24 Koperasi di Buleleng Menyerah
Status Badan Hukum Segera Dicabut
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 24 dari 344 unit koperasi di Buleleng menyatakan tak sanggup melanjutkan dan bangkit kembali setelah mengalami pailit. Puluhan koperasi itu segera akan diajukan pencabutan izin usahanya ke pusat pada akhir Oktober ini.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng, I Nyoman Swatantra, Rabu (10/10) kemarin menjelaskan, sebelum diajukan untuk dicabut badan hukumnya, pihaknya sudah melakukan pengumuman sebanyak dua kali sejak tahun 2017 lalu. Saat itu total masih ada 35 unit koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Buleleng kecuali Tejakula, yang masuk dalam kategori tak aktif.
Sejak pengumuman pertama di tahuan 2017 hingga Juni 2018 kemarin. Dari 35 unit yang diumumkan tidak aktif, delapan di antaranya kembali bangkit, bahkan sudah ada yang melakukan rapat anggota. Sisanya 27 unit koperasi yang tak aktif kembali diumumkan di bulan September dan tiga unit di antaranya menyanggupi untuk aktif kembali.
“Yang 24 ini sudah fiks memang sudah menyatakan tidak sanggup untuk aktif kembali. Akhir bulan ini segera kita akan ajukan ke pusat untuk dicabut badan hukumnya. Sedangkan keputusannya nanti langsung dari Menteri Koperasi dan UMK RI biasanya akhir tahun,” kata Swatantra.
Dalam penetapan koperasi tidak aktif disebut Swatantra dilihat dari tidak terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan (RAT), minimal tiga kali berturut-turut.
Sementara itu tingginya kasus koperasi pailit menurut Swatantra penyebabnya adalah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola koperasi masih rendah. Sehingga pengelolaan uang koperasi tidak seimbang antara kredit dan tabungan. Belum lagi persoalan kredit macet yang sangat sering menjadi pemicu kebangkrutan koperasi.
Tingginya angka koperasi yang tidak aktif di Buleleng juga perhatian besar. Swatantra pun mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada sejumlah koperasi yang masuk dalam daftar tidak sehat bahkan sudah tidak aktif.
Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM pegawai dan pengelola koperasi pun terus diakukan, dengan melakukan pembinaan dan pelatihan. Termasuk diklat penilaian kesehatan koperasi pada Selasa (9/10) yang diikuti perwakilan pengurus 30 koperasi di Buleleng. Upaya pembenahan itu pun diharapkannya koperasi yang ada di Buleleng sebagai solusi masalah perekonomian masyarakat kecil dan menengah dapat seutuhnya tercapai. *k23
Sebanyak 24 dari 344 unit koperasi di Buleleng menyatakan tak sanggup melanjutkan dan bangkit kembali setelah mengalami pailit. Puluhan koperasi itu segera akan diajukan pencabutan izin usahanya ke pusat pada akhir Oktober ini.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Buleleng, I Nyoman Swatantra, Rabu (10/10) kemarin menjelaskan, sebelum diajukan untuk dicabut badan hukumnya, pihaknya sudah melakukan pengumuman sebanyak dua kali sejak tahun 2017 lalu. Saat itu total masih ada 35 unit koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Buleleng kecuali Tejakula, yang masuk dalam kategori tak aktif.
Sejak pengumuman pertama di tahuan 2017 hingga Juni 2018 kemarin. Dari 35 unit yang diumumkan tidak aktif, delapan di antaranya kembali bangkit, bahkan sudah ada yang melakukan rapat anggota. Sisanya 27 unit koperasi yang tak aktif kembali diumumkan di bulan September dan tiga unit di antaranya menyanggupi untuk aktif kembali.
“Yang 24 ini sudah fiks memang sudah menyatakan tidak sanggup untuk aktif kembali. Akhir bulan ini segera kita akan ajukan ke pusat untuk dicabut badan hukumnya. Sedangkan keputusannya nanti langsung dari Menteri Koperasi dan UMK RI biasanya akhir tahun,” kata Swatantra.
Dalam penetapan koperasi tidak aktif disebut Swatantra dilihat dari tidak terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan (RAT), minimal tiga kali berturut-turut.
Sementara itu tingginya kasus koperasi pailit menurut Swatantra penyebabnya adalah kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola koperasi masih rendah. Sehingga pengelolaan uang koperasi tidak seimbang antara kredit dan tabungan. Belum lagi persoalan kredit macet yang sangat sering menjadi pemicu kebangkrutan koperasi.
Tingginya angka koperasi yang tidak aktif di Buleleng juga perhatian besar. Swatantra pun mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada sejumlah koperasi yang masuk dalam daftar tidak sehat bahkan sudah tidak aktif.
Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM pegawai dan pengelola koperasi pun terus diakukan, dengan melakukan pembinaan dan pelatihan. Termasuk diklat penilaian kesehatan koperasi pada Selasa (9/10) yang diikuti perwakilan pengurus 30 koperasi di Buleleng. Upaya pembenahan itu pun diharapkannya koperasi yang ada di Buleleng sebagai solusi masalah perekonomian masyarakat kecil dan menengah dapat seutuhnya tercapai. *k23
1
Komentar