Sidak Toko Berlanjut, Komisi IV 'Ancam' Tutup Usaha
Sidak ke toko-toko Tiongkok di kawasan-Badung yang diduga terkait dengan aksi jual murah pariwisata Bali ke pasar turis Tiongkok, terus berlanjut.
Ayu Pastika Tolak Dikaitkan dengan Fenomena Turis Tiongkok
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, giliran Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kota Denpasar yang obok-obok sejumlah toko Tiongkok di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, Kamis (25/10).
Sidak pertama, Kamis kemarin, menyasar toko Tiongkok yang menjual kaos merk terkenal di Jalan Bypass Ngrah Rai kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam sidak ini, Satpol PP Provisi Bali dipimpin langsung Kabid Trantib Dewa Nyoman Darmadi. Sementara Satpol PP Kota Denpasar dipimpin Kabid Trantib Nyoman Sudarsana. Bahkan, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi tenaga kerja), I Nyoman Parta, juga ikut terjun.
Tim Gabungan bergerak ke toko Tiongkok yang menjual kaos merk terkenal tersebut, karena ditengarai mempekerjakan tenaga kerja asal Tiongkok tanpa visa kerja dan tidak ada izin usaha. Hanya saja, Tim Gabungan tidak menemukan adanya bukti pelanggaran di toko Tiongkok kawasan Desa Pemogan, yang lokasinya berada di perbatawan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini.
Terungkap, toko Tiongkok yang menjual kaos merk terkenal ini memiliki izin usaha dagang. Namun, Satpol PP menemukan alat pembayaran WeChat yang bukan merupakan sistem pembayaran resmi di Indonesia. Tapi, hal tersebut dibantah oleh penjaga toko, Heriyanto. Menurut Heriyanto, WeChat tersebut tidak untuk sistem transaksi (pembayaran) di tokonya, melainkan buat memesan barang dan registrasi tamu yang berlanja. “Ini bukan untuk pembayaran, hanya untuk registrasi tamu sa-ja,” jelas Heriyanto.
Saat Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, mengecek seluruh dokumen perizinannya, ternyata toko Tiongkok tersebut satu group dengan Toko Kalimanta di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Perlu dicatat, Toko Kalimantan sebe-lumnya sempat disidak Tim Gabungan Satpol Povinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung, Rabu (24/10). Saat disidak, Toko Kalimanta tidak memiliki izin usaha dan terungkap meliburkan karyawannya yang diduga ilegal.
Setelah sidak di toko kawasan Desa Pemogan ini, Tim Gabungan kemarin lanjut bergerak ke pusat perbelanjaan Jannth Indonesia, yang merupakan eks Karaoke Blue Eyes, di Jalan Bypas Ngurah Rai kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Di tempat ini, Tim Gabungan Satpol PP bersama Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta sudah ditunggu kuasa hukum pengelola pusat perbelanjaan tersebut, Jerry Sastrawan.
Jerry Sastrawan juga merupakan kuasa hukum dari Toko Althenbha di Pertokoan Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung yang sebelumnya disidak oleh Tim Gabungan Saypol PP Bali dan Satpol PP Badung. Sama seperti ketika menerima Tim Gabungan di Toko Altenbha Badung, Rabu lalu, Jerry Sastrawan kemarin juga sempat meminta media yang masuk hanya perwakilan saja. Alasannya, takut barang-barang bisa hilang. Namun, Satpol PP menjamin barang-barangnya tidak akan hilang. “Saya bertanggung jawab. Apalagi, sudah ada CCTV di toko ini,” ujar Dewa Darmadi.
Dari hasil pertemuan antara Jerry Sastrawan dengan Satpol Bali, Satpol PP Denpasar, dan Ketua Komisi IV DPRD Bali kemarin, diputuskan untuk memanggil pihak pusat perbelanjaan Jannth Indonesia. Nantinya, Jannth Indonesia akan diwakili Jerry Sastrawan dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang akan digelar di Kantor Satpol PP Denpasar, Jumat (26/10) siang ini pukul 11.00 Wita.
Sidang Tipiring ini dilakukan karena pusat perbelanjaan Jannth Indonesia ini terbukti menjual perhiasan, kaos, dan barang mewah lainnya. “Kalau izin gedungnya untuk karaoke, masak bisa untuk pusat perbelanjaan? Harusnya kan ada peralihan,” ujar Parta seusai pertemuan dengan Jerry Sastrawan, Kamis kemarin.
Parta mengingatkan orang luar harus menghargai aturan yang ada di Bali. Apalagi, pariwisata Bali rusak karena perbuatan melanggar hukum dan mafia. “Bali itu hidup dari pariwisata, yang berhubungan dengan budaya orang Bali. Kenapa orang lain kita kasi merusak? Saya politisi murni, tidak ada kepentingan bisnis. Saya jengah melihat semua ini. Harusnya, Satpol PP juga mengawal supaya Bali bisa menghidupi kita lebih lama. Kalau saya jadi Satpol PP, sudah saya tutup ini usahanya, tidak perlu menunggu sidang Tipiring,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Parta meminta Satpol PP melakukan sidak rutin terkait dengan usaha-usaha yang diduga memanfaatkan celah hukum di Indonesia. “Saya berharap sidak-sidak seperti ini rutin dilaksanakan Satpol PP. Kalau sudah rutin diawasi, mereka (pemilik usaha) bakal berbisnis dengan aturan main. Kita tidak boleh lemah,” tegas legislator yang maju tarung sebagai caleg DPR RI Dapil Bali ke Pileg 2019 ini.
Sementara itu, Gubernur Bali dua periode (2008-2013, 20-13-2018) Made Mangku Pastika klarifikasi pernyataan pihak Toko Empress Jewellery yang saat disidak Tim Gabungan sehari sebelumnya menyebut bahwa usaha binsis tersebut diresmikan oleh Ny Ayu Made Pastika. Kepada NusaBali, Kamis kemarin, Mangku Pastika menjelaskan bahwa saat peresmian Toko Empress Jewellery, Ny Ayu Pastika dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali.
“Saat itu ibu (Ayu Pastika) kan sebagai Ketua Dekranasda Bali, diundang hadir. Saat itu, yang juga turut mengundang hadir adalah Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama, Pak Budi Setiawan (mantan Kapolda Bali, Red),” papar Pastika.
Pastika mengatakan, setahu dirinya dan Ayu Pastika yang kala itu menjabat sebagai Ketua Dekranasda Bali, tidak ada pelanggaran tenaga kerja dan sistem transaksi di Toko Empress Jewellery. “Sistem pembayarannya saat itu dengan rupiah, tidak bukan WeChat pay, bukan barcode. Tenaga kerjanya orang lokal, tidak ada orang asing. Saya minta klarifikasinya. Jangan seolah-olah seorang Ayu Pastika melindungi pelanggaran. Padahal, juga belum tentu itu melanggar,” tandas Pastika yang kini calon DPD RI Dapil Bali. *nat
DENPASAR, NusaBali
Kali ini, giliran Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kota Denpasar yang obok-obok sejumlah toko Tiongkok di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar, Kamis (25/10).
Sidak pertama, Kamis kemarin, menyasar toko Tiongkok yang menjual kaos merk terkenal di Jalan Bypass Ngrah Rai kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam sidak ini, Satpol PP Provisi Bali dipimpin langsung Kabid Trantib Dewa Nyoman Darmadi. Sementara Satpol PP Kota Denpasar dipimpin Kabid Trantib Nyoman Sudarsana. Bahkan, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi tenaga kerja), I Nyoman Parta, juga ikut terjun.
Tim Gabungan bergerak ke toko Tiongkok yang menjual kaos merk terkenal tersebut, karena ditengarai mempekerjakan tenaga kerja asal Tiongkok tanpa visa kerja dan tidak ada izin usaha. Hanya saja, Tim Gabungan tidak menemukan adanya bukti pelanggaran di toko Tiongkok kawasan Desa Pemogan, yang lokasinya berada di perbatawan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini.
Terungkap, toko Tiongkok yang menjual kaos merk terkenal ini memiliki izin usaha dagang. Namun, Satpol PP menemukan alat pembayaran WeChat yang bukan merupakan sistem pembayaran resmi di Indonesia. Tapi, hal tersebut dibantah oleh penjaga toko, Heriyanto. Menurut Heriyanto, WeChat tersebut tidak untuk sistem transaksi (pembayaran) di tokonya, melainkan buat memesan barang dan registrasi tamu yang berlanja. “Ini bukan untuk pembayaran, hanya untuk registrasi tamu sa-ja,” jelas Heriyanto.
Saat Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, mengecek seluruh dokumen perizinannya, ternyata toko Tiongkok tersebut satu group dengan Toko Kalimanta di Jalan Sunset Road Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Perlu dicatat, Toko Kalimantan sebe-lumnya sempat disidak Tim Gabungan Satpol Povinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung, Rabu (24/10). Saat disidak, Toko Kalimanta tidak memiliki izin usaha dan terungkap meliburkan karyawannya yang diduga ilegal.
Setelah sidak di toko kawasan Desa Pemogan ini, Tim Gabungan kemarin lanjut bergerak ke pusat perbelanjaan Jannth Indonesia, yang merupakan eks Karaoke Blue Eyes, di Jalan Bypas Ngurah Rai kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Di tempat ini, Tim Gabungan Satpol PP bersama Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta sudah ditunggu kuasa hukum pengelola pusat perbelanjaan tersebut, Jerry Sastrawan.
Jerry Sastrawan juga merupakan kuasa hukum dari Toko Althenbha di Pertokoan Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung yang sebelumnya disidak oleh Tim Gabungan Saypol PP Bali dan Satpol PP Badung. Sama seperti ketika menerima Tim Gabungan di Toko Altenbha Badung, Rabu lalu, Jerry Sastrawan kemarin juga sempat meminta media yang masuk hanya perwakilan saja. Alasannya, takut barang-barang bisa hilang. Namun, Satpol PP menjamin barang-barangnya tidak akan hilang. “Saya bertanggung jawab. Apalagi, sudah ada CCTV di toko ini,” ujar Dewa Darmadi.
Dari hasil pertemuan antara Jerry Sastrawan dengan Satpol Bali, Satpol PP Denpasar, dan Ketua Komisi IV DPRD Bali kemarin, diputuskan untuk memanggil pihak pusat perbelanjaan Jannth Indonesia. Nantinya, Jannth Indonesia akan diwakili Jerry Sastrawan dalam sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang akan digelar di Kantor Satpol PP Denpasar, Jumat (26/10) siang ini pukul 11.00 Wita.
Sidang Tipiring ini dilakukan karena pusat perbelanjaan Jannth Indonesia ini terbukti menjual perhiasan, kaos, dan barang mewah lainnya. “Kalau izin gedungnya untuk karaoke, masak bisa untuk pusat perbelanjaan? Harusnya kan ada peralihan,” ujar Parta seusai pertemuan dengan Jerry Sastrawan, Kamis kemarin.
Parta mengingatkan orang luar harus menghargai aturan yang ada di Bali. Apalagi, pariwisata Bali rusak karena perbuatan melanggar hukum dan mafia. “Bali itu hidup dari pariwisata, yang berhubungan dengan budaya orang Bali. Kenapa orang lain kita kasi merusak? Saya politisi murni, tidak ada kepentingan bisnis. Saya jengah melihat semua ini. Harusnya, Satpol PP juga mengawal supaya Bali bisa menghidupi kita lebih lama. Kalau saya jadi Satpol PP, sudah saya tutup ini usahanya, tidak perlu menunggu sidang Tipiring,” tandas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Parta meminta Satpol PP melakukan sidak rutin terkait dengan usaha-usaha yang diduga memanfaatkan celah hukum di Indonesia. “Saya berharap sidak-sidak seperti ini rutin dilaksanakan Satpol PP. Kalau sudah rutin diawasi, mereka (pemilik usaha) bakal berbisnis dengan aturan main. Kita tidak boleh lemah,” tegas legislator yang maju tarung sebagai caleg DPR RI Dapil Bali ke Pileg 2019 ini.
Sementara itu, Gubernur Bali dua periode (2008-2013, 20-13-2018) Made Mangku Pastika klarifikasi pernyataan pihak Toko Empress Jewellery yang saat disidak Tim Gabungan sehari sebelumnya menyebut bahwa usaha binsis tersebut diresmikan oleh Ny Ayu Made Pastika. Kepada NusaBali, Kamis kemarin, Mangku Pastika menjelaskan bahwa saat peresmian Toko Empress Jewellery, Ny Ayu Pastika dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali.
“Saat itu ibu (Ayu Pastika) kan sebagai Ketua Dekranasda Bali, diundang hadir. Saat itu, yang juga turut mengundang hadir adalah Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama, Pak Budi Setiawan (mantan Kapolda Bali, Red),” papar Pastika.
Pastika mengatakan, setahu dirinya dan Ayu Pastika yang kala itu menjabat sebagai Ketua Dekranasda Bali, tidak ada pelanggaran tenaga kerja dan sistem transaksi di Toko Empress Jewellery. “Sistem pembayarannya saat itu dengan rupiah, tidak bukan WeChat pay, bukan barcode. Tenaga kerjanya orang lokal, tidak ada orang asing. Saya minta klarifikasinya. Jangan seolah-olah seorang Ayu Pastika melindungi pelanggaran. Padahal, juga belum tentu itu melanggar,” tandas Pastika yang kini calon DPD RI Dapil Bali. *nat
1
Komentar