nusabali

Kosumen Pertanyakan Uang Donasi

  • www.nusabali.com-kosumen-pertanyakan-uang-donasi

Belanja di mini market atau toko modern jarang dapat susuk atau uang kembalian.

BANGLI, NusaBali
Petugas kasir biasanya menawarkan uang kembalian Rp 100-Rp 300 untuk didonasikan. Sejumlah konsumen pun mempertanyakan kemana uang donasi itu nantinya disalurkan.  Salah seorang konsumen, Ida Bagus Eva, mengaku beberapa kali ditawarkan untuk menyumbangkan uang kembalian. “Kadang kasir bilang tidak ada uang kembalian. Selanjutnya kasir menawarkan agar uang Rp 100 sampai Rp 300 disumbangkan,” ungkapnya, Rabu (24/10). Ida Bagus Eva tidak mempermasalahkan uang kembalian itu asalkan uang tersebut jelas arahnya, disumbangkan kemana dan siapa saja. Jika dilihat uang kembalian nominalnya kecil, namun  jika dikumpulkan dengan kembalian yang lain jumlahnya lumayan banyak. Ia menginginkan pengelolaan uang donasi transparan, setiap uang yang disumbangkan harus tertera dalam struk  belanja sehingga  jelas pemanfaatan uangnya.

Terpisah,  Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bangli, I Made Wista,  mengatakan  untuk pengumpulan uang dan barang (PUB) diatur dalam  UU No 9 tahun 191. Cara pengumpulan PUB dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, di antaranya mengadakan bazar, pertunjukan, penjulanan barang/jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya dan lainnya. Dalam UU diatur PUB yang tidak memerlukan izin yakni bagi PUB yang melaksanakan kewajiban hukum agama, hukum adat istiadat, dalam lingkungan terbatas hanya kepada ara anggota dari suatu organisasi.

Terkait pengumpulan donasi dari uang kembalian konsumen, Made Wista, mengatakan hal tersebut kasuistis dan ranahnya ada di lembaga perlindungan konsumen dan juga ada kepolisian. “Kami melakukan moitoring menyasar kotak-kotak amal yang dtaruh di toko maupun di rumah makan, maupun di pusat perbelanjaan. Masalah uang kembalian yang disumbangkan kami belum bisa monitor karena bentuk fisik tidak ada,” sebutnya. *es

Komentar