Pengganti Perda Jalur Hijau Tak Masuk Pembahasan
Pemkab Buleleng telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas selama masa sidang ketiga September 2018.
SINGARAJA, NusaBali
Namun dari tiga Ranperda itu, tidak ada Ranperda sebagai pengganti Perda jalur hijau yang telah dicabut belum lama ini. Pada masa sidang terakhir ini, pihak eksekutif disebut mengajukan tiga Ranperda pada dewan. Tiga Ranperda itu pun telah digodok lewat rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng, Senin (8/11) pagi.
Tiga Ranperda itu masing-masing, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; kemudian perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Menyusul tidak adanya Ranperda pengganti dari Perda Jalur Hijau yang telah dicabut, anggota dewan pun mengkritisi. Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Dewa Putu Tjakra mengatakan, pemerintah idealnya sudah menyiapkan Ranperda lain untuk melindungi ruang terbuka hijau. Entah itu melalui Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, atau Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sikap fraksi kami dalam paripurna kemarin kan jelas. Selesaikan RDTR dulu, baru Perda Jalur Hijau ini dicabut. Sekarang di masa sidang ini justru belum ada,” kata Tjakra saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng.
Dewa Tjakra mengatakan dalam RDTR nantinya pemerintah bisa menyusun ruang-ruang wajib dilindungi sebagai RTH. Sehingga memenuhi syarat minimal 30 persen dari total luas wilayah. “Di RDTR nanti kan dibahas. Kalau misalnya ada jalur hijau yang sudah tidak relevan, dihilangkan. Kalau ada yang masih bagus, lindungi dengan makin baik. Kalau mau ditambah, semakin bagus. Bahas bersama-sama,” kata politisi Partai Demokrat asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula ini.
Sementara, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka secara terpisah menyatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki instrumen hukum yang melindungi RTH. Sekalipun Perda Jalur Hijau telah dicabut. “RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red) itu kan memayungi (ruang terbuka hijau),” katanya.
Sekda Puspaka menegaskan, pemerintah akan segera mengajukan Ranperda untuk menggantikan Perda Jalur Hijau. Salah satunya Ranperda RDTR. Hanya saja Ranperda itu baru akan disampaikan pada tahun 2019 mendatang, setelah penyusunan program kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pasti disusun. Tapi kan ada mekanisme. Diprogram dulu, kemudian dianggarkan, dan dibahas bersama. Di dewan juga kan begitu. Ada pansus yang harus bahas Ranperda. Ada tahapan yang harus dilalui. Yang jelas nafas kita sama, kita tidak ingin ada tekanan terhadap RTH ini,” tandas Puspaka.
Sebelumnya, Perda Jalur Hijau resmi dicabut melalui rapat paripurna DPRD. Pembahasan pencabutan perda tersebut sempat alot, karena dewan khawatir pasca pencabutan, akan marak alih fungsi lahan pertanian, karena belum ada regulasi pengganti Perda Jalur Hijau jika dicabut. Sehingga kekosongan peraturan hukum itu akan dimanfaatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif. Sedangkan eksekutif ngotot Perda tersebut dicabut karena dasar hukum penyusunan Perda itu sudah tidak berlaku lagi.
Akhirnya setalah ada komitmen dari Pemkab tidak akan terjadi alih fungsi lahan pertanian, maka dewan sepakat Perda Jalur Hijau dicabut. *k19
Namun dari tiga Ranperda itu, tidak ada Ranperda sebagai pengganti Perda jalur hijau yang telah dicabut belum lama ini. Pada masa sidang terakhir ini, pihak eksekutif disebut mengajukan tiga Ranperda pada dewan. Tiga Ranperda itu pun telah digodok lewat rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng, Senin (8/11) pagi.
Tiga Ranperda itu masing-masing, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; kemudian perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Menyusul tidak adanya Ranperda pengganti dari Perda Jalur Hijau yang telah dicabut, anggota dewan pun mengkritisi. Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Dewa Putu Tjakra mengatakan, pemerintah idealnya sudah menyiapkan Ranperda lain untuk melindungi ruang terbuka hijau. Entah itu melalui Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, atau Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sikap fraksi kami dalam paripurna kemarin kan jelas. Selesaikan RDTR dulu, baru Perda Jalur Hijau ini dicabut. Sekarang di masa sidang ini justru belum ada,” kata Tjakra saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng.
Dewa Tjakra mengatakan dalam RDTR nantinya pemerintah bisa menyusun ruang-ruang wajib dilindungi sebagai RTH. Sehingga memenuhi syarat minimal 30 persen dari total luas wilayah. “Di RDTR nanti kan dibahas. Kalau misalnya ada jalur hijau yang sudah tidak relevan, dihilangkan. Kalau ada yang masih bagus, lindungi dengan makin baik. Kalau mau ditambah, semakin bagus. Bahas bersama-sama,” kata politisi Partai Demokrat asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula ini.
Sementara, Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka secara terpisah menyatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki instrumen hukum yang melindungi RTH. Sekalipun Perda Jalur Hijau telah dicabut. “RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, Red) itu kan memayungi (ruang terbuka hijau),” katanya.
Sekda Puspaka menegaskan, pemerintah akan segera mengajukan Ranperda untuk menggantikan Perda Jalur Hijau. Salah satunya Ranperda RDTR. Hanya saja Ranperda itu baru akan disampaikan pada tahun 2019 mendatang, setelah penyusunan program kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Pasti disusun. Tapi kan ada mekanisme. Diprogram dulu, kemudian dianggarkan, dan dibahas bersama. Di dewan juga kan begitu. Ada pansus yang harus bahas Ranperda. Ada tahapan yang harus dilalui. Yang jelas nafas kita sama, kita tidak ingin ada tekanan terhadap RTH ini,” tandas Puspaka.
Sebelumnya, Perda Jalur Hijau resmi dicabut melalui rapat paripurna DPRD. Pembahasan pencabutan perda tersebut sempat alot, karena dewan khawatir pasca pencabutan, akan marak alih fungsi lahan pertanian, karena belum ada regulasi pengganti Perda Jalur Hijau jika dicabut. Sehingga kekosongan peraturan hukum itu akan dimanfaatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian produktif. Sedangkan eksekutif ngotot Perda tersebut dicabut karena dasar hukum penyusunan Perda itu sudah tidak berlaku lagi.
Akhirnya setalah ada komitmen dari Pemkab tidak akan terjadi alih fungsi lahan pertanian, maka dewan sepakat Perda Jalur Hijau dicabut. *k19
1
Komentar