nusabali

Dewan Desak Segera Cairkan Dana Hibah

  • www.nusabali.com-dewan-desak-segera-cairkan-dana-hibah

DPRD Bali merasa ‘menang’ dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 14 Tahun 2016 yang mengatur penerima dana bantuan sosial (bansos)/hibah tidak wajib berbadan hukum. 

Setelah Terbit Permendagri 14/2016

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali selaku pihak yang memfasilitasi bansos untuk masyarakat pun desak eksekutif segera mencairkan dana hibah.

Salinan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 soal penerima dana hibah tidak wajib berbadan hukum ini sempat ditunjukkan anggota Komisi I DPRD Bali, I Nyoman  Adnyana, kepada NusaBali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Kamis (14/4). “Pengaturan dana hibah juga sudah jelas. Maka, dana hibah harus cair. Apa alasan tidak mencairkan dana hibah?” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Bangli ini.

Paparan senada juga disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Kadek Diana. Politisi senior PDIP asal Sukawati, Gianyar ini mendesak eksekutif segera mencairkan dana hibah. “Ya, hibah harus dicairkan. Tidak ada alasan lagi eksekutif nggak mencairkannya,” tegas Kadek Diana yang duduk di Komisi III DPRD Bali.

Diana menegaskan, dana hibah harus dicairkan, karena Permendagri 14/2016 sudah mengaturnya secara jelas. Permohonan hibah sudah diajukan masyarakat sejak lama dan mereka menunggu pencairannya.

Sedangkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Nyoman Suyasa, juga membeber bahwa penerima dana hibah kini tidak perlu lagi harus berbadan hukum. Cukup dengan surat keterangan tempat organisasi penerima hibah di daerah (domisili) dari desa/kelurahan. “Dalam Pasal 7 Permendagri 14 Tahun 2016 dituangkan secara jelas hal itu. Tidak ada alasan bagi eksekutif untuk tak berani mencairkan hibah,” ujar Ketua DPC Gerindra Karangasem ini.

lain lagi pernyataan Ketua Pansus LKPJ DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana. 
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng ini tidak mau menunjukkan sikap grasa-grusu. “Prinsip kami, pertama adalah DPRD Bali memfasilitasi dana hibah untuk masyarakat. Yang berwenang itu tetap eksekutif,” ujar Kariyasa Adnyana, Kamis kemarin.

Karena itu, lanjut Kariyasa, proses pencairan dana hibah ini akan dikonsultasikan dulu dengan pihak eksekutif. “Dalam hal ini, kita akan bicara dulu dengan Sekda Provinsi Bali dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali,” jelas Kariyasa. 

“Permendagri terbaru memang sudah terbit. Barangnya sudah ada, tapi tafsir-tafsir dan perintahnya itu juga harus jelas. Jangan sampai bermasalah di kemudian hari,” lanjut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di DPRD Bali ini. Kariyasa menambahkan, DPRD Bali tetap akan mengawal proses pencairan dana hibah untuk masyarakat.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun membenarkan sudah terbit Permendagri terbaru tentang mekanisme pencairan dana hibah. Namun, pencairan dana hibah untuk masyarakat ini tetap akan ditanyakan dulu kepada Tim Pengawal, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. 

Tjok Pemayun menyebutkan, TP4D adalah lembaga yang ditunjuk Presiden untuk mengawal pembangunan di daerah. “Kalau TP4D ini sudah memberikan pendapat dan dinyatakan boleh, kami baru bi sa cairkan itu dana hibah,” ujar Tjok Pemayun saat dikonformasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.

Meski demikian, menurut Tjok Pemayun, proses administrasi sudah bisa dilaksanakan untuk pencairan dana hibah tersebut. ”Proses administrasi jalan terus. Ini kan rasa takut saja soal aturan. Supaya ada kepastian, makanya pendapat dari TP4D akan kami mintakan dulu soal Permendagri ini,” tandas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar ini. 

Terbitnya Permendagri terkait penerima bansos tidak harus berbadan hukum itu sendiri sebelumnya disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo sat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur, Niti Mandala Denpasar, Selasa (12/4) lalu. Permendagri terbaru itu sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya bahwa penerima hibah harus berbadan hukum, sebagaimana diatur dalam Permendagri 900 Tahun 2015 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Karena ada isyarat Mendagri seperti itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, langsung memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Wayan Suarjana berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan salinan Permendagri tersebut.

hari itu pula, Sekwan Wayan Suarjana langsung menugaskan Kasubbag Humas DPRD Bali, I Gusti Putra Wijana, untuk berangkat ke Jakarta mengambil salinan Permendagri soal dana hibah. “Mumpung yang bersangkutan (Putra Wijaya) sudah di Jakarta, ya saya tugaskan langsung jemput salinan Permendagri itu,” ujar Suarjana kala itu. 7 nat

Komentar