Belum Kantongi Izin, Galian di Kutuh Dihentikan Sementara
Proyek galian C yang direncanakan untuk tempat pengolahan sampah oleh Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Provinsi Bali.
MANGUPURA, NusaBali
Penghentian sementara galian untuk pengolahan sampah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kutuh ini dihentikan oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi yang dikonfirmasi, Selasa (23/10), mengatakan pihaknya sudah meminta kepada yang empunya proyek untuk dihentikan sementara aktivitasnya. Sebelumnya Satpol PP Bali sudah pernah turun ke lokasi dan menemukan proyek galian yang berukuran luas dan dalam itu tak mengantongi izin.
Karena tak mengantongi izin, akhirnya Satpol PP memanggil Perbekel Kutuh Wayan Purja untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Bali di Denpasar, Senin (22/10).
“Kami sudah memanggil Perbekel Kutuh, Senin kemarin. Namun pertemuannya tak berlangsung lama karena yang bersangkutan hendak ke Jakarta untuk menjadi narasumber di acara salah satu stasiun TV,” ungkap Darmadi.
Dikatakannya, pertemuan yang berlangsung singkat itu juga dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Badung. Karena waktu pertemuannya sangat singkat pihaknya langsung meminta secara lisan untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi galian.
“Karena waktu yang bersangkutan sangat singkat, kami langsung meminta untuk menutup sementara proyek galian C itu. Baik itu pembuangan sampahnya maupun penataannya. Kami meminta untuk menutup kegiatan galian pada lokasi itu karena tak mengantongi izin. Sekali pun dia bekerja sama dengan Pemkab Badung, tetapi urusan izin harus dipenuhi,” tegasnya.
Penutupan itu tak berbatas waktu. Selama belum mengantongi izin, selama itu pula tak bisa beroperasai. Dikatakan terhitung sejak Senin (22/10) tak boleh ada aktivitas apapun di lokasi galian. “Kalau nanti mereka bisa memenuhi izinnya, barulah aktivitasnya bisa dilanjutkan. Kan tergantungpihak kabupaten yang merekomendasi nanti. Provinsi hanya mengesahkan saja. Artinya kalau sudah memenuhi syarat. Kalau belum mengantongi izin itu selamanya tak akan bisa beroperasi,” lanjutnya.
Darmadi memaparkan yang mengeluarkan izin galian C adalah Pemerintah Provinsi Bali. Tetapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikeluarkan oleh Kabupaten Badung. Nanti akan dilihat dulu tata ruangnya dan UKL UPL layak atau tidak. Selain itu penyandingnya juga harus disiapkan, baru mendapatkan izin dari provinsi.
Namun jika belum mengantongi izin tetapi melakukan aktivitas, pihaknya akan memberikan sanksi. Pihaknya bisa memerosesnya secara pidana. “Kami meminta Satpol PP Badung untuk melakukan pengawasan di lokasi. Mengapa? Karena itu merupakan wilayah Badung. Saya meminta Pol PP Badung untuk secara intensif mengawasinya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dikonfirmasi secara terpisah kemarin sore mengatakan enggan berkomentar tentang galian C. Dikatakannya, yang punya wewenang untuk itu adalah pihak provinsi.
Ditanya terkait UKL UPL, Merthawan mengatakan sebelum ada aktivitas pengolahan sampah atau pembuangan sampah di sana pihaknya belum mau berbicara UKL UPL. “Kewenangan untuk galian C ada di provinsi. Terkait UKL UPL saya belum bisa bicara karena belum ada aktivitas untuk pengolahan sampah atau TPA seperti informasi yang beredar. Tetapi saya berharap untuk persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” tutur Merthawan.
Sedangkan, terkait rencana pengolahan sampah dikatakan perlu dilihat sistem yang digunakan. Apabila menggunakan sistem sanitary landfill itu tak diperkenankan. Karena undang-undang tidak mengizinkan untuk itu lagi, karena bisa menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan.
Kalau dengan sistem waste to energy atau mengolah sampah menjadi energi maupun zero waste dengan cara dicacah habis menjadi kompos masih memungkinkan untuk dapat dilakukan. Pihak desa harus mempresentasikan dulu kepada Dinas LHK metodenya nanti. Dia berharap, terkait rencana ini agar mengikuti prosedur yang berlaku.
“Dengan hormat, kami undang ke Dinas LHK untuk mempresentasikan seperti apa rencana tempat pengolahan sampahnya. Siapa tahu nanti bagus programnya, tentu akan kami dukung, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Merthawan. *po
Penghentian sementara galian untuk pengolahan sampah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kutuh ini dihentikan oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi yang dikonfirmasi, Selasa (23/10), mengatakan pihaknya sudah meminta kepada yang empunya proyek untuk dihentikan sementara aktivitasnya. Sebelumnya Satpol PP Bali sudah pernah turun ke lokasi dan menemukan proyek galian yang berukuran luas dan dalam itu tak mengantongi izin.
Karena tak mengantongi izin, akhirnya Satpol PP memanggil Perbekel Kutuh Wayan Purja untuk menghadap ke Kantor Satpol PP Bali di Denpasar, Senin (22/10).
“Kami sudah memanggil Perbekel Kutuh, Senin kemarin. Namun pertemuannya tak berlangsung lama karena yang bersangkutan hendak ke Jakarta untuk menjadi narasumber di acara salah satu stasiun TV,” ungkap Darmadi.
Dikatakannya, pertemuan yang berlangsung singkat itu juga dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Badung. Karena waktu pertemuannya sangat singkat pihaknya langsung meminta secara lisan untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi galian.
“Karena waktu yang bersangkutan sangat singkat, kami langsung meminta untuk menutup sementara proyek galian C itu. Baik itu pembuangan sampahnya maupun penataannya. Kami meminta untuk menutup kegiatan galian pada lokasi itu karena tak mengantongi izin. Sekali pun dia bekerja sama dengan Pemkab Badung, tetapi urusan izin harus dipenuhi,” tegasnya.
Penutupan itu tak berbatas waktu. Selama belum mengantongi izin, selama itu pula tak bisa beroperasai. Dikatakan terhitung sejak Senin (22/10) tak boleh ada aktivitas apapun di lokasi galian. “Kalau nanti mereka bisa memenuhi izinnya, barulah aktivitasnya bisa dilanjutkan. Kan tergantungpihak kabupaten yang merekomendasi nanti. Provinsi hanya mengesahkan saja. Artinya kalau sudah memenuhi syarat. Kalau belum mengantongi izin itu selamanya tak akan bisa beroperasi,” lanjutnya.
Darmadi memaparkan yang mengeluarkan izin galian C adalah Pemerintah Provinsi Bali. Tetapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dikeluarkan oleh Kabupaten Badung. Nanti akan dilihat dulu tata ruangnya dan UKL UPL layak atau tidak. Selain itu penyandingnya juga harus disiapkan, baru mendapatkan izin dari provinsi.
Namun jika belum mengantongi izin tetapi melakukan aktivitas, pihaknya akan memberikan sanksi. Pihaknya bisa memerosesnya secara pidana. “Kami meminta Satpol PP Badung untuk melakukan pengawasan di lokasi. Mengapa? Karena itu merupakan wilayah Badung. Saya meminta Pol PP Badung untuk secara intensif mengawasinya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dikonfirmasi secara terpisah kemarin sore mengatakan enggan berkomentar tentang galian C. Dikatakannya, yang punya wewenang untuk itu adalah pihak provinsi.
Ditanya terkait UKL UPL, Merthawan mengatakan sebelum ada aktivitas pengolahan sampah atau pembuangan sampah di sana pihaknya belum mau berbicara UKL UPL. “Kewenangan untuk galian C ada di provinsi. Terkait UKL UPL saya belum bisa bicara karena belum ada aktivitas untuk pengolahan sampah atau TPA seperti informasi yang beredar. Tetapi saya berharap untuk persoalan ini mendapatkan solusi terbaik,” tutur Merthawan.
Sedangkan, terkait rencana pengolahan sampah dikatakan perlu dilihat sistem yang digunakan. Apabila menggunakan sistem sanitary landfill itu tak diperkenankan. Karena undang-undang tidak mengizinkan untuk itu lagi, karena bisa menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan.
Kalau dengan sistem waste to energy atau mengolah sampah menjadi energi maupun zero waste dengan cara dicacah habis menjadi kompos masih memungkinkan untuk dapat dilakukan. Pihak desa harus mempresentasikan dulu kepada Dinas LHK metodenya nanti. Dia berharap, terkait rencana ini agar mengikuti prosedur yang berlaku.
“Dengan hormat, kami undang ke Dinas LHK untuk mempresentasikan seperti apa rencana tempat pengolahan sampahnya. Siapa tahu nanti bagus programnya, tentu akan kami dukung, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Merthawan. *po
Komentar