Ibu Hamil Pengedar Kokain Divonis 4 Tahun
Terdakwa kasus kepemilikan kokain, Bena Livia Magusta, 21 yang sedang mengandung 8 bulan akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (24/10).
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa yang sebentar lagi akan melahirkan ini langsung menyatakan menerima putusan yang turun 2 tahun dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, yakni menguasai kokain sebanyak empat paket dengan berat keseluruhan 2,98 gram.
Perbuatan terdakwa sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diterapkan dalam dakwaan kedua dari penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 800 juta bagi terdakwa Bena. "Dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," tegas hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Bena melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Catherine Vania menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie. “Kami menerima,” ujarnya.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, Bena yang bekerja sebagai waitress kafe di Kuta ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Intan Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu, 4 Agustus lalu. Dari tangan Bena diamankan 4 paket kokain seberat 2,98 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari saksi Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual. "Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 4 paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram," beber Jaksa Kadek Wahyudi kala itu. *rez
Terdakwa yang sebentar lagi akan melahirkan ini langsung menyatakan menerima putusan yang turun 2 tahun dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, yakni menguasai kokain sebanyak empat paket dengan berat keseluruhan 2,98 gram.
Perbuatan terdakwa sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diterapkan dalam dakwaan kedua dari penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim.
Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 800 juta bagi terdakwa Bena. "Dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama dua bulan," tegas hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Bena melalui kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Catherine Vania menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie. “Kami menerima,” ujarnya.
Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, Bena yang bekerja sebagai waitress kafe di Kuta ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Intan Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Sabtu, 4 Agustus lalu. Dari tangan Bena diamankan 4 paket kokain seberat 2,98 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari saksi Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual. "Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, 4 paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram," beber Jaksa Kadek Wahyudi kala itu. *rez
Komentar