Satlantas Tindak Pelanggar Parkir di Ubud
Satlantas Polres Gianyar makin garang dengan pelanggar lalu lintas.
GIANYAR, NusaBali
Petugas menertibkan dan menindak para pelanggar parkir di kawawan wisata Ubud, Kamis (4/10). 53 pelanggar parkir dikenai sanksi tilang (tindak pelanggaran). Para pelanggar ini ada di empat jalur yakni Jalan Monkey Forest, depan Puri Ubud, Catus Pata, hingga Jalan Bisma.
"Kami melakukan penindakan menyasar kendaraan roda dua dan empat yang parkir di badan jalan," ujar Kasatlantas Polres Gianyar AKP Gusti Udayani Adi, Kamis kemarin. Penindakan dilakukan pukul 11.00 Wita - sore hari.
AKP Udayani merinci, pelanggar kebanyakan melanggar rambu parkir. "Sudah ada rambu dilarang parkir, tapi dilanggar," ujarnya. Selain parkir, ada juga pelanggar yang nekat melawan arus. Dijelaskan Udayani, selama penertiban, petugas sudah memberikan waktu agar masyarakat dan juga karyawan restoran/hotel yang parkir sembarangan untuk memindahkan kendaraan mereka. "Hampir sebagian besar parkir kendaraan roda dua yang ada di wilayah Ubud adalah kendaraan milik karyawan," jelasnya.
Pelanggaran parkir kendaraan roda empat, lanjutnya, sebagian besar para pemilik usaha travel. "Mereka menunggu penumpang di pinggir jalan, padahal ada rambu larangan parkir," terangnya. Pihaknya menyayangkan, masyarakat atau pemilik kendaraan hanya tertib ketika ada petugas. "Ketika ditinggal, nanti muncul lagi," keluhnya. Kata Udayani, upaya penertiban ini akan mubazir jika tidak adanya kesadaran dari pengguna jalan khususnya di Ubud. ‘’Kami minta patuhi aturan," pintanya. *nvi
"Kami melakukan penindakan menyasar kendaraan roda dua dan empat yang parkir di badan jalan," ujar Kasatlantas Polres Gianyar AKP Gusti Udayani Adi, Kamis kemarin. Penindakan dilakukan pukul 11.00 Wita - sore hari.
AKP Udayani merinci, pelanggar kebanyakan melanggar rambu parkir. "Sudah ada rambu dilarang parkir, tapi dilanggar," ujarnya. Selain parkir, ada juga pelanggar yang nekat melawan arus. Dijelaskan Udayani, selama penertiban, petugas sudah memberikan waktu agar masyarakat dan juga karyawan restoran/hotel yang parkir sembarangan untuk memindahkan kendaraan mereka. "Hampir sebagian besar parkir kendaraan roda dua yang ada di wilayah Ubud adalah kendaraan milik karyawan," jelasnya.
Pelanggaran parkir kendaraan roda empat, lanjutnya, sebagian besar para pemilik usaha travel. "Mereka menunggu penumpang di pinggir jalan, padahal ada rambu larangan parkir," terangnya. Pihaknya menyayangkan, masyarakat atau pemilik kendaraan hanya tertib ketika ada petugas. "Ketika ditinggal, nanti muncul lagi," keluhnya. Kata Udayani, upaya penertiban ini akan mubazir jika tidak adanya kesadaran dari pengguna jalan khususnya di Ubud. ‘’Kami minta patuhi aturan," pintanya. *nvi
Komentar