Lima Orang Pilih Bayar Denda
Perokok di RSUD Mangusada Jalani Sidang Tipiring
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima orang yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) lingkungan RSUD Mangusada, di Jalan Raya Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kamis (25/10). Sidang yang didampingi Kejaksaan Negeri Badung itu digelar di Ruang Srikandi Paviliun RSUD Mangusada.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Esthar Oktavi SH MH, yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari atau denda pada masing-masing pelanggar senilai Rp 102 ribu. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kelima orang tersebut memilih membayar denda, masing-masing sebesar Rp 102 ribu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegak Perda dan Perkara Satpol PP Badung I Wayan Sukanta, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajarannya berangkat dari laporan masyarakat bahwa sejumlah pengunjung merokok di lingkungan RSUD Mangusada. Padahal, semestinya kawasan rumah sakit bebas dari asap rokok.
“Dari laporan tersebut selanjutnya kami melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Dan betul kami menemukan adanya pelanggaran, makanya kami kenakan tipiring terhadap yang bersangkutan,” kata Sukanta.
Penegakan Perda KTR tidak hanya kali ini saja, pihaknya menyatakan akan menggeber pengawasan di tempat-tempat yang telah dilarang sesuai ketentuan. “Aturannya kan sudah jelas, KTR di Badung meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum,” tegasnya. Dia mengimbau agar masyarakat menaati aturan yang berlaku.
Sementara Direktur RSUD Mangusada dr I Nyoman Gunarta, mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Badung. Menurut dia, selama ini selain sidak eksternal, pihak rumah sakit juga gencar melakukan sidak secara internal. Tujuannya, menyosialisasikan kepada pengunjung bahwa di areal rumah sakit dilarang merokok. “Jadi yang kami lakukan lebih kepada imbauan saja,” ujarnya.
“Di samping itu kami pun telah melakukan pemasangan peringatan larangan merokok di area-area strategis yang memungkinkan dijadikan tempat merokok. Kami juga lakukan pemutaran video larangan merokok di televisi rumah sakit, serta kami publikasikan ke media sosial seperti website dan Youtube Mangusada Channel,” tegas Gunarta.
Pihaknya berharap dengan adanya sanksi tegas ini masyarakat menjadi sadar dan bisa menempatkan diri bahwa area RSUD Mangusada merupakan area bebas asap rokok. “Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para perokok,” ujarnya. *asa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima orang yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) lingkungan RSUD Mangusada, di Jalan Raya Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kamis (25/10). Sidang yang didampingi Kejaksaan Negeri Badung itu digelar di Ruang Srikandi Paviliun RSUD Mangusada.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Esthar Oktavi SH MH, yang memimpin sidang menjatuhkan hukuman kurungan selama tiga hari atau denda pada masing-masing pelanggar senilai Rp 102 ribu. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kelima orang tersebut memilih membayar denda, masing-masing sebesar Rp 102 ribu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegak Perda dan Perkara Satpol PP Badung I Wayan Sukanta, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajarannya berangkat dari laporan masyarakat bahwa sejumlah pengunjung merokok di lingkungan RSUD Mangusada. Padahal, semestinya kawasan rumah sakit bebas dari asap rokok.
“Dari laporan tersebut selanjutnya kami melakukan sidak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Dan betul kami menemukan adanya pelanggaran, makanya kami kenakan tipiring terhadap yang bersangkutan,” kata Sukanta.
Penegakan Perda KTR tidak hanya kali ini saja, pihaknya menyatakan akan menggeber pengawasan di tempat-tempat yang telah dilarang sesuai ketentuan. “Aturannya kan sudah jelas, KTR di Badung meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum,” tegasnya. Dia mengimbau agar masyarakat menaati aturan yang berlaku.
Sementara Direktur RSUD Mangusada dr I Nyoman Gunarta, mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Badung. Menurut dia, selama ini selain sidak eksternal, pihak rumah sakit juga gencar melakukan sidak secara internal. Tujuannya, menyosialisasikan kepada pengunjung bahwa di areal rumah sakit dilarang merokok. “Jadi yang kami lakukan lebih kepada imbauan saja,” ujarnya.
“Di samping itu kami pun telah melakukan pemasangan peringatan larangan merokok di area-area strategis yang memungkinkan dijadikan tempat merokok. Kami juga lakukan pemutaran video larangan merokok di televisi rumah sakit, serta kami publikasikan ke media sosial seperti website dan Youtube Mangusada Channel,” tegas Gunarta.
Pihaknya berharap dengan adanya sanksi tegas ini masyarakat menjadi sadar dan bisa menempatkan diri bahwa area RSUD Mangusada merupakan area bebas asap rokok. “Semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para perokok,” ujarnya. *asa
1
Komentar