Parpol di Bali Diajak Tolak Politisasi Agama
Harus ada kontribusi para pimpinan parpol untuk tetap menjaga dan tidak memanfaatkan agama dalam berpolitik.
MANGUPURA, NusaBali
Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Bali sepakat menolak politisasi agama. Kesepakatan bersama ini dilakukan demi menciptakan pemilu yang lancar, aman, dan damai di Bali.
Kesepakatan bersama ini dipelopori Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bali pada rapat koordinasi, Senin (22/10) yang mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/ Wirasatya, Kesbangpol Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, Majelis Agama Provinsi Bali, serta seluruh partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Senin (22/10).
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra mengatakan kegiatan tersebut mendapat respons positif berbagai kalangan termasuk diantaranya parpol. Menurutnya, tidak bisa kemudian memisahkan antara politik dan agama. Pasalnya politik itu yang mensejahterakan dan agama itu membahagiakan.
“Kita harapkan pesta demokrasi ini harus dilaksanakan dengan senang, gembira tanpa ada membedakan agama atau membuat perpecahan antar agama. Kita yang memiliki tugas menjaga kerukunan umat beragama,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap semua parpol ikut ambil bagian menciptakan kerukunan. Kata dia, harus ada kontribusi para pimpinan parpol untuk tetap menjaga dan tidak memanfaatkan agama dalam berpolitik. “Kita harapkan semua ini bisa menciptakan Pemilu yang damai,” harap Lastra. Sementara Komisioner KPU Bali, AA Gede Nakula mengapresiasi kesepakatan bersama ini. Tentunya kesuksesan dan keamanan bukan cuma tanggung jawab tim penyelenggara, namun di balik itu ada empat komponen dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu penyelenggara, partai politik, pemerintah dan masyarakat.
“Semoga melalui komitmen kita bersama ini menciptakan pemilu tahun 2019 berjalan dengan lancar, aman dan damai,” kata mantan Ketua KPU Badung itu.
Sedangkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan bahwa Bawaslu menginginkan apa yang diatur dan dilarang undang-undang ditaati semua pihak. “Salah satu poin yang kami sampaikan bahwa dilarang melakukan aktifitas politik di tempat ibadah, sehingga kami mohon dikomunikasikan bersama sehingga dapat didapat kesepakatan,” ujarnya. *asa
Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Bali sepakat menolak politisasi agama. Kesepakatan bersama ini dilakukan demi menciptakan pemilu yang lancar, aman, dan damai di Bali.
Kesepakatan bersama ini dipelopori Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Bali pada rapat koordinasi, Senin (22/10) yang mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/ Wirasatya, Kesbangpol Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, Majelis Agama Provinsi Bali, serta seluruh partai politik peserta pemilu 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Senin (22/10).
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra mengatakan kegiatan tersebut mendapat respons positif berbagai kalangan termasuk diantaranya parpol. Menurutnya, tidak bisa kemudian memisahkan antara politik dan agama. Pasalnya politik itu yang mensejahterakan dan agama itu membahagiakan.
“Kita harapkan pesta demokrasi ini harus dilaksanakan dengan senang, gembira tanpa ada membedakan agama atau membuat perpecahan antar agama. Kita yang memiliki tugas menjaga kerukunan umat beragama,” tegasnya.
Pihaknya pun berharap semua parpol ikut ambil bagian menciptakan kerukunan. Kata dia, harus ada kontribusi para pimpinan parpol untuk tetap menjaga dan tidak memanfaatkan agama dalam berpolitik. “Kita harapkan semua ini bisa menciptakan Pemilu yang damai,” harap Lastra. Sementara Komisioner KPU Bali, AA Gede Nakula mengapresiasi kesepakatan bersama ini. Tentunya kesuksesan dan keamanan bukan cuma tanggung jawab tim penyelenggara, namun di balik itu ada empat komponen dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu penyelenggara, partai politik, pemerintah dan masyarakat.
“Semoga melalui komitmen kita bersama ini menciptakan pemilu tahun 2019 berjalan dengan lancar, aman dan damai,” kata mantan Ketua KPU Badung itu.
Sedangkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan bahwa Bawaslu menginginkan apa yang diatur dan dilarang undang-undang ditaati semua pihak. “Salah satu poin yang kami sampaikan bahwa dilarang melakukan aktifitas politik di tempat ibadah, sehingga kami mohon dikomunikasikan bersama sehingga dapat didapat kesepakatan,” ujarnya. *asa
Komentar