Prabowo Setuju Dana Saksi Parpol dari APBN
Calon presiden (Capres) Prabowo Subianto setuju atas usulan pengadaan dana saksi partai politik dalam pemilu dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengurangi ongkos politik.
JAKARTA, NusaBali
"Saya setuju, kita harus bikin sistem politik Indonesia tidak mahal. Saya belajar ke Prancis dan Inggris, di Eropa pemilihan tidak mahal," ujar dia kepada wartawan usai acara Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu (Gerakan Emas) di Stadion Klender, Jakarta, Rabu (24/10).
Untuk menjadi anggota parlemen di Inggris, kata Prabowo, dibutuhkan hanya 100 poundsterling, yang salah satu faktornya adalah karena semua calon mendapat fasilitas siaran televisi serta baliho selama kampanye. "Jadi bukan calon yang punya duit, tetapi yang berkapasitas yang disukai rakyat," ujar capres pasangan Sandiaga Uno itu.
Meski setuju, ia menekankan tidak memberatkan APBN, misalnya dengan mengurangi ongkos politik yang lain, yakni pemilihan kepala desa, bupati, wali kota dan gubernur secara tidak langsung. "Itu namanya demokrasi perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi tidak ada kapitalis menentukan jadi bupati dan gubernur," ucap Prabowo. Dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tidak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada diatur dalam pasal 351 adalah saksi dilatih oleh Bawaslu.
Usulan tersebut disampaikan dengan dalih saksi parpol menciptakan pemilu yang jujur dan adil, padahal saksi parpol tidak mempengaruhi kualitas dan keabsahan pelaksanaan pemilu karena kehadirannya pun tidak diwajibkan. *ant
Untuk menjadi anggota parlemen di Inggris, kata Prabowo, dibutuhkan hanya 100 poundsterling, yang salah satu faktornya adalah karena semua calon mendapat fasilitas siaran televisi serta baliho selama kampanye. "Jadi bukan calon yang punya duit, tetapi yang berkapasitas yang disukai rakyat," ujar capres pasangan Sandiaga Uno itu.
Meski setuju, ia menekankan tidak memberatkan APBN, misalnya dengan mengurangi ongkos politik yang lain, yakni pemilihan kepala desa, bupati, wali kota dan gubernur secara tidak langsung. "Itu namanya demokrasi perwakilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi tidak ada kapitalis menentukan jadi bupati dan gubernur," ucap Prabowo. Dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu menyatakan tidak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada diatur dalam pasal 351 adalah saksi dilatih oleh Bawaslu.
Usulan tersebut disampaikan dengan dalih saksi parpol menciptakan pemilu yang jujur dan adil, padahal saksi parpol tidak mempengaruhi kualitas dan keabsahan pelaksanaan pemilu karena kehadirannya pun tidak diwajibkan. *ant
Komentar