Gugatan OSO Ditolak Bawaslu
Bawaslu memutuskan gugatan yang diajukan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait dugaan pelanggaran administrasi.
JAKARTA, NusaBali
Dalam putusan Bawaslu, KPU dianggap tidak melakukan pelanggaran. "Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh staf hukum KPU Setya Indra Arifin, Juned, Fakhrul Huda, dan Edho Rizky Ermansyah.
Aturan KPU terkait pencalonan anggota DPD dianggap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan sesuai dengan putusan MK, aturan tersebut berlaku surut.
"PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud merupakan tindak lanjut dari putusan MK, yang mana berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final. Tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang mana pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan," kata anggota majelis, Fritz Edward Siregar.
Terkait putusan ini, Pihak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) selaku penggugat KPU menyatakan akan mengajukan gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Yusril mengatakan nantinya pihaknya akan mengajukan bukti baru. Gugatan ini akan diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan. "Ya tentu (akan memasukkan bukti baru), kan gugatan baru. Kami masih dapat upaya hukum, pengadilan tata usaha negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril dilansir detik.com. Menurutnya, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pendaftaran caleg DPD. Sebab menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku surut. "Perbedaannya, mengenai putusan itu tidak berlaku retro aktif, putusan MK tidak belaku surut," kata Yusril. *
Dalam putusan Bawaslu, KPU dianggap tidak melakukan pelanggaran. "Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar ketua majelis yang juga Ketua Bawaslu, Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10).
Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh staf hukum KPU Setya Indra Arifin, Juned, Fakhrul Huda, dan Edho Rizky Ermansyah.
Aturan KPU terkait pencalonan anggota DPD dianggap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, yang mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan sesuai dengan putusan MK, aturan tersebut berlaku surut.
"PKPU Nomor 26 Tahun 2018 sebagaimana dimaksud merupakan tindak lanjut dari putusan MK, yang mana berdasarkan pendapat majelis putusan MK bersifat final. Tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang mana pemberlakuannya sejak dibacakan putusan dimaksud dan berlaku ke depan," kata anggota majelis, Fritz Edward Siregar.
Terkait putusan ini, Pihak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) selaku penggugat KPU menyatakan akan mengajukan gugatan pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Yusril mengatakan nantinya pihaknya akan mengajukan bukti baru. Gugatan ini akan diajukan 3 hari setelah putusan dibacakan. "Ya tentu (akan memasukkan bukti baru), kan gugatan baru. Kami masih dapat upaya hukum, pengadilan tata usaha negara dalam tiga hari dibacakan hari ini," kata Yusril dilansir detik.com. Menurutnya, terdapat pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pendaftaran caleg DPD. Sebab menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku surut. "Perbedaannya, mengenai putusan itu tidak berlaku retro aktif, putusan MK tidak belaku surut," kata Yusril. *
1
Komentar