Pengedar Upal Pernah Membunuh
Tergiur untung besar, I Wayan K, mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Kayuambua, Bangli, Sabtu (6/10).
BANGLI, NusaBali
Tak hanya sekali, warga Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, juga pernah tertangkap dalam kasus serupa di Pasar Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Sebelum terlibat peredaran uang palsu, ia juga pernah meringkuk di balik jeruji besi dalam kasus pembunuhan. Ia tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Wayan Menak.
Kasus pembunuhan yang menjeratnya sekitar sepuluh tahun lalu. Kejadian berawal kedua orangtuanya, I Wayan Menak dan Ni Wayan Payu terlibat petengkaran. Saat petengkaran itu, ia mengaku melihat ayahnya mendorong ibunya hingga terjatuh. Dalam posisi diduduki ayahnya menjambak dan membenturkan kepala ibunya di lantai. “Saya berusaha melerai dengan cara menarik lengan ayah namun tetap saja ayah menjambak rambut ibu. Dalam kondisi tidak sadar saya langsung mengambil alu (alat penumbuk gabah) dan dengan alat itu saya memukul bagian belakang kepala ayah,” kenangnya, Minggu (7/10).
Wayan K mengaku memukul hanya satu kali dan ayahnya langsung rebah dan tewas di tempat. Dalam proses persidangan, ia divonis 10 bulan penjara. Keluar dari penjara, tepatnya tahun 2013 tersadung kasus pidana yakni mengedarkan uang palsu. “Saya ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu di Pasar Sekaan, Kintamani. Saya divonis 1 tahun penjara,” bebernya. Setelah bebas, Wayan K bekerja sebagai buruh pengangkut kayu. Namun karena tergiur keuntungan yang lebih besar, maka kembali menjadi pengedar uang palsu. “Uang palsu saya dapat dari seseorang yang mengaku tinggal di Jawa. Uang Rp 100.000 asli satu lembar ditukarkan dengan tiga lembar pecahan Rp 100.000 palsu,” ujarnya. *es
Kasus pembunuhan yang menjeratnya sekitar sepuluh tahun lalu. Kejadian berawal kedua orangtuanya, I Wayan Menak dan Ni Wayan Payu terlibat petengkaran. Saat petengkaran itu, ia mengaku melihat ayahnya mendorong ibunya hingga terjatuh. Dalam posisi diduduki ayahnya menjambak dan membenturkan kepala ibunya di lantai. “Saya berusaha melerai dengan cara menarik lengan ayah namun tetap saja ayah menjambak rambut ibu. Dalam kondisi tidak sadar saya langsung mengambil alu (alat penumbuk gabah) dan dengan alat itu saya memukul bagian belakang kepala ayah,” kenangnya, Minggu (7/10).
Wayan K mengaku memukul hanya satu kali dan ayahnya langsung rebah dan tewas di tempat. Dalam proses persidangan, ia divonis 10 bulan penjara. Keluar dari penjara, tepatnya tahun 2013 tersadung kasus pidana yakni mengedarkan uang palsu. “Saya ditangkap petugas saat mengedarkan uang palsu di Pasar Sekaan, Kintamani. Saya divonis 1 tahun penjara,” bebernya. Setelah bebas, Wayan K bekerja sebagai buruh pengangkut kayu. Namun karena tergiur keuntungan yang lebih besar, maka kembali menjadi pengedar uang palsu. “Uang palsu saya dapat dari seseorang yang mengaku tinggal di Jawa. Uang Rp 100.000 asli satu lembar ditukarkan dengan tiga lembar pecahan Rp 100.000 palsu,” ujarnya. *es
Komentar