Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak
Polda Metro Jaya menolak permohonan tahanan kota yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet dengan alasan proses penyidikan terhadap aktivis #2019GantiPresiden tersebut masih berlangsung.
JAKARTA, NusaBali
"Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10) Menurut Argo, polisi masih membutuhkan Ratna untuk penyelidikan. Sehingga, polisi masih menahan Ratna.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo.
Seperti diketahui, pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Insank bersama pihak keluarga menjadi jaminan.
"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin bahwa Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya juga kami menjamin bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (8/10) seperti dilansir detik.
Insank mengatakan salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh. Selain itu, Ratna sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan. Ratna kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan berita bohong. Setidaknya sudah tujuh hari Ratna mendekam di rutan. *
"Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (12/10) Menurut Argo, polisi masih membutuhkan Ratna untuk penyelidikan. Sehingga, polisi masih menahan Ratna.
"Dengan alasan masih dalam proses sidik, kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi, nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo.
Seperti diketahui, pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Insank bersama pihak keluarga menjadi jaminan.
"Kemudian diajukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin bahwa Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya juga kami menjamin bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (8/10) seperti dilansir detik.
Insank mengatakan salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh. Selain itu, Ratna sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan. Ratna kini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan berita bohong. Setidaknya sudah tujuh hari Ratna mendekam di rutan. *
1
Komentar