Toko Modern Langgar Jam Operasional
Anggota DPRD Bangli mensinyalir kepemilikan toko modern mendompleng warga lokal.
BANGLI, NusaBali
Sejumlah toko modern berjejaring di Bangli melanggar aturan jam operasional. Hari kerja diatur buka mulai pukul 08.00 Wita tutup pukil 22.00 Wita. Hari Sabtu dan Minggu buka pukul 09.00 Wita hingga 23.00 Wita. Faktanya banyak toko modern berjejaring beroperasi lebih awal. Jam operasional toko modern berjejaring diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Kepala Bidang Standarisasi dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, Nasrudin, mengakui di sejumlah toko modern buka lebih awal dari aturan Pasal 24 Perda Nomor 1 Tahun 2016. Atas pelanggaran jam operasional, Nasrudin akan melakukan pembinaan terhadap pemilik toko modern berjejaringan. Dijelaskan, aturan jam operasional toko modern untuk memberikan perlindungan bagi usaha kecil seperti warung maupun pedagang pasar tradisional. “Dalam Perda diatur pasar tradisional dengan toko modern berjarak 500 meter,” ungkap Nasrudin, Kamis (18/10).
Nasrudin mengaku tengah mempersiapkan revisi aturan toko modern berjejaring. “Rancangan sudah masuk ke bagian hukum. Nanti akan dibahas bersama DPRD,” jelasnya. Jumlah toko modern berjejaring di Bangli sebanyak 13 unit tersebar di Kecamatan Kintamani 4 unit, Kecamatan Susut 1 unit, dan Kecamatan Bangli 8 unit. Terpisah, anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, meminta instansi terkait menindak para pelanggar perda. “Kami akan mengundang OPD terkait yang membidangi toko modern. Kami ingin tahu perizinannya,” ungkap Satria Yuda.
Satria Yuda mensinyalir kepemilikan toko modern mendompleng warga lokal. Jumlah toko modern di Bangli terus bertambah, sehingga perlu relugasi pembatasan jumlah di tiap-tiap kecamatan. “Jika diberikan keleluasaan, akan mematikan perkonomian masyarakat lokal,” tegas Satria Yuda. Sementara Kasi Ops Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, berjanji berkoordinasi dengan Disperindag terkait pelanggaran jam operasional toko modern. “Kami akan tindaklanjuti jika ada pelanggaran perda,” tegas Ngakan Astawa. *es
Kepala Bidang Standarisasi dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, Nasrudin, mengakui di sejumlah toko modern buka lebih awal dari aturan Pasal 24 Perda Nomor 1 Tahun 2016. Atas pelanggaran jam operasional, Nasrudin akan melakukan pembinaan terhadap pemilik toko modern berjejaringan. Dijelaskan, aturan jam operasional toko modern untuk memberikan perlindungan bagi usaha kecil seperti warung maupun pedagang pasar tradisional. “Dalam Perda diatur pasar tradisional dengan toko modern berjarak 500 meter,” ungkap Nasrudin, Kamis (18/10).
Nasrudin mengaku tengah mempersiapkan revisi aturan toko modern berjejaring. “Rancangan sudah masuk ke bagian hukum. Nanti akan dibahas bersama DPRD,” jelasnya. Jumlah toko modern berjejaring di Bangli sebanyak 13 unit tersebar di Kecamatan Kintamani 4 unit, Kecamatan Susut 1 unit, dan Kecamatan Bangli 8 unit. Terpisah, anggota DPRD Bangli, Satria Yuda, meminta instansi terkait menindak para pelanggar perda. “Kami akan mengundang OPD terkait yang membidangi toko modern. Kami ingin tahu perizinannya,” ungkap Satria Yuda.
Satria Yuda mensinyalir kepemilikan toko modern mendompleng warga lokal. Jumlah toko modern di Bangli terus bertambah, sehingga perlu relugasi pembatasan jumlah di tiap-tiap kecamatan. “Jika diberikan keleluasaan, akan mematikan perkonomian masyarakat lokal,” tegas Satria Yuda. Sementara Kasi Ops Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Bangli, Ngakan Ketut Astawa, berjanji berkoordinasi dengan Disperindag terkait pelanggaran jam operasional toko modern. “Kami akan tindaklanjuti jika ada pelanggaran perda,” tegas Ngakan Astawa. *es
1
Komentar