nusabali

DPRD Bali Lapor LHKPN Melalui Online

  • www.nusabali.com-dprd-bali-lapor-lhkpn-melalui-online

DPRD Bali langsung marathon menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh anggota legislatif segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adi Wiryatama Target Anggota Serahkan LHKPN dalam Sebulan


DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali sepakat setor LHKPN ke KPK secara online. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan penyampaian LHKPN ke KPK dilakukan secara online, supaya lebih cepat. Selain mempercepat dari sisi waktu, penyampaian data LHKPN secara online ini juga memudahkan dalam melakukan perbaikan dan verifikasi, ketika ada kekurangan data.

“Penyampaian LHKPN ini kita lakukan secara online. Kini semuanya sedang berjalan. Kalau dulu, memang tidak diharuskan sampaikan LHKPN ke KPN. Namun, dengan aturan terbaru yang disampaikan KPK, ya wajib itu setor LHKPN. Makanya, saya minta staf dan anggota Dewan supaya segerakan ini,” ujar Adi Wiryatama di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (25/10).

Kenapa harus lakukan online? Menurut Adi Wiryatama, KPU memang menyediakan aplikasi untuk setor LHKPN ini. “Selain itu, lebih mudah ya online, kan lebih cepat, tidak banyak memakan waktu. Anggota Dewan tinggal menyerahkan semuanya, nanti sekretariat yang melakukan proses. Asal datanya lengkap, selesai sudah prosesnya,” tandas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Ta-banan ini.

Adi Wiryatama menyebutkan, penyampaian LHKPN langsung ditindaklanjuti dengan online melalui [email protected]. Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bali dilibatkan dalam penyampaian LHKPN ini, untuk memudahkan menginput data-data anggota Dewan. “Kabag Keuangan Sekretariat Dewan dilibatkan menginput data. Hal ini memudahkan proses data juga,” ujar Adi Wiryatama yang juga Sekre-taris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.

Menurut Adi Wiryatama, dirinya sudah langsung proses untuk data LHKPN yang disetorkan ke KPK ini. Selaku Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama bersama Pimpinan Dewan lainnya ingin memberikan contoh kepada anggota. Dia targetkan dalam sebuman ke depan, seluruh 55 anggota DPRD Bali sudah sampaikan LHKPN ke KPK.

“Saya instruksikan supaya penyampaian LHKPN ini selesai dalam sebulan. Setidaknya, sebelum Desember 2018 mendatang sudah kelar semua. Saya pelopori ini. Punya saya masih proses verifikasi,” tegas mantan Bupati Gianyar dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini.

Adi Wiryatama mengatakan, DPRD Bali sepakat bersinergi dengan KPK dalam penghimpunan data-data LHKPN ini. Termasuk juga bersinergi dalam tindaklanjuti pencegahan korupsi di internal penyelenggara negara. “Penyampaian LHKPN ini kan bukti sinergisitas kita dalam pencegahan korupsi. Dalam beberapa koordinasi dengan jajaran KPK, DPRD Bali siap bersinergi dan komitmen bersama-sama mencegah praktik korupsi.”

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, menyebutkan penyerahan LHKPN ke KPK melalui online, ketika nanti sudah selesai terverifikasi, akan mendapatkan jawaban secara otomatis oleh sistem. “Saya sendiri sudah terverifikasi dan selesai proses. Aplikasi KPK yang langsung menyatakan terverifikasi, melalui [email protected],” tegas politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sementara itu, dari 55 anggota DPRD Bali 2014-2019, baru 7 orang yang menyampaikan LHKPN ke KPK. Sedangkan 48 anggota DPRD Bali lainnya belum satu pun yang setorkan LHKPN.

Informasi yang dihimpun NusaBali dari Bagian Keuangan DPRD Bali, Kamis kemarin, 7 anggota Dewan yang sudah setorkan data LHKPN ke KPK masing-masing Nyoman Sugawa Korry (Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar/Dapil Buleleng), I Nyoman Parta (Ketua Komisi IV DPRD Bali dari Fraksi PDIP/Dapil Gianyar), Ni Kadek Darmini (anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDIP/Dapil Karangasem), dan I Nyoman Oka Antara (anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP/Dapil Karangasem).Ngakan Made Samudra (anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Demokrat/Dapil Klungkung), I Wayan Tagel Arjana (anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Gerindra/Dapil Klungkung), dan I Nengah Wijana (anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi Gerindra/Dapil Klungkung).

Bukan hanya DPRD Bali yang diminta menyampaikan LHKPN oleh KPK. Anggota legislatif di 9 kabupaten/kota se-Bali juga diminta segera menyampaikan LHKPN ke KPK. Seperti halnya DPRD Bali, anggota DPRD Kabupaten/Kota juga rata-rata masih minim melaporkan LHKPN ke KPK.

DPRD Badung, misalnya, dari 40 anggota Dewan, baru 5 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan dari 30 anggota DPRD Bangli, lumayan sudah ada 18 orang melaporkan LHKPN. Sementara dari 45 anggota DPRD Buleleng, baru 10 orang yang melaporkan LHKPN.

Selanjutnya, dari 40 anggota DPRD Gianyar, bahak baru 1 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan dari 35 anggota DPRD Jembrana, bahkan belum satu pun yang melaporkan LHKPN. Demikian pula untuk DPRD Klungkung, belum satu pun dari 30 anggota Dewan yang setor LHKPN ke KPK. Sementara dari 45 anggota DPRD Karangasem, ada 2 orang yang melaporkan LHKPN. Sebaliknya, dari 40 anggota DPRD Tabanan, baru 2 orang melaporkan LHKPN. *nat

Komentar