Malah Kehilangan Rp 120 Juta
Tergiur Lelang Mobil Murah
TRENGGALEK, NusaBali
Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus lelang mobil bekas perusahaan, ditangkap Polres Trenggalek. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban Rp 120 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, tersangka Aris Susanto, warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonangung, Pacitan tersebut ditangkap saat berada di salah satu hotel di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
"Tersangka kami amankan berserta barang bukti berupa surat perjanjian antara korban dengan pelaku, rekening dan sejumlah bukti transaksi," kata kapolres kepada wartawan di mapolres, Selasa (16/10).
Dia menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menjadi perantara pembelian mobil Toyota Rush melalui lelang yang digelar salah satu perusahaan berskala nasional. Harganya pun murah.
Untuk mendapatkan mobil yang diinginkan, korban diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp120 juta. Proses pembayaran dilakukan empat kali transaksi dengan nominal besaran yang berbeda-beda.
"Transaksi pertama Rp60 juta, kemudian dilanjutkan dengan tiga kali transaksi lain sehingga totalnya menjadi Rp120 juta," ujar Didit. Namun setelah mendapatkan uang pembelian, tersangka justru menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Akhirnya, kasus tersebu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kerja keras dari Satreskrim akhirnya pelaku berhasil kami tangkap. Tersangka saat kami tahan dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," imbuh kapolres. *
Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus lelang mobil bekas perusahaan, ditangkap Polres Trenggalek. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban Rp 120 juta.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, tersangka Aris Susanto, warga Desa Mantren, Kecamatan Kebonangung, Pacitan tersebut ditangkap saat berada di salah satu hotel di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
"Tersangka kami amankan berserta barang bukti berupa surat perjanjian antara korban dengan pelaku, rekening dan sejumlah bukti transaksi," kata kapolres kepada wartawan di mapolres, Selasa (16/10).
Dia menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan tersangka terhadap Sahudi, warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menjadi perantara pembelian mobil Toyota Rush melalui lelang yang digelar salah satu perusahaan berskala nasional. Harganya pun murah.
Untuk mendapatkan mobil yang diinginkan, korban diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp120 juta. Proses pembayaran dilakukan empat kali transaksi dengan nominal besaran yang berbeda-beda.
"Transaksi pertama Rp60 juta, kemudian dilanjutkan dengan tiga kali transaksi lain sehingga totalnya menjadi Rp120 juta," ujar Didit. Namun setelah mendapatkan uang pembelian, tersangka justru menghilang dan tidak bisa dihubungi oleh korban. Akhirnya, kasus tersebu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kerja keras dari Satreskrim akhirnya pelaku berhasil kami tangkap. Tersangka saat kami tahan dan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," imbuh kapolres. *
Komentar