2,4 miliar kepada KPPP Ambon.
Anthony dan Sulimin selanjutnya bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar. Menurut Laode, berdasarkan kesepakatan pengurangan itu, juga terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap.
Tahap awal, pemberian uang dilakukan via setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta. Pemberian uang tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Uang diberikan secara tunai sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga akan diberikan sebesar Rp 200 juta kepada La Masikamba, namun ketiganya tertangkap tangan oleh penyidik KPK, pada Rabu (3/10).
Kata Laode, sebelum adanya komitmen Rp 320 juta, La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba.
Atas perbuatannya, Anthony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan La Masikamba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. *
Komentar