Papan Nama Kantor Bupati Badung Gunakan Aksara Bali
Papan nama Kantor Bupati Badung resmi berubah, yakni dengan tambahan aksara Bali.
MANGUPURA, NusaBali
Penggantian papan nama ini diresmikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Jumat (5/10) sekitar pukul 19.00 Wita. Peresmian ditandai dengan membuka selubung papan nama Kantor Bupati Badung yang baru.
Adi Arnawa mengatakan, perubahan papan nama menggunakan aksara Bali ini merujuk pada instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Pergub ini menjadi dasar hukum penggunaan aksara Bali di papan nama khususnya di Kabupaten Badung.
Menurut Adi Arnawa, di Badung dari tahun 2016 sebetulnya sudah melaksanakan penggunaaan bahasa Bali setiap hari Kamis dan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, dan Tilem sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahasa Bali dan Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi, menurut Adi Arnawa, instruksi Gubernur Bali ini sejalan dengan visi misi Bupati Badung terkait pelestarian adat, agama, dan budaya Bali khususnya pemakaian aksara Bali.
“Sejalan dengan instruksi ini, setiap pelaksanaan ulang tahun Mangupura kami mengenakan pakaian adat Bali. Begitu pula acara-acara di luar acara nasional, kami akan memakai busana adat Bali,” kata Adi Arnawa.
Ditegaskan pula, penggunaan nama dengan aksara Bali tidak hanya untuk gedung perkantoran pemerintah saja. Rencananya, gedung perkantoran swasta, pertokoan, jalan, sekolah juga akan ditambah aksara Bali. “Saya akan minta Bagian Organisasi dan Kebudayan Badung untuk segera menindaklanjuti ini, sehingga instruksi gubernur dapat berjalan tidak hanya untuk pemerintahan saja,” tegasnya. *asa
Adi Arnawa mengatakan, perubahan papan nama menggunakan aksara Bali ini merujuk pada instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Pergub ini menjadi dasar hukum penggunaan aksara Bali di papan nama khususnya di Kabupaten Badung.
Menurut Adi Arnawa, di Badung dari tahun 2016 sebetulnya sudah melaksanakan penggunaaan bahasa Bali setiap hari Kamis dan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, dan Tilem sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahasa Bali dan Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi, menurut Adi Arnawa, instruksi Gubernur Bali ini sejalan dengan visi misi Bupati Badung terkait pelestarian adat, agama, dan budaya Bali khususnya pemakaian aksara Bali.
“Sejalan dengan instruksi ini, setiap pelaksanaan ulang tahun Mangupura kami mengenakan pakaian adat Bali. Begitu pula acara-acara di luar acara nasional, kami akan memakai busana adat Bali,” kata Adi Arnawa.
Ditegaskan pula, penggunaan nama dengan aksara Bali tidak hanya untuk gedung perkantoran pemerintah saja. Rencananya, gedung perkantoran swasta, pertokoan, jalan, sekolah juga akan ditambah aksara Bali. “Saya akan minta Bagian Organisasi dan Kebudayan Badung untuk segera menindaklanjuti ini, sehingga instruksi gubernur dapat berjalan tidak hanya untuk pemerintahan saja,” tegasnya. *asa
Komentar