Hamil 8 Bulan, Dituntut 6 Tahun
Waitress Kafe yang Nyambi Jualan Kokain
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus kepemilikan kokain, Bena Livia Magusta, 21 yang sedang mengandung 8 bulan hanya bisa mengelus-elus perutnya setelah dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Senin (22/10). Usai tuntutan, Bena yang didampingi kuasa hukumnya, minta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Ni Wayan Erawati Susina menyatakan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana nakotik dalam dakwaan kedua. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I berupa kokain dengan berat bersih 2,98 gram. Bena dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
“Menuntut. Supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutan yang juga menuntut denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan Bena yang perutnya buncit karena hamil ini dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan salah satunya karena terdakwa sedang hamil tua. Usai pembacaan tuntutan, Bena melalui kuasa hukumnya, Catherine Vania dari Pos Bantuan Hukum Peradi mohon waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). “Kami mohon waktu satu minggu,” jelas kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, Bena yang bekerja sebagai waitres kafe di Kuta ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Inta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu, 4 Agustus lalu. Dari tangan Bena diamankan 4 paket kokain seberat 2,98 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari saksi Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual. "Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 4 paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram," beber Jaksa Kadek Wahyudi kala itu. *rez
Terdakwa kasus kepemilikan kokain, Bena Livia Magusta, 21 yang sedang mengandung 8 bulan hanya bisa mengelus-elus perutnya setelah dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Senin (22/10). Usai tuntutan, Bena yang didampingi kuasa hukumnya, minta waktu seminggu untuk mengajukan pembelaan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, Ni Wayan Erawati Susina menyatakan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana nakotik dalam dakwaan kedua. Yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I berupa kokain dengan berat bersih 2,98 gram. Bena dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
“Menuntut. Supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam tuntutan yang juga menuntut denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.
Dalam pertimbangan memberatkan Bena yang perutnya buncit karena hamil ini dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan salah satunya karena terdakwa sedang hamil tua. Usai pembacaan tuntutan, Bena melalui kuasa hukumnya, Catherine Vania dari Pos Bantuan Hukum Peradi mohon waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). “Kami mohon waktu satu minggu,” jelas kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, Bena yang bekerja sebagai waitres kafe di Kuta ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Inta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu, 4 Agustus lalu. Dari tangan Bena diamankan 4 paket kokain seberat 2,98 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari saksi Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual. "Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 4 paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram," beber Jaksa Kadek Wahyudi kala itu. *rez
Komentar