Tangani Kredit Macet, Bank Pasar Bangli Gandeng Kejari
Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Bangli menggandeng Kejaksaan Negeri Bali tangani kredit macet.
BANGLI, NusaBali
MoU Bank Pasar Bangli dengan Kejari Bangli sudah berlangsung sejak tahun lalu. Beberapa kasus kredit macet sudah terselesaikan. Direktur PD BPR Bank Pasar Bangli, I Made Astawa, menyampaikan untuk kerjasama dengan Kejari Bangli dalam bentuk MoU sudah terjalin sejak lama. “Namun saat ada pergantian pejabat, tentu perlu koordinasi lagi,” ungkapnya, Jumat (5/10). Mekanismenya, sebelum kreditur yang bermasalah dilimpahkan ke kejaksaan, Bank Pasar Bangli akan melakukan pemilahan nama-nama. “Tidak semua kami serahkan, mana kiranya yang sesuai. Jika masih bisa kami tangani maka tidak kami ajukan ke kejaksaan,” jelasnya.
Prioritaskan yang diserahkan ke Kejari Bangli adalah kreditur yang tidak ada niat untuk membayar kredit padahal punya kemampuan membayar. “Kami tetap melakukan pendekatan, kalau masih membandel baru koordinasikan ke Kejaksaan untuk dicarikan jalan keluarnya,” sambungnya. Mereka yang dilaporkan jika tidak membayar bunga dan pokok berturut-turut 12 bulan dan jatuh tempo lebih dari dua bulan. Dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan memberikan keuntungan bagi bank. Sebab dalam SLIK termuat resume catatan kreditur. “Kalau seorang kreditur bermasalah akan ada catatannya dan diketahui oleh bank lainnya,” bebernya.
Mekanisme penanganan dengan kejaksaan, Bank Pasar Bangli menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dalam SKK memberikan hak substitusi kepada Kajari selaku Jaksa Pengacara Negara. Jika nantinya terjadi proses hukum terkait masalah kredit, maka Kejaksaan akan mewakili PD Bank Pasar Bangli selaku penggugat dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangli atas pelanggaran tunggakan pembayarn kredit.
Pada tahun 2015, Bank Pasar Bangli kembali mengajukan lima nama kreditur bermasalah. “Dari lima kreditur yang diajukan, tiga kreditur telah melunasi pinjamannya sisanya masih terus dilakukan penagihan,” bebernya. Tahun ini tnihil, namun kredit macet masih ada, masih di ambang batas standar dan masih bisa ditangani. *es
Prioritaskan yang diserahkan ke Kejari Bangli adalah kreditur yang tidak ada niat untuk membayar kredit padahal punya kemampuan membayar. “Kami tetap melakukan pendekatan, kalau masih membandel baru koordinasikan ke Kejaksaan untuk dicarikan jalan keluarnya,” sambungnya. Mereka yang dilaporkan jika tidak membayar bunga dan pokok berturut-turut 12 bulan dan jatuh tempo lebih dari dua bulan. Dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan memberikan keuntungan bagi bank. Sebab dalam SLIK termuat resume catatan kreditur. “Kalau seorang kreditur bermasalah akan ada catatannya dan diketahui oleh bank lainnya,” bebernya.
Mekanisme penanganan dengan kejaksaan, Bank Pasar Bangli menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dalam SKK memberikan hak substitusi kepada Kajari selaku Jaksa Pengacara Negara. Jika nantinya terjadi proses hukum terkait masalah kredit, maka Kejaksaan akan mewakili PD Bank Pasar Bangli selaku penggugat dalam mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangli atas pelanggaran tunggakan pembayarn kredit.
Pada tahun 2015, Bank Pasar Bangli kembali mengajukan lima nama kreditur bermasalah. “Dari lima kreditur yang diajukan, tiga kreditur telah melunasi pinjamannya sisanya masih terus dilakukan penagihan,” bebernya. Tahun ini tnihil, namun kredit macet masih ada, masih di ambang batas standar dan masih bisa ditangani. *es
Komentar