Jemput Bola Pemilih, KPU Badung Turun ke Pasar
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu tahun 2019 mendatang, KPU Badung melakukan jemput bola memfasilitasi hak pilih warga yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
MANGUPURA, NusaBali
Cara ini merupakan bagian dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Badung, Selasa (23/10). Di Kecamatan Petang, GMHP langsung dilakukan di Pasar Carangsari, di Kecamatan Abiansemal dilaksanakan di Pasar Mambal, di Kecamatan Kuta Selatan dilaksanakan di Pasar Ungasan, di Kecamatan Kuta Utara dilaksanakan di Pasar Canggu, di Kecamatan Kuta diselenggarakan di Pasar Egar manah-Basang Kasa Seminyak, dan di Kecamatan Mengwi dilaksanakan di Pasar Munggu.
“Tim bergerak serentak sejak pukul 06.00 WITA langsung dilakukan oleh jajaran penyelenggara tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditemani PPS,” ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun.
Menurutnya, GMHP merupakan gerakan untuk memfasilitasi hak pilih warga yang sekiranya masih belum masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. “Apabila belum terdaftar, supaya mendaftarkan diri segera ke Posko Layanan Pemilih GMHP yang ada di kantor desa/kelurahan. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan di pada aplikasi lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” katanya.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di Kabupaten Badung sebanyak 366.131. Jumlah tersebut berubah dari DPT sebelumnya sebanyak 366.545. *asa
Cara ini merupakan bagian dari Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dilaksanakan serentak di Kabupaten Badung, Selasa (23/10). Di Kecamatan Petang, GMHP langsung dilakukan di Pasar Carangsari, di Kecamatan Abiansemal dilaksanakan di Pasar Mambal, di Kecamatan Kuta Selatan dilaksanakan di Pasar Ungasan, di Kecamatan Kuta Utara dilaksanakan di Pasar Canggu, di Kecamatan Kuta diselenggarakan di Pasar Egar manah-Basang Kasa Seminyak, dan di Kecamatan Mengwi dilaksanakan di Pasar Munggu.
“Tim bergerak serentak sejak pukul 06.00 WITA langsung dilakukan oleh jajaran penyelenggara tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditemani PPS,” ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun.
Menurutnya, GMHP merupakan gerakan untuk memfasilitasi hak pilih warga yang sekiranya masih belum masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. “Apabila belum terdaftar, supaya mendaftarkan diri segera ke Posko Layanan Pemilih GMHP yang ada di kantor desa/kelurahan. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan di pada aplikasi lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” katanya.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 di Kabupaten Badung sebanyak 366.131. Jumlah tersebut berubah dari DPT sebelumnya sebanyak 366.545. *asa
1
Komentar