Perkosa Mahasiswi, Dukun Cabul Dijuk
“Tapi, tersangka justru mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Karena ketakutan, korban pasrah dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,"
Pelaku Residivis Kasus Pencabulan Anak
DENPASAR, NusaBali
Petugas Reskrim Polresta Denpasar meringkus dukun cabul bernama I Kadek Kartika Yasa, 40, bersama asistennya,I Ketut Oka Soenatha, 38, di tempat tinggal mereka di Jalan kawasan Pecatu, Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Minggu (8/10) malam. Ditangkapnya kedua tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial Ni Kadek MA, 18. Mirisnya, untuk memuluskan aksi, kedua tersangka mengakui sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pemerkosaan yang dilakukan oleh dukun cabul tersangka I Kadek Kartika Yasa dan dibantu oleh tersangka ini berawal saat hendak melakukan persembahyangan di Pura Gua Gong dan Pura Jagat Nata, Kuta Selatan, Badung pada Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.
Kala itu, kedua tersangka berjanjian dengan kakek korban yang akrab disapa Pak Sipeng untuk pergi sembahyang bersama. Namun, setibanya di rumah korban, kakeknya sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa menemani kedua tersangka ke Pura. Kemudian, kedua tersangka mengajak korban Ni Kadek MA untuk mengantarnya menggunakan mobil. Nah, dalam perjalanan, kedua tersangka merayu korban dengan keahlian mereka bisa menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak bisa secara medis. "Korban yang termakan rayuan kedua tersangka ini mengiyakan saja untuk diobati. Sehingga, mobil yang dikemudikan oleh tersangka I Ketut Oka Soenatha tidak bergerak ke Pura melainkan berbelok arah dan langsung menuju ke sebuah penginapan di kawasan Ubung, Denpasar Barat," jelas petugas kepolisian di Polresta Denpasar, Jumat (12/10) siang.
Mobil honda City yang dikemudikan oleh kedua tersangka tiba di Jalan Pidada Nomor 2 sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian tersangka I Ketut Oka Soenatha langsung booking kamar nomor 4 di penginapan Agus Regency itu. Selanjutnya, tersangka I Kadek Kartika Yasa melakukan persiapan untuk ritual. Saat itu, tersangka Kartika Yasa menyarankan mahasiswi tersebut untuk menuruti setiap mantra yang diucapkan termasuk melucuti pakaian yang melekat di tubuh korban. Namun, korban yang menaruh curiga dengan ritual itu berusaha untuk menolak. “Tapi, tersangka justru mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Karena ketakutan, korban pasrah dan tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," urai petugas tadi.
Setelah puas melancarkan aksinya, tersangka kemudian bergerak ke kawasan Pura Goa Gong. Namun, korban berusaha mengajak adiknya berinisial Ni Komang MP agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan lagi. Nah, tersangka bersama korban dan saksi sekitar pukul 17.00 Wita melanjutkan doa di Pura Goa Gong.
Sepulangnya, dari Pura, kedua tersangka kembali mengajak korban ke pantai diseputaran Ungasan. Ternyata, tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban lagi. Untungnya, kakek korban menghubungi kedua tersangka untuk segera kembali ke rumah. "Jadi di Pantai itu memang sempat diraba-raba oleh tersangka ini. Tersangka berusaha untuk melakukan aksinya lagi, ya, untungnya batal karena ditelepon oleh kakek korban," tuturnya.
Setibanya di rumah, korban kemudian mengadu kejadian yang menimpanya dan pihak keluarga pun melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Mapolresta Denpasar. Gerak cepat tim Sat Reskrim memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti dilapangan, sehingga, kedua tersangka langsung diamankan saat itu juga di tempat tinggal mereka.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dikeler ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Keduanya mengakui perbuatan itu. Sehingga, tim langsung mengamankan mereka dan barang bukti berupa pakaian. Kemudian dibawa ke Polresta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolreta Denpasar Kombes Hadi Purnomo membenarkan terkait penangkapan kedua dukun cabul itu. Menurut dia, hasil keterangan keduanya, bahwa tersangka I Kadek Kartika Yasa pernah ditangkap oleh pihaknya pada tahun 2013 silam lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kemudian ia di vonis 4 tahun penjara dan dikurung di LP Kerobokan hingga bebas pada Desember 2016 lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka I Kadek Kartika Yasa dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Sebaliknya, tersangka I Ketut Oka Soenatha berperan turut serta dalam aksi pemerkosaan itu. Ia belum pernah dihukum ataupun terlibat kasus lainnya. Ia dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 286 KUHP Jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 289 KUHP Jo pasal 56 KUHP. *dar
Komentar