Dinas LHK Geram Perindang Dipaku Bendera Parpol
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) baik bendera maupun spanduk mulai marak menjelang pesta demokrasi tahun 2019 mendatang.
MANGUPURA, NusaBali
Sayangnya, pemasangan APK ini dari segi estetika tidak sesuai peruntukannya, karena APK banyak terpasang di pohon perindang. Mirisnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung menemukan ada banyak spanduk maupun bendera dipasang dengan cara dipaku di pohon perindang. Selain itu, banyak pohon perindang diikat dengan tiang bendera tinggi-tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang. “Iya, kami menemukan banyak sekali pohon-pohon perindang dipaku, diisi spanduk dan tiang bendera tinggi-tinggi. Ini tentu merusak dan membahayakan sekali,” ungkap Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Merthawan, Rabu (24/10).
Padahal berdasarkan aturan pemasangan atribut dengan merusak pohon perindang jelas-jelas melanggar Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. Untuk itu, Dinas LHK Badung meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Badung menindaklanjuti hal ini dan meneruskan ke para parpol yang ikut dalam kontestasi di Pemilu 2019. “Sebenarnya ada pemilu ataupun tidak, pohon perindang tidak boleh diisi atribut spanduk maupun bendera jenis apapun,” tegasnya.
Sejauh ini, Merthawan mengaku tidak mengambil tindakan apa-apa, sebab momentumnya pemilu. “Biar tidak dikira gimana, kami nggak bawa ke perbup dulu, karena kalau dibawa ke ranah perbup, yang bertindak nanti adalah Satpol PP. Jadi kasian parpolnya, karena pasti kenanya tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
Namun sebagai tindak lanjutnya mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku sudah melayangkan surat ke KPU Badung untuk meneruskan imbauan pelarangan alat peraga kampanye di pohon perindang ini ke para peserta yang ikut kontestasi pemilu di Badung. Pihaknya berharap penyelenggara pemilu itu bisa menertibkan atribut-atribut yang mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat.
Pejabat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi itu menegaskan tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar secara bersama-sama ikut menjaga keasrian pohon perindang dan tetamanan yang ada di Gumi Keris. Kata dia, perindang dan taman tersebut dibangun menggunakan uang rakyat untuk mempercapat perwajahan Badung sebagai daerah tujuan pariwisata dunia.
Soal sanksi bagi yang membandel, menurutnya pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Badung. Pasalnya, KPU juga memiliki aturan terkait APK. “Sekarang ranahnya KPU. Jadi, kami serahkan ke KPU biar itu diturunkan,” tegasnya. *asa
Sayangnya, pemasangan APK ini dari segi estetika tidak sesuai peruntukannya, karena APK banyak terpasang di pohon perindang. Mirisnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung menemukan ada banyak spanduk maupun bendera dipasang dengan cara dipaku di pohon perindang. Selain itu, banyak pohon perindang diikat dengan tiang bendera tinggi-tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan dan rawan tumbang. “Iya, kami menemukan banyak sekali pohon-pohon perindang dipaku, diisi spanduk dan tiang bendera tinggi-tinggi. Ini tentu merusak dan membahayakan sekali,” ungkap Kepala Dinas LHK Badung Putu Eka Merthawan, Rabu (24/10).
Padahal berdasarkan aturan pemasangan atribut dengan merusak pohon perindang jelas-jelas melanggar Perbup 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. Untuk itu, Dinas LHK Badung meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Badung menindaklanjuti hal ini dan meneruskan ke para parpol yang ikut dalam kontestasi di Pemilu 2019. “Sebenarnya ada pemilu ataupun tidak, pohon perindang tidak boleh diisi atribut spanduk maupun bendera jenis apapun,” tegasnya.
Sejauh ini, Merthawan mengaku tidak mengambil tindakan apa-apa, sebab momentumnya pemilu. “Biar tidak dikira gimana, kami nggak bawa ke perbup dulu, karena kalau dibawa ke ranah perbup, yang bertindak nanti adalah Satpol PP. Jadi kasian parpolnya, karena pasti kenanya tipiring (tindak pidana ringan),” jelasnya.
Namun sebagai tindak lanjutnya mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku sudah melayangkan surat ke KPU Badung untuk meneruskan imbauan pelarangan alat peraga kampanye di pohon perindang ini ke para peserta yang ikut kontestasi pemilu di Badung. Pihaknya berharap penyelenggara pemilu itu bisa menertibkan atribut-atribut yang mengganggu estetika dan membahayakan masyarakat.
Pejabat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi itu menegaskan tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar secara bersama-sama ikut menjaga keasrian pohon perindang dan tetamanan yang ada di Gumi Keris. Kata dia, perindang dan taman tersebut dibangun menggunakan uang rakyat untuk mempercapat perwajahan Badung sebagai daerah tujuan pariwisata dunia.
Soal sanksi bagi yang membandel, menurutnya pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Badung. Pasalnya, KPU juga memiliki aturan terkait APK. “Sekarang ranahnya KPU. Jadi, kami serahkan ke KPU biar itu diturunkan,” tegasnya. *asa
1
Komentar