Lagi, 9 PNS Jadi Tersangka SPPD Fiktif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menetapkan tersangka dan menahan 9 PNS dalam kasus dugaan korupsi dana perjalananan dinas dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2013, Rabu (13/4) siang.
6 Dari Mereka Sudah Divonis di Kasus SPPD Fiktif Sebelumnya
GIANYAR, NusaBali
Dari 9 PNS tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2013 yang baru ditetapkan ini, 6 orang di antaranya merupakan bagian dari 14 PNS tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2012 yang sudah divonis masing-masing 1 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tiga (3) dari 9 PNS yang baru ditahan di Rutan Gianyar, Rabu kemarin, selaku tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2013 masing-masing Cokorda Istri Sri Siswarini (staf di Dinas Kependukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Gianyar), Dewa Putu Mudana (staf di Dinas Pendudukan Pemuda Olahraga atau Disdikpora Gianyar), Dewa Putu Suarnama (staf di Disdukcapil Gianyar).
Sedangkan 6 PNS yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus SPPD fiktif tahun 2012 dan kembali jadi tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2013 adalah Dewa Made Putra (Kabid Kependudukan Disdukcapil Gianyar, ditahan sejak 28 Oktober 2015, telah divonis hukuman 1 tahun penjara), I Ketut Ritama (Kabid Penataan Objek Dinas Pariwisata Gianyar, ditahan sejak 28 Oktober 2015, telah divonis hukuman 1 tahun penjara), Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi (staf Kantor Camat Tampaksiring, ditahan sejak 28 Oktober 2015, telah divonis hukuman 1 tahun penjara), I Ketut Puja (staf Kantor Camat Tegallalang, ditahan sejak 28 Oktober 2015, telah divonis hukuman 1 tahun penjara), I Nyoman Sulendra (staf Kantor Camat Ubud, ditahan sejak 28 Oktober 2015, telah divonis hukuman 1 tahun penjara), dan I Made Darmaja (staf Kantor Camat Gianyar, ditahan sejak 28 Oktober 2015, telah divonis hukuman 1 tahun penjara).
Kasus SPPD fiktif tahun 2013 yang menyeret 9 tersangka dari PNS Pemkab Gianyar ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun, kasus ini kemudian ke Kejari Gianyar, Rabu kemarin, karena lokasi kasus ada di Gumi Seni. Saat dilimpahkan ke Kejari Gianyar kemarin, 3 tersangka yang baru ditetapkan dan 6 tersangka lagi yang sudah divonis bersalah, didampingi kuasa hukumnya, AA Gede Parwata.
Khusus 6 tersangka yang kembali terseret setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus SPPD fiktif tahun 2012, Rabu kemarin memang dihadirkan lagi ke Kejari Gianyar untuk pelimpahan. Mereka yang sejatinya telah ditahan sejak 28 Oktober 2015 ini ‘dipinjam’ keluar dari Rutan Gianyar.
Awalnya, 9 PNS tersangka kasus SPPD fiktif tahun 2013 ini dikumpulkan di Aula Kejari Gianyar untuk dimintai keterangannya oleh penyidik kejaksaan, guna melengkapi berkas. Selanjutnya, Rabu siang sekitar pukul 13.00 Wita, mereka dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Gianyar menuju Rutan Gianyar---yang hanya berbatas tembok di sebelah timur Gedung DPRD Gianyar.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahardi, mengatakan kasus yang menyeret 9 PNS sebagai tersangka ini sebenarnya ditangani Kejati Bali. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Kejari Gianyar. “Karena ini jenis kasus korupsi, maka kami harus menahan para tersangka,” jelas Herdian.
Herdian menyebutkan, kerugian negara akibat ulah 9 tersangka dalam kasus SPPD fiktif tahun 2013 ini mencapai Rp 61 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat kasus terjadi tahun 2013 silam, 9 tersangka ini menjadi staf di Dinas Pendapatan daerah (Dispanda) Kabupaten Gianyar.
Inti dari kasus SPPD fiktif tahun 2013 ini adalah 9 tersangka membuat laporan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemkab Bogor, Jawa Barat. Materi Kunker ke Pemkab Bogor saat itu, 14-16 Februari 2013, adalah peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun, laporan Kunker ke Bogor itu ternyata fiktif.
Dari 9 PNS Dispenda Gianyar yang kemudian terseret sebagai tersangka ini, 6 orang di antaranya bukannya Kunker ke Bopgor, tapi justru malali (beriwisata) ke Malaysia. Hanya 3 orang dari mereka yang tetap pergi ke Bogor. Tapi, 3 orang ini tidak melakukan aktivitas Kunker ke Pemkab Bogor, sebagaimana administrasi laporan Kunker tersebut.
Menurut Herdian, bila melaksanakan perjalanan dinas, semestinya ada ketua rombongan. Namun faktanya, saat 3 PNS tersebut pergi ke Bogor, tidak ada ketua rombogan. "Selain itu, tidak ada bukti atau laporan yang mendukung telah melaksnakan perjalanan dinas," tandas Kasi Pidsus Kejari Gianyar ini.
Kasus ini mirip dengan perkara SPPD fiktif tahun 2012 yang telah menyeret 14 PNS Pemkab Gianyar sebagai terpidana, termasuk 6 orang yang kembali jadi tersangka SPPD fiktif tahun 2013. Dalam dakwaan di persidangan perdana yang dibacakan JPU Hari Soetopo, disebutkan kasus SPPD fiktif tahun 2012 berawal saat Dispenda Gianyar mengadakan study banding ke Dispenda Kota Depok, Jawa Barat, 29-31 Oktober 2012. Study banding kala itu menggunakan anggaran APBD Gianyar sebesar Rp 94.900.000 atau Rp 94,9 juta.
Pada 29 Oktober 2012, empat (4) terdakwa yaitu I Ketut Ritama, Dewa Made Putra, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari langsung berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung) menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tangerang, Banten). Mereka berempat berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi. Nah, dari Bandara Soekarno Hatta, mereka langsung terbang ke Bangkok, Thailand.
Sedangkan 10 staf lainnya, berangkat secara terpisah menuju Jakarta melalui penerbangan rute Bandara Internasional Ngurah Rai-Bandara Internasional Soekarno Hatta. Berbeda dengan 4 terdakwa lainnya, 10 staf yang ikut terseret sebagai terdakwa ini langsung menuju Pura Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat untuk persembahyangan, begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Keesokan harinya, 30 Oktober 2012, rombongan 10 terdakwa ini diantar travel menuju Kantor Dispenda Kota Depok untuk mencari tandatangan dan stempel surat perjalanan dinas. Saat itu, hanya terdakwa Ketut Puja dan Made Darmaja saja yang masuk ke ruangan Kantor Dispenda Kota Depok, sedangkan 8 terdakwa yang lain menunggu di luar.
Setelah mendapatkan stempel dan tandatangan di Kantor Dispenda Kota Depok, 10 terdakwa ini kembali ke Jakarta, lalu nereka jalan-jalan ke Pasar Mangga Dua. Selanjutnya, 31 Oktober 2012, rombongan 10 terdakwa ini menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng untuk pulang ke Gianyar. Nah, di Bandara Soekarnmo Hatta, mereka bertemu 4 terdakwa lainnya yang baru pulang dari melancong ke Bangkok, Thailand. Selanjutnya, 14 terdakwa bersama-sama terbang ke Bandara Ngurah Rai Tuban. Mereka terbang ke Bali petang sekitar pukul 18.45 Wita, dengan menggunakan peswat Garuda GA 426.
Empat belas (14) PNS Pemkab Gianyar terdakwa kasus SPPD fiktif tahun 2012 akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang putusan, 31 Maret 2016 lalu. Mereka masing-masing divonis 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara. 7 cr62,lsa
Komentar