nusabali

Polsek Kuta Bekuk Sindikat Pembobol Kartu Kredit

  • www.nusabali.com-polsek-kuta-bekuk-sindikat-pembobol-kartu-kredit

Wisatawan asal Korea, H Ji Ho, sempat titipkan tas saat menyewa papan surfing di Pantai Kuta. 

DENPASAR, NusaBali
Anggota buru sergap (Buser) Polsek Kuta, Badung sukses membekuk sindikat pembobol kartu kredit milik wisatawan asing. Dari 5 pelaku, 4 di antaranya sudah dibekuk, Rabu (12/4). Sementara satu pelaku lagi berjasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Anggota sindikat pembobol kartu kredit ini kerap beraksi di kawasan Kuta. 

Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara menerangkan, dari keempat anggota sindikat itu, anggota mengamankan satu buah mesin EDC BII, mesin EDC Bank Bukopin, uang tunai Rp 12 juta lebih beserta struk bukti penarikan. Dikatakan pengungkapan sindikat pembobol kartu kredit ini setelah menindaklanjuti laporan wisatawan asal Korea, H Ji Ho, 29, yang tagihan kartu kreditnya mencurigakan. Ji Ho berilbur di Bali sejak awal bulan Maret 2016. Saat pulang ke negaranya, Ji Ho menerima laporan tagihan atas berbagai transaksi selama masa liburannya di Bali. 

Namun, wisatawab berpaspor M40872871 itu tidak melakukan transaksi sesuai tagihan di kartu kredit. Sehingga, pada Rabu (11/4), korban kembali datang ke Bali untuk melakukan upaya hukum. “Kejadiannya pada 1 Maret lalu. Pas korban pulang ke negaranya, berbagai transaksi mencurigakan muncul dalam tagihan kartu kreditnya,” ungkap Kompol Sumara, Jumat (15/4). 

Setelah menerima laporan wisatawan asal Korea itu, Unit Buser langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggali keterangan korban. Nah, saat itu, korban yang menginap di Hotel Haris Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung itu mengakui jika pernah menitipkan tas yang berisikan dompet serta kartu kreditnya di penyewa papan surfing di Pantai Kuta. “Dia mencurigai pemilik papan surfing. Anggota langsung bergerak melakukan pemeriksaan di tempat tersebut,” beber perwira dengan melati satu di pundak ini.

Anggota Polsek Kuta berhasil menelusuri penyewa papan surfing berinisial JEN, 23. Saat diinterogasi, pria yang tinggal di Jalan Sahadewa Gang D5, Desa Legian, Kuta Badung ini mengakui ada seorang rekannya berinisial J, 35, yang mengambil kartu kredit tersebut. Petugas pun memburu J di tempat tinggalnya di Jalan Mataram Gang Kelapa Buntu, Kuta, Badung. Pelaku pun mengakui perbuatannya. Namun pelaku mengaku sebatas mengambil kartu kredit dan menyerahkannya kepada seorang pria berinisial Ketut S, 41. 

Ternyata, Ketut S inilah yang membawa kartu kredit tersebut kepada seorang berinisial I Nyoman P, 34, yang tinggal di Jalan Maliboro, Denpasar Barat. “Tersangka Ketut S yang ditemani I Nyoman P meminta seorang rekannya bernama Oscar untuk menemui Yud (pemilik mesin ATM), Nah, si Oscar ini yang masih diburu dan sudah masuk (DPO),” urainya.

Setelah itu, Yud, 30 yang memiliki peran melakukan transaksi mencairkan uang dari Bank BII dan Bukopin. Transaksi bodong lewat mesin miliknya pula dilakukan untuk mengeluarkan kwitansi bukti transaksi palsu plus dilakukan tanda tangan palsu. “Setelah itu, komplotan ini kembali lagi ke Pantai Kuta dan menyerahkan kartu kredit tersbeut ke J untuk mengembalikan ke dompet korban. Kerjanya ini memang cepat dan tergolong rapih,” bebernya.

Kompol Sumara menambahkan, dari pengakuan keempat tersangka ini, mereka baru pertama kali membobol kartu kredit. Pihaknya akan terus mengembangkan untuk mengungkap kasus sindikat bobol kartu kredit. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 7 da

Komentar