Kicen Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang putusan untuk terdakwa I Wayan Kicen dalam kasus calo CPNS ini akan digelar pada, Rabu (24/10) nanti.
Kasus Dugaan Calo CPNS Eks Anggota DPRD Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota DPRD Klungkung dari Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa kasus calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Jumat (19/10). Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kicen dengan hukuman 2 tahun penjara. Kicen dinilai melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Atas tuntutan tersebut, pengacara Kicen, yakni Anak Agung Parwata menyiapkan pledoi atau pembelaan. Dalam sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua I Putu Gede Astawa. Sementara tuntutan disampaikan oleh JPU Putu Rizki.
JPU membeberkan fakta sidang sebelumnya, termasuk saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang. Maka terbukti terdakwa melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ditemui usai sidang tuntutan tersebut pengacara Kicen, Anak Agung Parwata mengatakan mengenai tuntutan tersebut, pihaknya akan membedahnya dan menyampaikan saat pledoi. “Kita akan pelajari dulu,” ujarnya.
Parwata menegaskan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya unsur penipuan. Karena itu sesungguhnya kerjasama antara pihak yang meminta bantuan dan yang berusaha memberikan bantuan. Pada saat tidak berhasil membantu apakah orang yang membantu yang salah.
“Dalam hal ini Pak Kicen juga mengalami kerugian, baik waktu, tenaga, maupuan finansial,” katanya. Sementara itu saat sidang pledoi, Jumat sore, Anak Agung Parwata pun menyampaikan pledoinya. Dalam kesempatan itu hakim juga memberikan kesempatan kepada Kicen untuk menyampaikan sesuatu. “Saya ingin bebas,” pinta Kicen. Sidang putusan akan dilakukan pada, Rabu (24/10) nanti. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota DPRD Klungkung dari Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa kasus calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Jumat (19/10). Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kicen dengan hukuman 2 tahun penjara. Kicen dinilai melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Atas tuntutan tersebut, pengacara Kicen, yakni Anak Agung Parwata menyiapkan pledoi atau pembelaan. Dalam sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua I Putu Gede Astawa. Sementara tuntutan disampaikan oleh JPU Putu Rizki.
JPU membeberkan fakta sidang sebelumnya, termasuk saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang. Maka terbukti terdakwa melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ditemui usai sidang tuntutan tersebut pengacara Kicen, Anak Agung Parwata mengatakan mengenai tuntutan tersebut, pihaknya akan membedahnya dan menyampaikan saat pledoi. “Kita akan pelajari dulu,” ujarnya.
Parwata menegaskan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya unsur penipuan. Karena itu sesungguhnya kerjasama antara pihak yang meminta bantuan dan yang berusaha memberikan bantuan. Pada saat tidak berhasil membantu apakah orang yang membantu yang salah.
“Dalam hal ini Pak Kicen juga mengalami kerugian, baik waktu, tenaga, maupuan finansial,” katanya. Sementara itu saat sidang pledoi, Jumat sore, Anak Agung Parwata pun menyampaikan pledoinya. Dalam kesempatan itu hakim juga memberikan kesempatan kepada Kicen untuk menyampaikan sesuatu. “Saya ingin bebas,” pinta Kicen. Sidang putusan akan dilakukan pada, Rabu (24/10) nanti. *wan
Komentar