nusabali

Satpol PP Usulkan Satgas KTR

  • www.nusabali.com-satpol-pp-usulkan-satgas-ktr

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengefektifkan pengawasan daerah kawasan tanpa rokok (KTR).

MANGUPURA, NusaBali
Satgas ini meliputi aparat Kepolisi, TNI, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP. “Ini baru usulan saja, karena ini nanti akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Sekarang masih kami kaji, termasuk kaitannya dengan anggaran operasional satgas nantinya,” kata Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Selasa (16/10).

Meski begitu, bukan berarti Satpol PP tidak bergerak melakukan pengawasan. Sebab, walau belum terbentuk satgas, namun penertiban dan penindakan sudah dilakukan oleh tim yustisi. “Untuk sekarang yang banyak bergerak masih tim yustisi. Tapi agar lebih efektif, perlu ada satgas KTR. Karen nanti melalui satgas KTR bisa lebih banyak melakukan pembinaan,” jelasnya.

“Kemarin (Senin) kami melakukan sidak di RSUD Mangusada. Kami mendapati lima orang yang merokok. Tapi kami tidak melakukan penindakan, kami lebih mengedepankan pembinanan saja dan mengimbau untuk tidak mengulanginya lagi,” tegas Suryanegara.

Selain itu, sidak juga dilakukan di Puskesmas Kuta Utara, dan Rumah Sakit Pembantu di Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Ke depannya dalam melakukan penertiban dan penindakan, Suryanegara mengatakan akan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada yang melanggar. “Nanti kepada yang kena sidak, bila terulang lagi akan kami ajukan tipiring. Sanksinya denda Rp 1 juta atau kurungan selama 1 bulan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Badung dr I Gede Putra Suteja menegaskan, pengawasan KTR terus dilakukan sampai saat ini. Namun, pengawasan dan pembinaan tidak langsung dilakukan Dinas Kesehatan melainkan instansi terkait. “Leading sectornya sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP Badung,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), KTR di Badung meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum. *asa

Komentar