Pembuatan Rekening Lansia Dikritik
Lansia yang mendapat bantuan Rp 1 juta per bulan ini mereka yang berusia diatas 72 tahun, sementara yang berumur 60 tahun ke atas bagi yang mengalami bedridden (sakit yang harus di tempat tidur).
Dewan Badung Berharap Dilakukan ‘Jemput Bola’
MANGUPURA, NusaBali
Santunan kepada warga lanjut usia (lansia) segera cair dalam waktu dekat. Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung tengah menyelesaikan proses administrasi, seperti pembuatan rekening kolektif untuk para penerima. Hanya, mengenai jumlah penerima santunan tersebut masih terus dalam tahap validasi mengingat masih ada yang tercecer.
Nah, dalam proses pembuatan rekening kolektif tersebut menuai kritik dari kalangan dewan. Sebab, para lansia harus datang langsung ke kantor camat, tidak bisa diwakilkan. “Kami sangat mendukung program bupati ini. Santunan ini sangat bermanfaat. Namun kami tak habis pikir kenapa dalam pembuatan rekening, para lansia harus datang ke kecamatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa, Jumat (12/10).
Menurut Suyasa, dengan usia yang tak lagi muda dinilainya sangat berat jauh-jauh datang ke kantor kecamatan. “Kenapa tidak dilakukan jemput bola saja. Semua data kependudukan ada di kepala dusun (kadus) dan kepala lingkungan (kaling),” katanya.
Pihaknya pun berharap agar ada evaluasi dari pembuatan rekening ini. Supaya secara teknis tidak memberatkan penerima baik dalam urusan administrasi maupun pengurusannya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana tak menampik dalam pembuatan rekening kolektif para lansia harus dikumpulkan di kantor camat. Ia beralasan tidak bisa jemput bola lantaran dalam pembuatan rekening harus dibuat langsung oleh penerima. Selain itu, pihaknya juga tidak mungkin membawa petugas bank ke rumah-rumah lansia. Untuk itu, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
“Kami akui itu memang sempat membludak di kecamatan. Tapi sekarang kita sudah bikinkan pola, sekarang lewat kaling dulu. Kaling memanggil satu-satu, dan di kecamatan kita siapkan tenda. Sehingga, mereka merasa nyaman. Biar tertiblah,” kata Sudarsana.
Mantan Kepala BLH Badung tersebut menargetkan November ini pembuatan rekening sudah selesai, sehingga November gaji lansia sudah bisa cair. “Untuk pendataan dan pembuatan rekening masih berlangsung. Sekarang masih di Kuta Utara dan Kuta Selatan. Target bulan ini sudah selesai,” terangnya. “Untuk ngamprahnya (gaji) diawal bulan November ini sudah kami lakukan. Pengamprahan langsung ke BPKAD, sehingga kami harapkan nanti tanggal 16 November 2018 bertepatan pada HUT Mangupura, sudah bisa ditransfer,” tandasnya.
Bantuan perlindungan sosial atau santunan lansia ini sesuai dengan Perbup Nomor 38 tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria sesuai dengan perbup ini adalah lansia diatas 72 tahun dan yang berumur 60 tahun bagi yang mengalami bedridden (sakit yang harus di tempat tidur). Santunan ini dikecualikan terhadap lanjut usia yang sedang menerima pensiunan/santunan pemerintah maupun lembaga sosial. Santunan lansia juga dikecualikan untuk pensiunan PNS, TNI/Polri, veteran, pengusaha, dan bukan yang berada di panti jompo.
Besaran bantuan ini Rp 1 juta per orang per bulan dan akan dicairkan setiap tiga bulan. Syarat yang harus dipenuhi fotokopi KTP atas nama lansia atau surat keterangan dari lurah atau perbekel. Fotokopi KK Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan BPD Bali atas nama lansia penerima. *asa
MANGUPURA, NusaBali
Santunan kepada warga lanjut usia (lansia) segera cair dalam waktu dekat. Saat ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung tengah menyelesaikan proses administrasi, seperti pembuatan rekening kolektif untuk para penerima. Hanya, mengenai jumlah penerima santunan tersebut masih terus dalam tahap validasi mengingat masih ada yang tercecer.
Nah, dalam proses pembuatan rekening kolektif tersebut menuai kritik dari kalangan dewan. Sebab, para lansia harus datang langsung ke kantor camat, tidak bisa diwakilkan. “Kami sangat mendukung program bupati ini. Santunan ini sangat bermanfaat. Namun kami tak habis pikir kenapa dalam pembuatan rekening, para lansia harus datang ke kecamatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa, Jumat (12/10).
Menurut Suyasa, dengan usia yang tak lagi muda dinilainya sangat berat jauh-jauh datang ke kantor kecamatan. “Kenapa tidak dilakukan jemput bola saja. Semua data kependudukan ada di kepala dusun (kadus) dan kepala lingkungan (kaling),” katanya.
Pihaknya pun berharap agar ada evaluasi dari pembuatan rekening ini. Supaya secara teknis tidak memberatkan penerima baik dalam urusan administrasi maupun pengurusannya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana tak menampik dalam pembuatan rekening kolektif para lansia harus dikumpulkan di kantor camat. Ia beralasan tidak bisa jemput bola lantaran dalam pembuatan rekening harus dibuat langsung oleh penerima. Selain itu, pihaknya juga tidak mungkin membawa petugas bank ke rumah-rumah lansia. Untuk itu, pihaknya memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
“Kami akui itu memang sempat membludak di kecamatan. Tapi sekarang kita sudah bikinkan pola, sekarang lewat kaling dulu. Kaling memanggil satu-satu, dan di kecamatan kita siapkan tenda. Sehingga, mereka merasa nyaman. Biar tertiblah,” kata Sudarsana.
Mantan Kepala BLH Badung tersebut menargetkan November ini pembuatan rekening sudah selesai, sehingga November gaji lansia sudah bisa cair. “Untuk pendataan dan pembuatan rekening masih berlangsung. Sekarang masih di Kuta Utara dan Kuta Selatan. Target bulan ini sudah selesai,” terangnya. “Untuk ngamprahnya (gaji) diawal bulan November ini sudah kami lakukan. Pengamprahan langsung ke BPKAD, sehingga kami harapkan nanti tanggal 16 November 2018 bertepatan pada HUT Mangupura, sudah bisa ditransfer,” tandasnya.
Bantuan perlindungan sosial atau santunan lansia ini sesuai dengan Perbup Nomor 38 tahun 2018. Mereka yang masuk kriteria sesuai dengan perbup ini adalah lansia diatas 72 tahun dan yang berumur 60 tahun bagi yang mengalami bedridden (sakit yang harus di tempat tidur). Santunan ini dikecualikan terhadap lanjut usia yang sedang menerima pensiunan/santunan pemerintah maupun lembaga sosial. Santunan lansia juga dikecualikan untuk pensiunan PNS, TNI/Polri, veteran, pengusaha, dan bukan yang berada di panti jompo.
Besaran bantuan ini Rp 1 juta per orang per bulan dan akan dicairkan setiap tiga bulan. Syarat yang harus dipenuhi fotokopi KTP atas nama lansia atau surat keterangan dari lurah atau perbekel. Fotokopi KK Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan BPD Bali atas nama lansia penerima. *asa
1
Komentar