Kicen Divonis 1 Tahun Penjara
Kicen mengatakan agar oknum dari Jakarta yang berperan dalam kasus ini juga ditindak dan diproses secara hukum.
Eks Anggota Dewan, Kasus Calo CPNS
SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa kasus terdakwa kasus dugaan calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negari (PN) Semarapura, Klungkung, Rabu (24/10). Dalam sidang itu Mejelis Hakim memvonis kicen dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kicen dengan hukuman 2 tahun penjara. Karena dinilai melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Mendengar vonis itu Kicen pun langsung menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Pantauan NusaBali, sidang vonis tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, I Putu Gede Astawa dan Hakim Anggota, Andrik Dewantara beserta Ni Nyoman Melianawati. JPU Nyoman Gede Oka Mahendra.
Sementara dari pihak terdakwa Wayan Kicen, didampingi pengacaranya Anak Agung Parwata. Hadir juga dua anak Kicen yakni Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra (didampingi istrinya). Menjelang detik-detik mejelis hakim membacakan putusan tersebut keluarga Kicen yang hadir nampak menundukkan kepala sambil seakan penuh harap agar vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan dari tuntuan JPU.
Namun sesuai fakta persidangan dan lewat keterangan saksi Kicen dinyatakan bersalah dengan karena melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang meringankan terdakwa bersikap sopan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta (kepada pelapor), terdakwa tidak menikmati semua uang itu. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Gede Astawa dalam sidang tersebut.
Mendengar keputusan itu Kicen pun dipersilahkan untuk berkoordinasi beberapa saat dengan pengacaranya. Kemudian Kicen mengaku menerima putusan itu. "Saya terima putusan vonis itu," ujar Kicen.
Ditemuai usai sidang, Kicen mengatakan agar oknum dari Jakarta yang berperan dalam kasus ini juga ditindak dan diproses secara hukum. Pihaknya pun merasa kecewa karena yang bersangkutan belum ditindak. "Sebenarnya juga ikut menikmati menjadi tersangka, kenapa tidak ada di sini saya kurang tau karena saya selaku rakyat kecil dimana tidak bisa bercerita banyak," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh pengacara Kicen, Anak Agung Parwata, pihaknya akan mengkawal kasus ini. Hasil persidangan dan BAP ini juga akan dijadikan dasar untuk mengawal. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa kasus terdakwa kasus dugaan calo rekrutment CPNS Provinsi Bali tahun 2014, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negari (PN) Semarapura, Klungkung, Rabu (24/10). Dalam sidang itu Mejelis Hakim memvonis kicen dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kicen dengan hukuman 2 tahun penjara. Karena dinilai melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Mendengar vonis itu Kicen pun langsung menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Pantauan NusaBali, sidang vonis tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, I Putu Gede Astawa dan Hakim Anggota, Andrik Dewantara beserta Ni Nyoman Melianawati. JPU Nyoman Gede Oka Mahendra.
Sementara dari pihak terdakwa Wayan Kicen, didampingi pengacaranya Anak Agung Parwata. Hadir juga dua anak Kicen yakni Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra (didampingi istrinya). Menjelang detik-detik mejelis hakim membacakan putusan tersebut keluarga Kicen yang hadir nampak menundukkan kepala sambil seakan penuh harap agar vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan dari tuntuan JPU.
Namun sesuai fakta persidangan dan lewat keterangan saksi Kicen dinyatakan bersalah dengan karena melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, yang meringankan terdakwa bersikap sopan, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta (kepada pelapor), terdakwa tidak menikmati semua uang itu. Maka terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Gede Astawa dalam sidang tersebut.
Mendengar keputusan itu Kicen pun dipersilahkan untuk berkoordinasi beberapa saat dengan pengacaranya. Kemudian Kicen mengaku menerima putusan itu. "Saya terima putusan vonis itu," ujar Kicen.
Ditemuai usai sidang, Kicen mengatakan agar oknum dari Jakarta yang berperan dalam kasus ini juga ditindak dan diproses secara hukum. Pihaknya pun merasa kecewa karena yang bersangkutan belum ditindak. "Sebenarnya juga ikut menikmati menjadi tersangka, kenapa tidak ada di sini saya kurang tau karena saya selaku rakyat kecil dimana tidak bisa bercerita banyak," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh pengacara Kicen, Anak Agung Parwata, pihaknya akan mengkawal kasus ini. Hasil persidangan dan BAP ini juga akan dijadikan dasar untuk mengawal. *wan
Komentar