Asosiasi Fintech Sambut Regulasi Keuangan Digital
Asosiasi Fintech Indonesia menyambut baik regulasi tentang Inovasi Sistem Keuangan Digital yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PADANG, NusaBali
"Dengan adanya regulasi yang mengatur kami pelaku fintech merasa ada kejelasan sehingga ada perlakuan yang sama terhadap semua pebisnis," kata Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia Kuseryansyah, Jumat (5/10).
Kuseryansyah menyebutkan saat ini terdapat 167 start up atau usaha rintisan digital yang terdaftar sebagai anggota asosiasi. "Dengan adanya regulasi ada jaminan bahwa industri ini bisa berkelanjutan dan berkembang," kata dia.
Ia mengatakan dengan adanya Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 maka jika ada fintech yang belum diatur bisa masuk ke sini. "Saat ini tiap bulan ada 10 perusahaan baru yang regulasinya belum jelas kategorinya, dengan adanya peraturan OJK bisa menjadi payung," katanya. Selain itu, ia berharap regulator juga fokus terhadap peningkatan usaha di fintech. "Sejauh ini sudah ada tapi kalau dapat dipertahankan," ujarnya.
Menurut dia, di negara lain seperti China fintech tidak diatur akhirnya bobol dan sampai 3.000 yang ditutup karena melakukan berbagai pelanggaran seperti membuat bank bayangan. Ia menyebutkan saat ini dana fintech yang sudah disalurkan dalam dua terakhir sudah mencapai Rp10 triliun dan dalam dua tahun ke depan akan menjadi Rp50 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi-inovasi di industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Peraturan OJK 13/2018 juga berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. *ant
Kuseryansyah menyebutkan saat ini terdapat 167 start up atau usaha rintisan digital yang terdaftar sebagai anggota asosiasi. "Dengan adanya regulasi ada jaminan bahwa industri ini bisa berkelanjutan dan berkembang," kata dia.
Ia mengatakan dengan adanya Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 maka jika ada fintech yang belum diatur bisa masuk ke sini. "Saat ini tiap bulan ada 10 perusahaan baru yang regulasinya belum jelas kategorinya, dengan adanya peraturan OJK bisa menjadi payung," katanya. Selain itu, ia berharap regulator juga fokus terhadap peningkatan usaha di fintech. "Sejauh ini sudah ada tapi kalau dapat dipertahankan," ujarnya.
Menurut dia, di negara lain seperti China fintech tidak diatur akhirnya bobol dan sampai 3.000 yang ditutup karena melakukan berbagai pelanggaran seperti membuat bank bayangan. Ia menyebutkan saat ini dana fintech yang sudah disalurkan dalam dua terakhir sudah mencapai Rp10 triliun dan dalam dua tahun ke depan akan menjadi Rp50 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para inovator keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuhkembangkan inovasi-inovasi di industri jasa keuangan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Peraturan OJK 13/2018 juga berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. *ant
Komentar