Ahmad Dhani Jadi Tersangka
Dijerat pencemaran nama baik untuk ujaran ‘idiot’ pada deklarasi di Surabaya
JAKARTA, NusaBali
Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mengucapkan kata 'idiot' dalam vlog yang dia unggah saat riuh deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 26 Agustus lalu. Polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat pentolan band Dewa 19 itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa penetapan Dhani sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti, juga keterangan sejumlah saksi. Dhani sudah dimintai keterangan dua pekan lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa dan para ahli yang lain, sehingga kita telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis (18/10) seperti dilansir vivanews.
Kemarin, Dhani dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jatim 1 itu memberitahukan kepada penyidik tidak bisa hadir. Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menyiapkan pemanggilan kedua pada minggu depan. Jika tak datang lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan diri Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim. Dhani dianggap melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu. Dhani kemudian mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01.37 menit itu terselip seorang pria menyebut penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.
Dhani membantah menyebut 'banser idiot'. Di video tersebut, suami Mulan Jameela ini memang menyebut kata idiot. Namun, kata itu tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum. Orang yang menyatakan 'Banser Idiot' adalah pria gondrong yang duduk di dekatnya.
Apa tanggapan Dhani? Mantan juri kontes Indonesian Idol ini menganggap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus 'ujaran idiot' sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang [buruk] itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (18/10).
"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya. Dhani juga menyebut dua pihak yang kemungkinan marah atas pernyataannya itu."Satu, polisi korup; dua pemimpin munafik," tutup Dhani.
Partai Gerindra mengomentari penetapan status tersangka kepada Ahmad Dhani. Gerindra meminta polisi untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang menyeret kadernya itu.
"Kami mengimbau agar proses hukum yang diikuti Mas Ahmad Dhani ini harus bisa berjalan secara transparan, berkeadilan serta polri profesional, sehingga jangan sampai ada opini atau indikasi dugaan ini kriminalisasi terhadap Mas Dhani," kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (18/10) seperti dilansir detik.*
Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mengucapkan kata 'idiot' dalam vlog yang dia unggah saat riuh deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, pada 26 Agustus lalu. Polisi mengaku telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat pentolan band Dewa 19 itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan bahwa penetapan Dhani sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti, juga keterangan sejumlah saksi. Dhani sudah dimintai keterangan dua pekan lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa dan para ahli yang lain, sehingga kita telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis (18/10) seperti dilansir vivanews.
Kemarin, Dhani dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Jatim 1 itu memberitahukan kepada penyidik tidak bisa hadir. Pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim tengah menyiapkan pemanggilan kedua pada minggu depan. Jika tak datang lagi, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
Kasus ini bermula ketika Dhani dilaporkan oleh elemen ormas gabungan yang mengatasnamakan diri Koalisi Pembela NKRI ke Polda Jatim. Dhani dianggap melecehkan sejumlah massa yang menolak kehadiran dirinya di Surabaya saat deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu. Dhani kemudian mengungkapkan kekecewaannya dalam sebuah Video Blog. Dalam video berdurasi 01.37 menit itu terselip seorang pria menyebut penolak aksi #2019GantiPresiden idiot.
Dhani membantah menyebut 'banser idiot'. Di video tersebut, suami Mulan Jameela ini memang menyebut kata idiot. Namun, kata itu tak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum. Orang yang menyatakan 'Banser Idiot' adalah pria gondrong yang duduk di dekatnya.
Apa tanggapan Dhani? Mantan juri kontes Indonesian Idol ini menganggap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus 'ujaran idiot' sebagai bentuk kriminalisasi.
"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang [buruk] itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (18/10).
"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya. Dhani juga menyebut dua pihak yang kemungkinan marah atas pernyataannya itu."Satu, polisi korup; dua pemimpin munafik," tutup Dhani.
Partai Gerindra mengomentari penetapan status tersangka kepada Ahmad Dhani. Gerindra meminta polisi untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang menyeret kadernya itu.
"Kami mengimbau agar proses hukum yang diikuti Mas Ahmad Dhani ini harus bisa berjalan secara transparan, berkeadilan serta polri profesional, sehingga jangan sampai ada opini atau indikasi dugaan ini kriminalisasi terhadap Mas Dhani," kata Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (18/10) seperti dilansir detik.*
1
Komentar