Krama Kawal Mediasi Sengketa Lahan TK
Penggugat saat mediasi mengaku mendapat ancaman akan dikeluarkan sebagai krama Demulih.
BANGLI, NusaBali
Ratusan krama Desa Pakraman Demulih, Kecamatan Susut, Bangli, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (22/10). Ratusan krama nglurug PN Bangli untuk mengawal mediasi kasus sengketa lahan TK Pra Widya Dharma Demulih. Tergugat dalam kasus ini yakni para tokoh masyarakat yakni Perbekel, Bendesa, Kepala Kantor Pertanahan Bangli, hingga Kasek TK Widya Dharma. Penggugat yakni warga setempat, Putu Indrata, Ni Made Sunarti, dan Ketut Suadnyana.
Krama Desa Pakraman Demulih tiba di PN Bangli sekitar pukul 08.30 Wita. Mereka mengenakan pakaian adat madya mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Mereka datang dengan menaiki mobil dan sepeda motor. Karena jumlah cukup banyak, parkir kendaraan dipusatkan di Lapangan Kapten Mudita Bangli. Jalur menuju PN Bangli ditutup sementara. Sambil menunggu jalannya proses mediasi, krama duduk-duduk di badan jalan depan kantor PN Bangli.
Setelah proses mediasi di ruang mediasi lantai II gedung PN Bangli berjalan, krama diperbolehkan masuk areal kantor PN Bangli. Mediasi yang dipimpin hakim mediator, Harry Suryawan SH MKn, berlangsung hampir dua jam. Usai mediasi, Bendesa Adat Demulih I Ketut Widnya, mengatakan mediasi kembali digelar dua pekan mendatang. “Nanti kami akan menggelar paruman untuk menyampaikan hasil mediasi. Apa keinginan krama, itu yang akan kami sampaikan pada mediasi selanjutnya,” sebutnya singkat, seraya meninggalkan kantor PN Bangli. Bersamaan itu, krama yang datang untuk memberikan suport juga membubarkan diri.
Pihak penggugat, Putu Indrata, mengatakan mediasi kali ini belum ada titik terang dan kesepakatan. Indrata menginginkan ada perdamaian, dengan catatan lahannya dikembalikan. “Di lahan tersebut telah dibangun pura, jika nanti lahan bisa dikembalikan, lahan pura tadi saya bebaskan tidak saya hitung,” ungkapnya. Indrata mengaku pada mediasi itu mendapat ancaman akan dikeluarkan sebagai krama Demulih. “Kepala dusun bilang akan menghentikan saya sebagai krama, saya akan minta penjelasan apa maksud dari perkataan itu,” ujarnya. Sementara Kelian Banjar Dinas Demulih, I Wayan Rumia, saat dikonfirmasi per telepon membenarkannya.
Terpisah, Humas PN Bangli, AA Putra Wiratjaya SH, mengatakan mediasi belum ada titik kesepakatan maka mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi. “Proses mediasi diberikan waktu 30 hari,” ungkapnya. Dalam mediasi mencoba mencari penyelesaian pemasalahanan dengan negoisiasi, apa yang menjadi keinginan dari para pihak disampaikan kepada pihak lawan begitu pula sebaliknya sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa persidangan. “Mungkin tadi hakim mediator belum menemukan kata sepakat, sehingga para pihak diberikan waktu lagi untuk memikirkan apa yang diinginkan,” sambungnya.
Dalam kasus ini sebagai tergugat yakni Ketua Yayasan TK Pra Widya Dharma Desa Demulih, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma, Ir Anak Agung Ngurah Shamba (Kepala Dinas Pendidikan Bangli), Sang Putu Suastawa (Bendesa Adat Demulih terdahulu), I Wayan Rumia (Kelian Banjar Dinas Demulih), Kepala Kantor Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Demulih I Nyoman Wijana, dan Bendesa Adat Demulih I Ketut Widnya. “Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Jika mediasi tidak membuahkan hasil maka proses dilanjutkan dengan persidangan,” imbuhnya.
Sementara menjaga menjaga kondusifitas jalannya mediasi, puluhan personel Polres Bangli melakukan pengamanan di luar dan di dalam kantor PN Bangli. Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi, Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Made Raka, Kapolsek Susut AKP IB Karyawan turun langsung memantau pengamanan. “Semuanya berjalan dengan tertib, usai mediasi masyarakat langsung pulang,” ujar AKBP Agus Tri waluyo. Dalam pengamanan mediasi menurunkan 77 personel gabungan. *es
Ratusan krama Desa Pakraman Demulih, Kecamatan Susut, Bangli, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (22/10). Ratusan krama nglurug PN Bangli untuk mengawal mediasi kasus sengketa lahan TK Pra Widya Dharma Demulih. Tergugat dalam kasus ini yakni para tokoh masyarakat yakni Perbekel, Bendesa, Kepala Kantor Pertanahan Bangli, hingga Kasek TK Widya Dharma. Penggugat yakni warga setempat, Putu Indrata, Ni Made Sunarti, dan Ketut Suadnyana.
Krama Desa Pakraman Demulih tiba di PN Bangli sekitar pukul 08.30 Wita. Mereka mengenakan pakaian adat madya mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Mereka datang dengan menaiki mobil dan sepeda motor. Karena jumlah cukup banyak, parkir kendaraan dipusatkan di Lapangan Kapten Mudita Bangli. Jalur menuju PN Bangli ditutup sementara. Sambil menunggu jalannya proses mediasi, krama duduk-duduk di badan jalan depan kantor PN Bangli.
Setelah proses mediasi di ruang mediasi lantai II gedung PN Bangli berjalan, krama diperbolehkan masuk areal kantor PN Bangli. Mediasi yang dipimpin hakim mediator, Harry Suryawan SH MKn, berlangsung hampir dua jam. Usai mediasi, Bendesa Adat Demulih I Ketut Widnya, mengatakan mediasi kembali digelar dua pekan mendatang. “Nanti kami akan menggelar paruman untuk menyampaikan hasil mediasi. Apa keinginan krama, itu yang akan kami sampaikan pada mediasi selanjutnya,” sebutnya singkat, seraya meninggalkan kantor PN Bangli. Bersamaan itu, krama yang datang untuk memberikan suport juga membubarkan diri.
Pihak penggugat, Putu Indrata, mengatakan mediasi kali ini belum ada titik terang dan kesepakatan. Indrata menginginkan ada perdamaian, dengan catatan lahannya dikembalikan. “Di lahan tersebut telah dibangun pura, jika nanti lahan bisa dikembalikan, lahan pura tadi saya bebaskan tidak saya hitung,” ungkapnya. Indrata mengaku pada mediasi itu mendapat ancaman akan dikeluarkan sebagai krama Demulih. “Kepala dusun bilang akan menghentikan saya sebagai krama, saya akan minta penjelasan apa maksud dari perkataan itu,” ujarnya. Sementara Kelian Banjar Dinas Demulih, I Wayan Rumia, saat dikonfirmasi per telepon membenarkannya.
Terpisah, Humas PN Bangli, AA Putra Wiratjaya SH, mengatakan mediasi belum ada titik kesepakatan maka mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi. “Proses mediasi diberikan waktu 30 hari,” ungkapnya. Dalam mediasi mencoba mencari penyelesaian pemasalahanan dengan negoisiasi, apa yang menjadi keinginan dari para pihak disampaikan kepada pihak lawan begitu pula sebaliknya sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa persidangan. “Mungkin tadi hakim mediator belum menemukan kata sepakat, sehingga para pihak diberikan waktu lagi untuk memikirkan apa yang diinginkan,” sambungnya.
Dalam kasus ini sebagai tergugat yakni Ketua Yayasan TK Pra Widya Dharma Desa Demulih, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma, Ir Anak Agung Ngurah Shamba (Kepala Dinas Pendidikan Bangli), Sang Putu Suastawa (Bendesa Adat Demulih terdahulu), I Wayan Rumia (Kelian Banjar Dinas Demulih), Kepala Kantor Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Perbekel Desa Demulih I Nyoman Wijana, dan Bendesa Adat Demulih I Ketut Widnya. “Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Jika mediasi tidak membuahkan hasil maka proses dilanjutkan dengan persidangan,” imbuhnya.
Sementara menjaga menjaga kondusifitas jalannya mediasi, puluhan personel Polres Bangli melakukan pengamanan di luar dan di dalam kantor PN Bangli. Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo didampingi Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi, Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Made Raka, Kapolsek Susut AKP IB Karyawan turun langsung memantau pengamanan. “Semuanya berjalan dengan tertib, usai mediasi masyarakat langsung pulang,” ujar AKBP Agus Tri waluyo. Dalam pengamanan mediasi menurunkan 77 personel gabungan. *es
1
Komentar