BB Kokain Raib saat Penyidikan
Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain yang ditunjukkan jaksa.
DENPASAR, NusaBali
Dugaan raibnya barang bukti (BB) kokain milik terdakwa asal Rusia, Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 42 saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta terungkap dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (11/10). Dalam sidang, terdakwa membantah kepemilikan kokain seberat 4,32 gram yang disebutnya sudah dihilangkan penyidik kepolisian.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Novita Riama mengangendakan pemeriksaan saksi penerjemah Bahasa Rusia, Alexius Barung. Dalam keterangannya, Alex mengatakan jika dirinya ditunjuk oleh polisi sebagai penerjemah terdakwa Vladimir saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta. “Saya menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Rusia saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sebaliknya,” tegas saksi.
Ia menegaskan usai dilakukan BAP, terdakwa Vladimir menandatangani BAP yang disebutnya tidak ada masalah. Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa melalui penerjemahnya Wayan Ana. Menurutnya, apa yang diterjemahkan oleh saksi memang benar. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP. “Jadi terdakwa mengakui keterangan saksi. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP karena dia tidak mengerti,” terangnya.
Majelis hakim pimpinan Novita Riama juga sempat menanyakan saksi terkait keterangan terdakwa dalam BAP yang salah satunya menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun saksi menyatakan tidak ingat sama sekali isi BAP terdakwa karena sudah lama. “Saya tidak ingat isi BAP tersebut,” terangnya.
Nah, setelah pemeriksaan saksi penerjemah Rusia ini, giliran terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai terdakwa minta ijin mengungkapkan beberapa hal. Salah satunya terkait buku bacaan Rusia tempat menaruh 5 paket kokain yang sebelumnya disita polisi.
Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain yang ditunjukkan jaksa. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian.
Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini.
Majelis hakim sempat memeriksa buku tersebut dan minta panitera mencatat keterangan tambahan dari terdakwa ini. Sementara itu kuasa hukum Vladimir, Ade Loren membenarkan jika dalam persidangan sebelumnya terdakwa Vladimir membantah kepemilikan kokain dan buku tersebut. “Ya dalam sidang sebelumnya sudah dibantah terdakwa,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Vladimir berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.
Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.
Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah. Namun apesnya, saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta, barang bukti kokain dan buku raib. *rez
Dugaan raibnya barang bukti (BB) kokain milik terdakwa asal Rusia, Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 42 saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta terungkap dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (11/10). Dalam sidang, terdakwa membantah kepemilikan kokain seberat 4,32 gram yang disebutnya sudah dihilangkan penyidik kepolisian.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Novita Riama mengangendakan pemeriksaan saksi penerjemah Bahasa Rusia, Alexius Barung. Dalam keterangannya, Alex mengatakan jika dirinya ditunjuk oleh polisi sebagai penerjemah terdakwa Vladimir saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta. “Saya menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Rusia saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sebaliknya,” tegas saksi.
Ia menegaskan usai dilakukan BAP, terdakwa Vladimir menandatangani BAP yang disebutnya tidak ada masalah. Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa melalui penerjemahnya Wayan Ana. Menurutnya, apa yang diterjemahkan oleh saksi memang benar. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP. “Jadi terdakwa mengakui keterangan saksi. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP karena dia tidak mengerti,” terangnya.
Majelis hakim pimpinan Novita Riama juga sempat menanyakan saksi terkait keterangan terdakwa dalam BAP yang salah satunya menyangkal kepemilikan kokain tersebut. Namun saksi menyatakan tidak ingat sama sekali isi BAP terdakwa karena sudah lama. “Saya tidak ingat isi BAP tersebut,” terangnya.
Nah, setelah pemeriksaan saksi penerjemah Rusia ini, giliran terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai terdakwa minta ijin mengungkapkan beberapa hal. Salah satunya terkait buku bacaan Rusia tempat menaruh 5 paket kokain yang sebelumnya disita polisi.
Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain yang ditunjukkan jaksa. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian.
Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini.
Majelis hakim sempat memeriksa buku tersebut dan minta panitera mencatat keterangan tambahan dari terdakwa ini. Sementara itu kuasa hukum Vladimir, Ade Loren membenarkan jika dalam persidangan sebelumnya terdakwa Vladimir membantah kepemilikan kokain dan buku tersebut. “Ya dalam sidang sebelumnya sudah dibantah terdakwa,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap terdakwa Vladimir berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.
Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.
Lalu, anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.
Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga perpaket tiga juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah. Namun apesnya, saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta, barang bukti kokain dan buku raib. *rez
Komentar