Perkara Dukun Cabul Dilimpahkan ke Pengadilan
Seminggu pasca pelimpahan tahap dua perkara dukun cabul, I Komang Wawan alias Mang Pulu, 42, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melanjutkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (3/10).
NEGARA, NusaBali
Sesuai koordinasi dengan PN Negara, sidang perdana dukun cabul asal Banjar Ketulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana itu rencananya digelar, Rabu (10/10) mendatang. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, I Gede Wiraguna Wiradharma, Kamis (4/10). Menurutnya, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Melaya, Kamis (27/9) lalu, jajarannya telah melakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ni Wayan Lustikasari, termasuk mempersiapkan sejumlah berkas dakwaan.
“Dakwaannya sudah rampung dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya. Pelimpahan berkas dakwaan dukun cabul ke PN Negara itu, kata Wiraguna, dilakukan melalui salah satu staf Kejari Jembrana, I Ketut Arya Tangkas. Dalam pelimpahan ke PN Negara yang dilimpahkan adalah berkasnya, tanpa ada penyerahan terdakwa. Namun yang pasti, terdakwa pasca dilimpahkan ke Kejaksaan telah langsung ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.
“Kalau pelimpahan perkara ke Pengadilan, memang hanya berkasnya yang diserahkan. Waktu pelimpahan kemarin dari Pengadilan juga langsung mempersiapkan jadwal sidang pada Rabu tanggal 10 Oktober nanti,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan Mang Pulu terhadap korban, Ni Luh W, di merajan rumah korban, di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Rabu, 11 Juni 2018 lalu. Tersangka yang memang keseharian dikenal sebagai dukun itu, melakukan pencabulan dengan kedok mengobati korban agar bisa memiliki anak. *ode
“Dakwaannya sudah rampung dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya. Pelimpahan berkas dakwaan dukun cabul ke PN Negara itu, kata Wiraguna, dilakukan melalui salah satu staf Kejari Jembrana, I Ketut Arya Tangkas. Dalam pelimpahan ke PN Negara yang dilimpahkan adalah berkasnya, tanpa ada penyerahan terdakwa. Namun yang pasti, terdakwa pasca dilimpahkan ke Kejaksaan telah langsung ditahan dengan dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.
“Kalau pelimpahan perkara ke Pengadilan, memang hanya berkasnya yang diserahkan. Waktu pelimpahan kemarin dari Pengadilan juga langsung mempersiapkan jadwal sidang pada Rabu tanggal 10 Oktober nanti,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan Mang Pulu terhadap korban, Ni Luh W, di merajan rumah korban, di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Rabu, 11 Juni 2018 lalu. Tersangka yang memang keseharian dikenal sebagai dukun itu, melakukan pencabulan dengan kedok mengobati korban agar bisa memiliki anak. *ode
Komentar