Perbup soal Busana Adat dan Bahasa Bali Bakal Direvisi
Pemerintah Kabupaten Badung berencana merevisi Peraturan Bupati Badung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahasa Bali dan Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung berencana merevisi Peraturan Bupati Badung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahasa Bali dan Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Badung. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung I Wayan Wijaya di Puspem Badung, Kamis (11/10). Menurut dia, revisi Perbup dilakukan semata-mata dalam rangka menyesuaikan dengan Pergub. “Iya, Pemerintah Kabupaten Badung akan memperluas jangkauan penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali,” katanya.
“Sebetulnya di Badung sejak dua tahun yang lalu telah melaksanakan pemakaian busana adat Bali dan bahasa Bali, namun baru sebatas pada ASN di lingkungan Pemkab Badung. Dengan instruksi gubernur ini, penggunaan busana adat Bali di Kabupaten Badung akan diperluas. Jadi tidak hanya bagi ASN, juga mencakup pelajar, perusahaan swasta, perusahaan daerah di Badung juga diinstruksikan mengenakan busana adat Bali sesuai Pergub 79 Tahun 2018,” tuturnya.
Pada revisi tersebut, lanjut Wijaya, juga akan mencantumkan penggunaan busana adat Bali pada saat Hari Ulang Tahun Pemkab Badung.
Dikatakan, secara umum pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali terkait pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali di Badung terhitung sejak kemarin berjalan dengan lancar. Dari pantauan di lapangan, instruksi Gubernur sudah dilaksanakan dengan baik, dimana selain ASN, pelajar juga telah mengenakan busana adat Bali.
“Instruksi ini telah dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab sebagai pelaksana kebijakan kesatuan wilayah Bali, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” tandasnya. *asa
Pemerintah Kabupaten Badung berencana merevisi Peraturan Bupati Badung Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penggunaan Bahasa Bali dan Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemkab Badung. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung I Wayan Wijaya di Puspem Badung, Kamis (11/10). Menurut dia, revisi Perbup dilakukan semata-mata dalam rangka menyesuaikan dengan Pergub. “Iya, Pemerintah Kabupaten Badung akan memperluas jangkauan penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali,” katanya.
“Sebetulnya di Badung sejak dua tahun yang lalu telah melaksanakan pemakaian busana adat Bali dan bahasa Bali, namun baru sebatas pada ASN di lingkungan Pemkab Badung. Dengan instruksi gubernur ini, penggunaan busana adat Bali di Kabupaten Badung akan diperluas. Jadi tidak hanya bagi ASN, juga mencakup pelajar, perusahaan swasta, perusahaan daerah di Badung juga diinstruksikan mengenakan busana adat Bali sesuai Pergub 79 Tahun 2018,” tuturnya.
Pada revisi tersebut, lanjut Wijaya, juga akan mencantumkan penggunaan busana adat Bali pada saat Hari Ulang Tahun Pemkab Badung.
Dikatakan, secara umum pelaksanaan Instruksi Gubernur Bali terkait pelaksanaan hari penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali di Badung terhitung sejak kemarin berjalan dengan lancar. Dari pantauan di lapangan, instruksi Gubernur sudah dilaksanakan dengan baik, dimana selain ASN, pelajar juga telah mengenakan busana adat Bali.
“Instruksi ini telah dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab sebagai pelaksana kebijakan kesatuan wilayah Bali, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” tandasnya. *asa
1
Komentar