Tiga Bulan Kerja, PRT Gasak Uang Rp 50 Juta
Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Ni Luh Dentri, 49, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
NEGARA, NusaBali
Pasalnya, PRT asal Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana ini diduga telah mencuri uang mencapai Rp 50.150.000 di rumah majikannya, I Made Wibawa, 81, di Jalan Ngurah Rai no 62, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (22/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini, bermula atas laporan korban yang mengaku sering kehilangan uang di dalam laci tempat usaha toko pakan ternak yang juga menjadi satu dengan tempat tinggal korban. Terakhir, korban kembali mengetahui telah kehilangan uang pada, Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00 WITA.
Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan mencurigai Dentri sebagai pencuri uang korban tersebut dan berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (15/10) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, Dentri yang baru tiga bulan bekerja di rumah korban, mengakui telah mencuri uang mencapai Rp 50 juta lebih. Total uang tersebut, dicuri sebanyak lima kali, yakni empat kali pada bulan September lalu, dan terakhir pada awal Oktober.
“Dilakukan bertahap mulai bulan September. Mencurinya itu, dilakukan antara pukul 09.00 WITA dan pukul 10.00 WITA,” ujar Kompol Didik. Rinciannya, pertama tersangka mencuri uang sebanyak Rp 10.150.000. Kemudian yang kedua mengambil uang sebanyak Rp 3.500.000, yang ketiga mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000, yang keempat kembali mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000, dan terakhir mengambil uang Rp 16.500.000. Dari total uang sebanyak Rp 50 juta lebih itu, masih tersisa sebanyak Rp 37.825.000 yang telah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan Rp 12 jutaan lagi telah digunakan membeli sejumlah perhiasan emas, kebaya, dua buah kamben, sebuah sandal, dan digunakan kebutuhan sehari-sehari.
Polisi juga mengamankan motor Yamaha Mio nopol DK 5668 WY yang biasa digunakan tersangka untuk bekerja ke rumah majikannya. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP (tentang pencurian) yo Pasal 64 KUHP (tentang beberapa perbuatan yang diteruskan), dengan ancaman 5 tahun penjara. *ode
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (22/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini, bermula atas laporan korban yang mengaku sering kehilangan uang di dalam laci tempat usaha toko pakan ternak yang juga menjadi satu dengan tempat tinggal korban. Terakhir, korban kembali mengetahui telah kehilangan uang pada, Rabu (10/10) sekitar pukul 08.00 WITA.
Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan mencurigai Dentri sebagai pencuri uang korban tersebut dan berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (15/10) sekitar pukul 14.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, Dentri yang baru tiga bulan bekerja di rumah korban, mengakui telah mencuri uang mencapai Rp 50 juta lebih. Total uang tersebut, dicuri sebanyak lima kali, yakni empat kali pada bulan September lalu, dan terakhir pada awal Oktober.
“Dilakukan bertahap mulai bulan September. Mencurinya itu, dilakukan antara pukul 09.00 WITA dan pukul 10.00 WITA,” ujar Kompol Didik. Rinciannya, pertama tersangka mencuri uang sebanyak Rp 10.150.000. Kemudian yang kedua mengambil uang sebanyak Rp 3.500.000, yang ketiga mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000, yang keempat kembali mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000, dan terakhir mengambil uang Rp 16.500.000. Dari total uang sebanyak Rp 50 juta lebih itu, masih tersisa sebanyak Rp 37.825.000 yang telah diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan Rp 12 jutaan lagi telah digunakan membeli sejumlah perhiasan emas, kebaya, dua buah kamben, sebuah sandal, dan digunakan kebutuhan sehari-sehari.
Polisi juga mengamankan motor Yamaha Mio nopol DK 5668 WY yang biasa digunakan tersangka untuk bekerja ke rumah majikannya. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP (tentang pencurian) yo Pasal 64 KUHP (tentang beberapa perbuatan yang diteruskan), dengan ancaman 5 tahun penjara. *ode
1
Komentar