Fokus Cegah Korupsi di Kampus
Wakil/Pembantu Rektor II mempunyai peran dalam mengurus bagian keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang memiliki risiko sangat tinggi dalam pengelolaan keuangan lembaga
Rakernas Forum Wakil Rektor II di Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dihadiri Forum Wakil Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia menjadi salah satu ajang untuk mendiskusikan sejumlah regulasi terbaru dan mencegah tersangkut kasus korupsi. "Kami mengadakan rakernas forum ini satu tahun dua kali, dan itu pun masih cukup banyak permasalahan-permasalahan yang harus di-sharing melalui forum ini, sehingga bisa dicarikan jalan keluar, terutama dalam menghadapi peraturan yang dikeluarkan pemerintah," kata Ketua Umum Forum Wakil/Pembantu Raktor II PTN Se-Indonesia Dr Muhammad Madyani saat membuka Rakernas tersebut, di Kuta, Badung, Jumat (19/10) malam.
Rakernas yang digagas Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini dibuka oleh Ketua Umum Forum Wakil/Pembantu Raktor II PTN Se-Indonesia Dr Muhammad Madyani didampingi Wakil Rektor II (Bidang Umum dan Keuangan) Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan.
Rakernas sebagai ajang silaturahmi dan bertukar pikiran antarwakil/pembantu rektor II yang membidangi pengadaan barang/jasa di masing-masing lembaga ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya, Kepala Satuan Tugas Politik KPK RI Guntur Kusmeiyano, Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rita Berlis dan Wakil Rektor II Universitas Tidar Hery Suroso.
Muhammad Madyani menambahkan, wakil/pembantu rektor II mempunyai peran dalam mengurus bagian keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang memiliki risiko sangat tinggi dalam pengelolaan keuangan lembaga. Apalagi, wakil/pembantu rektor II mempunyai tugas membantu wakil/pembantu rektor lainnya. "Oleh karena itu, rakernas forum wakil/pembantu rektor II sangat perlu diadakan untuk 'sharing' berbagai macam permasalahan yang dihadapi di masing-masing PTN, baik di PTN Lembaga Berbadan Hukum (LBH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), maupun PTN yang masih dalam Satuan Kerja (Satker)," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Wakil/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia, Drs Tri Wrahatnolo MPd, MT menambahkan Rakernas forum wakil/pembantu rektor II PTN se-Indonesia ini sangat relevan dengan kondisi permasalahan keuangan dan masalah penanganan hukum di perguruan tinggi karena korupsi yang terjadi di Indonesia hampir 30 persen berasal dari pengadaan barang/jasa. "Oleh karena itu, sebagai wakil/pembantu rektor bidang pengadaan barang/jasa, umum, dan keuangan memandang penting bagaimana implementasinya dalam pengelolaan keuangan di pendidikan tinggi," ujarnya.
Apalagi, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi bisa dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi bersangkutan. Sehingga, diperlukan regulasi yang match antara perguruan tinggi dengan Perpres tersebut.
Selain itu, dikatakan pemerintah juga akan menandatangani Rencana Peraturan Presiden (RPP) yang menyangkut managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khusunya Pegawai Pemerintah Kontrak (PPK) dengan kontrak kinerja. Hal ini tentu menjadi bomerang bagi Wakil/Pembantu Rektor II dalam mengatur keuangan perguruan tinggi, karena tidak semua pegawai di perguruan tinggi merupakan Aparatur Sipil Negara atau PNS.
"Ini akan membawa implikasi bagi 170 ribu PPK di Indonesia yang menggantungkan hidupnya di perguruan tinggi. Ini harus ditangani betul, apakah benar RPP ini akan ditandatangani oleh Presiden yang dananya dari APBN, apalagi beban pemerintan untuk PNS saja sudah cukup besar," ujar Tri Wrahatnolo.
Selain itu, dikatakan dengan RPP ini akan ada persyaratan kompetensi dan profesionalisme, sebab karakteristik RPP nantinya sama dengan PNS yang mendapatkan segala hak-haknya. Oleh karena itu, sangat penting hal tersebut dibahas dalam forum wakil/pembangu rektor II ini untuk memberikan solusi kepada pemerintah terhadap implikasi yang akan terjadi apabila RPP ditandatangani oleh Presiden.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan, MPd mengatakan melalui rakernas forum wakil/pembantu rektor II ini akan muncul berbagai strategi untuk menjadikan PTN bisa lebih baik ke depannya di tengah-tengah dinamika perubahan "rule of game" tentang tata kelola keuangan di perguruan tinggi.
"Melalui forum ini kami berharap akan lahir pemikiran-pemikiran inovatif, kreatif dan positif terkait dengan penyikapan terhadap beberapa Perpres maupun Permen yang baru terutama terkait dengan upaya pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi," katanya. *ant
MANGUPURA, NusaBali
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dihadiri Forum Wakil Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia menjadi salah satu ajang untuk mendiskusikan sejumlah regulasi terbaru dan mencegah tersangkut kasus korupsi. "Kami mengadakan rakernas forum ini satu tahun dua kali, dan itu pun masih cukup banyak permasalahan-permasalahan yang harus di-sharing melalui forum ini, sehingga bisa dicarikan jalan keluar, terutama dalam menghadapi peraturan yang dikeluarkan pemerintah," kata Ketua Umum Forum Wakil/Pembantu Raktor II PTN Se-Indonesia Dr Muhammad Madyani saat membuka Rakernas tersebut, di Kuta, Badung, Jumat (19/10) malam.
Rakernas yang digagas Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja ini dibuka oleh Ketua Umum Forum Wakil/Pembantu Raktor II PTN Se-Indonesia Dr Muhammad Madyani didampingi Wakil Rektor II (Bidang Umum dan Keuangan) Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan.
Rakernas sebagai ajang silaturahmi dan bertukar pikiran antarwakil/pembantu rektor II yang membidangi pengadaan barang/jasa di masing-masing lembaga ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya, Kepala Satuan Tugas Politik KPK RI Guntur Kusmeiyano, Inspektorat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Rita Berlis dan Wakil Rektor II Universitas Tidar Hery Suroso.
Muhammad Madyani menambahkan, wakil/pembantu rektor II mempunyai peran dalam mengurus bagian keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang memiliki risiko sangat tinggi dalam pengelolaan keuangan lembaga. Apalagi, wakil/pembantu rektor II mempunyai tugas membantu wakil/pembantu rektor lainnya. "Oleh karena itu, rakernas forum wakil/pembantu rektor II sangat perlu diadakan untuk 'sharing' berbagai macam permasalahan yang dihadapi di masing-masing PTN, baik di PTN Lembaga Berbadan Hukum (LBH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), maupun PTN yang masih dalam Satuan Kerja (Satker)," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Forum Wakil/Pembantu Rektor II PTN se-Indonesia, Drs Tri Wrahatnolo MPd, MT menambahkan Rakernas forum wakil/pembantu rektor II PTN se-Indonesia ini sangat relevan dengan kondisi permasalahan keuangan dan masalah penanganan hukum di perguruan tinggi karena korupsi yang terjadi di Indonesia hampir 30 persen berasal dari pengadaan barang/jasa. "Oleh karena itu, sebagai wakil/pembantu rektor bidang pengadaan barang/jasa, umum, dan keuangan memandang penting bagaimana implementasinya dalam pengelolaan keuangan di pendidikan tinggi," ujarnya.
Apalagi, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi bisa dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi bersangkutan. Sehingga, diperlukan regulasi yang match antara perguruan tinggi dengan Perpres tersebut.
Selain itu, dikatakan pemerintah juga akan menandatangani Rencana Peraturan Presiden (RPP) yang menyangkut managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khusunya Pegawai Pemerintah Kontrak (PPK) dengan kontrak kinerja. Hal ini tentu menjadi bomerang bagi Wakil/Pembantu Rektor II dalam mengatur keuangan perguruan tinggi, karena tidak semua pegawai di perguruan tinggi merupakan Aparatur Sipil Negara atau PNS.
"Ini akan membawa implikasi bagi 170 ribu PPK di Indonesia yang menggantungkan hidupnya di perguruan tinggi. Ini harus ditangani betul, apakah benar RPP ini akan ditandatangani oleh Presiden yang dananya dari APBN, apalagi beban pemerintan untuk PNS saja sudah cukup besar," ujar Tri Wrahatnolo.
Selain itu, dikatakan dengan RPP ini akan ada persyaratan kompetensi dan profesionalisme, sebab karakteristik RPP nantinya sama dengan PNS yang mendapatkan segala hak-haknya. Oleh karena itu, sangat penting hal tersebut dibahas dalam forum wakil/pembangu rektor II ini untuk memberikan solusi kepada pemerintah terhadap implikasi yang akan terjadi apabila RPP ditandatangani oleh Presiden.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan, MPd mengatakan melalui rakernas forum wakil/pembantu rektor II ini akan muncul berbagai strategi untuk menjadikan PTN bisa lebih baik ke depannya di tengah-tengah dinamika perubahan "rule of game" tentang tata kelola keuangan di perguruan tinggi.
"Melalui forum ini kami berharap akan lahir pemikiran-pemikiran inovatif, kreatif dan positif terkait dengan penyikapan terhadap beberapa Perpres maupun Permen yang baru terutama terkait dengan upaya pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi," katanya. *ant
Komentar