Warga Diimbau Patuhi Aturan Ganjil Genap
Guna menyukseskan pelaksanaan International Monetary Fund-World Bank (IMF-WB) Annual Meeting 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 97 Tahun 2018.
DENPASAR, NusaBali
Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-WB Annual Meeting. Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya, Kamis (4/10) mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.
Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 WITA sampai pukul 09.00 WITA dan pukul 15.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA.
Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan, yaitu By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Siligita mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi.
Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap. Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil. Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai tanggal 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali. *
Peraturan tersebut mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang pada sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan perhelatan IMF-WB Annual Meeting. Gubernur Bali, Wayan Koster dalam siaran persnya, Kamis (4/10) mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi suksesnya pelaksanaan IMF-WB Annual Meeting 2018. Karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini akan berdampak positif pada citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.
Merujuk peraturan menteri tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang dan penumpang akan diberlakukan dari 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018 pada pukul 06.00 WITA sampai pukul 09.00 WITA dan pukul 15.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA.
Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan, yaitu By Pass Ngurah Rai, mulai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Raya Uluwatu mulai dari Simpang Kali sampai dengan Uluwatu, Kampus Udayana mulai dari Simpang Kampus sampai dengan Politeknik, Uluwatu II mulai dari Simpang Kali sampai dengan Simpang Kampus Universitas Udayana dan Siligita mulai dari Simpang PDAM sampai dengan Simpang By Pass Ngurah Rai.
Mengacu pada ketentuan dimaksud, pembatasan diberlakukan pada jenis mobil barang. Mobil barang yang dimaksud dalam aturan ini meliput kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, semen, batu dan besi.
Sementara untuk jenis mobil penumpang akan diberlakukan dengan sistem ganjil-genap. Mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal genap. Sebaliknya, mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintasi ruas jalan dimaksud pada tanggal ganjil. Untuk memantapkan pelaksanaan kebijakan ini, akan dilaksanakan sosialisasi uji coba mulai tanggal 4 hingga 6 Oktober 2018 oleh Ditjen Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Polda Bali. *
Komentar