Perbekel Gadungan Resmi Tersangka
"Ini (pungutan, red) sudah sesuai kesepakatan pihak Desa Pakraman serta pengusaha galian C,"
Dugaan Pungli Truk Pengangkut Galian C
TABANAN, NusaBali
Perbekel Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, I Wayan Muliartana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan terkait kasus dugaan Pungli (Pungutan Liar) terhadap truk pengangkut galian C yang membeli tanah untuk pembuatan genteng. Dugaan pungli sebesar Rp 13 juta dilakukan sejak awal Januari hingga April 2018. Namun Muliartana berdalih jika hal tersebut dilakukan sudah sesuai kesepakatan dan kepercayaan antar Desa Pakraman.
Muliartana ditetapkan sebagai tersangka Jumat (12/10) lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Muliartana juga sempat diperiksa sebagai saksi kemudian dipanggil lagi dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Selasa (16/10) kemarin ia juga diperiksa diruang Unit III Satreskrim Polres Tabanan. Ia menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita hingga 12.30 Wita.
Kasus dugaan pungli terjadi di beberapa titik galian C Banjar Wani dan Banjar Ipil Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur. Berawal dari laporan masyarakat bahwa truk yang membeli tanah ke Galian C dilahan pribadi milik warga dikenakan pungutan sebesar Rp 30 ribu. Mereka yang membeli tanah itu kebanyakan warga dari Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Tabanan untuk digunakan membuat genteng.
Kanit Idik III Polres Tabanan, IPDA I Made Rai Sunirta seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Hendra Decky Wijaya membenarkan jika Perbekel Gadungan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Oktober 2018. "Sebelum tersangka dia (Muliartana) diperiksa, kemudia diperiksa status saksi, dan status tersangka," ujarnya, Selasa (16/10).
Kata dia tindakan yang dilakukan itu pungutan liar terhadap pembeli tanah ke Galian C yang ada di Desa Gadungan. Per truk yang membeli tanah dipungut sebesar Rp 30 ribu. Dan kegiatan ini pun sudah dilakukan sejak awal 2018 sampai tanggal 13 April dengan total uang yang terkumpul Rp 13 juta. "Untuk uang yang terkumpul itu perbekel yang menarik sendiri," jelasnya.
Dijelaskan karena sesuai aturan Pemendagri tidak ada yang mengatur pihak desa bisa melakukan pungutan. Bisa melakukan pungutan tetapi harus ada aturan desa. Sehingga kasus tersebut adalah korupsi ditingkat pungli. "Sesuai aturan tidak ada yang mengatur tentang desa bisa melakukan pungutan," tegasnya.
Untuk selanjutnya kasus saat ini masih sidik ditahap pemberkasan. Jika sudah lengkap tinggal koordinasi dengan kejaksaan. "Tersangka tidak ditahan ada subyek dan obeyek apalagi masih menjabat dan punya rumah," tegasnya.
Sementara itu Perbekel Gadungan I Wayan Muliartana menjelaskan jika hal tersebut sudah sesuai kesepakatan antar Desa Pakraman. Dimana pihak Desa Pakraman serta pengusaha desa dimintai kebijakan agar galian C tidak ditutup. Sehingga dipungut retribusi sebesar Rp 30 ribu per truk. "Ini (pungutan, red) sudah sesuai kesepakatan pihak Desa Pakraman serta pengusaha galian C," jelasnya. *de
1
Komentar