Adi Arnawa: Harus Fokus Dalam Proses Perencanaan Pengadaan
Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pemkab Badung
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung menyelenggarakan pembinaan pengadaan barang/jasa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (23/10). Acara tersebut dibuka Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadirkan narasumber Kasubdit Perencanaan Pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr Hermawan.
Menurut Adi Arnawa, diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya, mendorong Pemkab Badung mewujudkan value for money pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai pasal 69, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik.
“Penyelenggaraan tersebut menggunakan sistem informasi yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya,” ujarnya.
Adi Arnawa mengatakan, ke depan perlu disiapkan sumber daya manusia mulai dari pengguna anggaran, penguasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen harus mengetahui dan memahami betul bagaimana perencanaan dari pengadaan barang/jasa.
“Harus fokus dalam proses perencanaan pengadaan. Jadi sebelum pejabat pembuat komitmen membuat suatu perencanaan, harus tahu betul apa manfaat dari pengadaan barang/jasa tersebut,” tegasnya.
Sekda mengharapkan, melalui pembinaan ini, semua pejabat terkait pengadaan mengetahui tahapan-tahapan maupun alur sehingga pengadaan akan jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung Dewa Made Apramana melaporkan, LPSE Badung berfungsi untuk menjamin berjalannya e-procurement dan mengelola sistem e-procurement.
“Maksud dan tujuan pembinaan ini adalah meningkatkan pemahaman proses pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya proses perencanaan pengadaan sesuai peraturan yang berlaku. Meningkatkan kompetensi para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pengguna anggaran dalam aplikasi sistem pengadaan. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dengan narasumber perwakilan dari LKPP,” ujarnya. @ asa
Menurut Adi Arnawa, diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan seluruh perubahannya, mendorong Pemkab Badung mewujudkan value for money pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai pasal 69, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik.
“Penyelenggaraan tersebut menggunakan sistem informasi yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya,” ujarnya.
Adi Arnawa mengatakan, ke depan perlu disiapkan sumber daya manusia mulai dari pengguna anggaran, penguasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen harus mengetahui dan memahami betul bagaimana perencanaan dari pengadaan barang/jasa.
“Harus fokus dalam proses perencanaan pengadaan. Jadi sebelum pejabat pembuat komitmen membuat suatu perencanaan, harus tahu betul apa manfaat dari pengadaan barang/jasa tersebut,” tegasnya.
Sekda mengharapkan, melalui pembinaan ini, semua pejabat terkait pengadaan mengetahui tahapan-tahapan maupun alur sehingga pengadaan akan jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung Dewa Made Apramana melaporkan, LPSE Badung berfungsi untuk menjamin berjalannya e-procurement dan mengelola sistem e-procurement.
“Maksud dan tujuan pembinaan ini adalah meningkatkan pemahaman proses pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya proses perencanaan pengadaan sesuai peraturan yang berlaku. Meningkatkan kompetensi para pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pejabat pengguna anggaran dalam aplikasi sistem pengadaan. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dengan narasumber perwakilan dari LKPP,” ujarnya. @ asa
Komentar